Bitcoin Donation = 1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di masa kehidupan, manusia tidak dapat meramalkan apa yang akan terjadi
diwaktu yang akan dating secara sempurna, meskipun dengan menggunakan
berbagai alat analisis. Hal itu pula yang terjadi pada perusahaan maupun
individu. Resiko dimasa dating dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang
misalnya saja : kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaan. Dalam
dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa kerugian akibat kebakaran,
kerusakan atau kehilangan. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi
harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar
lagi. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap
resiko yang akan dihadapi nasabahnya baik perorang maupun badan usaha.
Dalam kondisi demikian, kehadiran asuransi tentu akan membuat resiko dimasa
yang akan dating dapat teratasi dengan baik. Pada prinsipnya asuransi
adalah suatu perjanjian antar tertanggung dan penanggung untuk merundingkan
ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung
(kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang
yang disebut premi.
Melalui makalah ini, kami mencoba untuk memberikan penjelasan maupun
gambaran secara keseluruhan berkaitan dengan asuransi. Di dalamnya tidak
lupa kami mengkaji manfaat asuransi untuk kehidupan perekonomian baik bagi
individu maupun perusahaan.
A.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Asuransi?
2. Apa saja manfaat Asuransi?
3. Apa yang dimaksud dengan Risiko dan Ketidakpastian?
4. Apa saja prinsip dalam Asuransi?
5. Bagaimana jenis usaha Perasuransian?
6. Apa pengertian Reasuransi dan Koasuransi?
7. Apa saja jenis Reasuransi?
Teknis penulisan makalah ini berpedoman pada Buku Pedoman Penulisan Karya
Ilmiah Universitas Negeri Malang (UM, 2010).
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau
perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko
kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut
beberapa sumber:
1. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang
penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi
karena suatu peristiwa tak tentu.
2. Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
1.2
Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara
lain:
1. Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman
dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian
tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai
kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara
tertanggung dan penanggung.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai
pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara
periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh
besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak
penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang
harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan
tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang
dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga
pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas
nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian
yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran,
kecelakaan, dan lain-lain).
1.3
Resiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian
diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan
terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1. Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian
dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga
memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu
kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat
kerugian.
3. Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko
individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis:
a. Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh
manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk
menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b. Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang
atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan
kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c. Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat
kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor
bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan
kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko tersebut
minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul
sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang
mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita
lanjutkan atau kita hentikan.
2. Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3. Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut.
Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan
jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha
menahan risiko ini.
4. Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5. Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta
mampu memikul beban risiko.
1.4
Prinsip Asuransi
1. Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan
suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum
antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu
dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest:
a. Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan
berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak
dapat diperkirakan terjadinya.
b. Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau
harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi
penanggung.
c. Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan
menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian
besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang
bersamaan.
d. Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta
yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang
serupa atau sejenis.
2. Utmost Good Faith (itikad baik)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad
baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan
keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta
disebut duty of disclosure.
3. Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko
yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak
dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat
karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.
4. Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu
persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan
lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan
independent.
5. Subrogasi
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi
kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Kontribusi
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang
memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi
kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum
tentu sama besar.
Perhitungan kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan metode
proporsional dan
independent liability.
a. Metode Proporsional
Untuk menghitung kontribusi dengan metode ini dapat digunakan rumus
sederhana sebagai berikut:
b. Metode Independent Liability
Menurut metode ini, kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan rumus
sebagai berikut:
2 .5
JENIS USAHA PERASURANSIAN
Penggolongan asuransi dpat dilakukan dengan melihat aspek jenis usahanya.
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian. Jenis
usaha peransuransian meliputi:
1. Usaha asuransi. Terdiri atas:
a. Asuransi kerugian (
non life insurance).
Asuransi yang memberikan jasa kepada tertanggung dalam penanggulangan
resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b. Asuransi jiwa (
life insurance).
Asuransi Jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang
polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang
mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika
terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi.
c. Reasuransi (
reinsurance).
Reasuransi yang diasuransikan ulang kepada pihak ketiga. Menurut UU No. 2
Tahun 1992, Pengertian Reasuransi adalah usaha asuransi yang memberikan
jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan
asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
2. Usaha penunjang usaha asuransi. Terdiri atas:
a. Pialang asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan
betindak untuk kepentingan tertanggung.
b. Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi
dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c. Penilai kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian
terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
d. Konsultan aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan akturia
e. Agen asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam
rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
1.
Asuransi Kerugian
Usaha asuransi kerugian menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 adalah usaha
yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian.
Kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang
timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi
kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam
bidang usaha asuransi kerugian termaksu reasuransi.
Usaha asuransi kerugian dalam praktiknya di Indonesia dapat dibagi sebagai
berikut:
a. Asuransi kebakaran.
b. Asuransi pengangkutan.
c. Asuransi aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat
digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenis
asuransi aneka ini antara lain meliputi:
a) Asuransi kendaraan bermotor.
b) Asuransi kecelakaan diri.
c) Pencurian.
d) Uang dalam pengangkutan.
e) Uang dalam penyimpanan.
f) Kecurangan.
g) Dan sebagainya.
2.
Asuransi Kebakaran
Kebakaran adalah sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar, yang
kejadiannya merupakan suatu kecelakaan bukan secara tiba-tiba. Tidak ada
unsure kesengajaan dan atau tidak dapat diperkirakan. Asuransi kebakaran
pada dasarnya member penutupan atas
hazards yang berupa kebakaran
dan kena petir.
a. Polis Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1982 adalah
polis standar kebakaran Indonesia. Polis tersebut merupakan polis kebakaran
yang diakui Indonesia. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat risiko yang
masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya kerugian atau keruskan harta
benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Risiko yang dipertanggungkan asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan
atau kerugian yang disebabkan:
a) Kebakaran.
Kebakaran dapat terjadi karena api sendiri, keteledoran, tetangga, musuh,
perampok, dan lain sebagainya, atau karena sebab kebakaran lain yang tidak
diketahui. Dalam kategori ini termasuk pula kebakaran yang terjadi karena
kebakaran benda lain yang berdekatan, seperti kerusakan harta benda karena
air atau alat-alat yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.
b) Peledakan.
c) Petir.
d) Kejatuhan kapal terbang.
Dalam polis asuransi kebakaran, terdapat hal-hal yang tidak dimasukkan atau
dikecualikan dari pertanggungan, yaitu semua kerugian atau kerusakan harta
benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
a. Kebakaran atau peledakan yang disebabkan dari suatu cacat, kebusukan
sendiri, atau yang langsung ditimbulkan dari sifat barang itu.
b. Perang, penyerbuan, pemberontakan, revolusi, huru-hara, pemberontakan
militer, dan sebagainya.
c. Kerusuhan, pemogokan, perbuata jahat, tertabrak kendaraan, letusan
gunung berapi, gempa bumi, banjir, angin topan, kerusakan karena air.
d. Radiasi nuklir, reaksi nuklir, atau pencemaran radio aktif.
b. Extended Coverage
Sebenarnya, kebakaran bukan hanya satu-satunya
peril yang perlu
dikhawatirkan oleh penanggung atau perusahaan asuransi. Harta kekayaan
dapat rusak akibat badai, asap dari kebakaran yang sebenar nya tidak
langsung merusak barang itu sendiri, oleh kendaraan, oleh pesawat, dan
sebagainya. Peril
yang masuk dalam
extended coverage
adalah sebagai berikut:
a) Angin topan;
b) Hujan batu es;
c) Ledakan;
d) Kerusakan dan huru hara;
e) Rusak oleh pesawat udara;
f) Rusak oleh kendaraan;
g) Asap.
Contoh kerugian yang dapat ditutup dengan
extended coverage:
a. Angin topan yang merumbuhkan sebagian bangunan;
b. Rumah hancur karena kejatuhan pesawat;
c. Kompor gas meledak menyebabkan kerusakan pada dapur;
d. Mobil hancur karena lemparan ketika tiba-tiba terjadi kerusuhan di suatu
wilayah;
e. Cat rumah rusak dan kotor pada saat rumah telah terbakar habis.
c. Time Element Coverage
Salah satu penentuan risiko tambahan untuk suatu usaha adalah
time element coverage. Jika suatu rumah rusak disebabkan oleh
suatau
peril. Pemiliknya akan mengalami kerugian atas barang
tersebut dan mungkin akan menimbulkan biaya tambahan sementara rumah
tersebut di perbaiki. Sama halnya dengan suatu usaha yang mengalami
kerugian serupa.
Time element insurance
yang paling umum digunakan dalam usaha adalah penutupan pendapatan usaha
atau
business income coverage. Penutupan ini dapat dilakukan pada
polis yang terpisah atau digabung.
3.
Asuransi Pengangkutan
Dalam polis asuransi pengangkutan atau
marine insurance,
penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami
tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat
pelayaran. Polis asuransi pengangkutan meliputi tiga bidang pokok sebagai
berikut:
a.
Marine hull policy.
b.
Marine cargo policy.
c.
Freight.
a. Marine Hull Policy
Dalam polis ini dapat dibedakan 2 (dua) jenis penutupan pertanggungan
yaitu:
a) Pertanggungan yang berkaitan langsung dengan kepentingan yang mungkin
diderita pemilik kapal meliputi:
1. Pertanggungan lambung kapal,mesin dan peralatan;
2. Biaya-biaya eksploitasi;
3. Premi yaitu premi reasuransi untuk menutup kerugian dari kemungkinan
tenggelamnya kapal sebelum jangka waktu pertanggungan berkahir;
4. Komisi;
b) Pertanggungan yang berkaitan dengan tanggung jawab pemilik kapal
meliputi;
1. Tanggung gugat bilamana kapal bertabrakan dengan kapal lain atau
third party liability.
2. Tanggung gugat akibat pelanggaran hokum setempat atau
legal liability
3. Tanggung gugat yang timbul karena pengangkutan atau
carrier liability
4. Tanggung gugat yang timbul dari penumpang
b. Marine Cargo Policy
Polis ini memberikan jaminan atau pertanggungan atas barang-barang yang
dikirim melalui kapal. Di samping pertanggungan atas barang-barang, biaya
pengangkutan dan keuntungan yang diharapkan dapat pula dimaksukkan sebagai
objek pertanggungan.
a. Freight
Paling penting dalam polis ini adalah
bill of loading freight ,
yaitu terjadinya kerugian/
kehilangan muatan yang berarti
kerugian pada pembayaran uang tambang.
Asuransi pengangkutan atau
marine insurance sifatnya dapat
digolongkan dalam 2 (dua) cabang yaitu:
a. Pelayaran samudera(
ocean marine)
b. Pelayaran nusantara (
Inland marine)
a) Pelayaran Samudera
Pelayaran samudera atau
ocean marine mencakup wilayah pelayaran
yang mengruangi samudera atau lautan besar ke seluruh penjuru dunia. Polis
pelayaran samudera biasanya memberikan penutupan terhadap kapal dan kargo
yang berlayar di permukaan laut atau samudera.
Asuransi pelayaran digolongkan berdasarkan:
a. Sifat kepentingan yang ditutup(
natured of interest covered)
Pelayaran samudera ini meliputi 4 (empat) kepentingan yaitu:
Cargo,Freight,Hull, dan
liability.
kepentingan-kepentingan tersebut ditanggung oleh pihak yang berlainan.
Freight berarti pembayaran sewa pengangkutan atas barang-barang.
b. Kepentingan penilaian (
valuation of interest)
Kaitannya dengan penilaian polis kargo dapat dibedakan anatara
valued dan
unvalued basis. Valued policy berarti
penanggung menyetujui membayar seluruh jumlah segala kerugian sepanjang
secara tegas jumlah tersebut dicantumkan dalam polis.
Unvalued policy berarti penanggung setuju membayar hanya jumlah
aktual kerugian yang diderita.
c. Jangka waktu polis (
term of policy)
Berdasarkan jangka waktu, maka polis asuransi pengangkutan untuk pelyaran
samudera (
ocean marine) dibedakan menjadi 4 (empat) bentuk yaitu:
a)
Time policy: polis yang dibuat untuk member pertanggungan atas
suatu resiko dengan periode atau jangka waktu tertentu.
b)
Voyage policy: polis memberikan pertanggungan untuk satu trip
pelayaran atau pulang pergi.
c)
Open contract: polis yang tidak menetapkan suatu jangka waktu
atau periode tertentu berakhirnya kontrak.
d)
Mixed policy: polis gabungan antara
time policy dan
voyage policy.
d. Perlakuan kepentingan asuransi(
treatment of insurance interest)
Semua polis kargo dan banyak polis
hull dan
freight atas
dasar
interest basis, yaitu tertanggung harus membuktikan
insurable interest untuk memperoleh klaim dan penutupan terbatas
pada jumlah
interest pada saat terjadi kerugian. Namun dalam
beberapa kondisi, missal nya
freight kerugian dibayarkan atas
dasar penyerahan.
e. Benda yang dipertanggungkan (
property covered)
Cargo, freight,
dan
hull dapat ditutup dengan polis yang serupa. Polis-polis kargo
dapat dibuat dengan dasar
voyage policy, open contract, atau
time policy. Voyage policy biasanya hanya menutup satu kali
pelayaran.
2.6 Pengertian Reasuransi dan Koasuransi
Pengertian sederhana reasuransi (
reinsurance) pada prinsip nya
adalah pertanggungan ulang suatu pertanggungan yang dipertanggungkan atau
sering disebut asuransi dari asuransi. Kesimpulan reasuransi yaitu suatu
sistem
penyebaran resiko di mana penanggung
menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada
penanggung lain.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan asuransi senantiasa
dihadapkan pada perhitungan resiko, yaitu jumlah klaim yang harus
dibayarkan pada tertanggung dibanding dengan kemampuan finansialnya. Oleh
karena itu, dalam menanggulangi kemungkinan terjadinya resiko yang melebihi
kemampuan keuangan perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Perusahaan reasuransi (
reasurader) tidak memiliki hubungan secara
langsung dengan pihak tertanggung. Segala masalah yang berkaitan dengan
tertanggung, reasuder hanya akan berusaha dengan perusahaan asuransi yang
melakukan penutupan langsung, dalam hal ini perusahaan asuransi yang
menerbitkan polisnya atau
ceding company.
Reasuder hanya
bertanggung jawab pada
ceding company sesuai dengan besarnya
bagian klaim tersebut.
1. Koasuransi Dan Reasuransi
Dalam kegiatan usaha peransuransian, terutama dalam hal penutupan asuransi,
merupakan suatu prinsip bahwa resiko yang ditutup harus disebarkan kepada
pihak lain untuk menghindari beban resiko melebihi batas kemampuan nya.
Penyebaran resiko tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) cara
yaitu:
a. Koasuransi (
co-insurance)
b. Reasuransi (
reinsurance)
Koasuransi pada dasarnya adalah pertarungan yang dilakukan secara bersama
atas suatu objek asuransi. Biasanya nilai pertanggungan berjumlah besar
sehingga perushaan asuransi tersebut, dalam rangka menyebarkan risiko nya,
perlu menawarkan atau mengajak perusahaan asuransi lain untuk mengambil
bagian pertanggungan atas penutupan resiko tersebut.
2. Fungsi Reasuransi
Fungsi Reasuransi antara lain sebagai berikut:
a. Meningkatkan Kapasitas Aksepitasi
Dengan
melakukan reasuransi, penanggung dapat meningkatkan
akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah
nilai pertanggungan melampui batas kemampuan nya. Dalam praktiknya,
perusahaan asuransi menetapkan jumlah retensi sendiri (
own retention) yaitu jumlah kemampuan financial perusahaan untuk
memenuhi klaim dari setiap penutupan asuransi, dan jumlah reterensi sendiri
biasanya jauh lebih kecil dibanding jumlah klaim yang harus ditanggulangi
untuk setiap penutupan asuransi.
b. Alat penyebaran radio
Penyebaran asuransi pada prinsipnya tidak menghendaki terkonsentrasi pada
suatu jenis resiko atau asuransi
c. Meningkatkan Stabilitas Usaha
Jumlah kerugian yang timbul akibat terjadi klaim dan harus ditanggung oleh
perusahaan asuransi pada praktiknya sulit untuk diperkirakan secara akurat.
d. Meningkatkan kepercayaan
Pada prinsip nya asuransi menambah kepercayaan bagi tertanggung karena
kemungkinan resiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan
asuransi.
Gambar 1.1
Skema Koasuransi
Gambar 1.2
Skema Reasuransi
Gambar 1.3
Mekanisme Reasuransi
2.7 Jenis Reasuransi
Gambar 1.4
Jenis-jenis Reasuransi
Jenis-jenis reasuransi sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
1. Reasuransi proporsional
Bentuk reasuransi proposional ini lebih lanjut dapat dibedakan dalam 2
bentuk
treaty, yaitu:
Quota share treaty reinsurance dan
surplus treaty reinsurance.
a.
Quota Share treaty reinsurance
Quota share treaty reinsurance
adalah suatu perjanjian dimana
ceding company mengikatkan diri
untuk memberikan dan
reasurader wajib mengaseptasi atau bagian
yang tetap dari setiap resiko yang diakseptasi atau ditutup oleh
ceding company.
Treaty,Ceding, Retensi
Treaty
dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu
perjanjian antara
ceding company dan perusahaan reasuransi dimana
reasurader mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang
diberikan oleh
ceding company.
Ceding company adalah
perusahaan asuransi yang menempatkan sebagian resiko yang ditutupnya kepada
perusahaan reasuransi.
b.
Surplus Treaty Reinsurance
Surplus Treaty
adalah suatu perjanjian pertanggungan ulang dimana
ceding company
mengingatkan diri untuk menyerahkan kepada
reasurader dan
reasurader menerima semua jumlah kelebihan dari nilai
pertanggungan yang ditutup oleh
ceding company setelah dikurangi
retensi sendiri.
2. Reasuransi Non-Proporsional
Reasuransi nonproporsional
dibedakan menjadi dua bentuk
treaty yaitu:
1.
Excess of loss Treaty
Suatu
treaty di mana objek yang direasuransikan adalah klaim atau
kerugian yang diderita oleh
ceding company yang melibihi retensi
sendiri.
Excess of loss Treaty
dibedakan dalam dua bentuk yaitu:
a.
Excess of loss working cover
yaitu
treaty yang memberikan proteksi atas terjadinya kerugian
yang bersifat rutin.
b.
Excess of loss catastrophe
yaitu
treaty yang member proteksi atas terjadinya kerugian secara
akumulatif yang disebabkan oleh bencana alam yang menghancurkan semua
wilayah.
2.
Excess of loss Ratio
Excess of loss Ratio sering juga disebut dengan stop loss Cover. Treaty
X/L
ratio ini berguna untuk memproteksi
ceding company
terhadap klaim yang jumlah nya dalam satu periode.
2.8 KONTRAK ASURANSI
Sifat Kontrak
Pada prinsipnya asuransi adalah suatu kontrak atau berdasarkan suatu
kontrak. Sedangkan definisinya adalah suatu perjanjian hokum antara dua
pihak atau lebih, menjanjikan suatu prestasi tertentu sebagai imbalan
permbayaran tertentu, misalnya uang atau premi. Dari definisi tersebut
dapat dilihat bahwa ada suatu janji timbale balik.
Asuransi dan Idemnifikasi
Prinsip asurans iatau principle of indemnification, yaitu suatu kontrak
untuk mengganti kerugian pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama
seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian.
Idemnifikasi dan Prevensi Kerugian
Pencegahan kerugian yang merupakan peran penting asuransi dalam masyarkat
modern untuk mencegah kerugian financial. Namun penggantian kerugian
haruslah tidak melebihi jumlah kerugian sebenarnya.
Polis Asuransi
Dokumen dasar dalam melakukan pertanggungan adalah surat permohonan
tertulis atau aplikasi yang diajukan tertanggung kepada perusahaan
asuransi. Informasi yang terdapat dalam dokumen dasar di gunakan untuk
tujuan underwriting dan indentifikasi. Kontrak asuransi atau polis di
Indonesia diatur dalam pasal 255 KUHD.Kontrak asuransi yang dinyatakan
dalam bentuk polis pada umumnya terdiri dari 4 bagian terpisah.
Declarations
Merupakan suatu pernyataan yang bersifat mengenai resiko yang akan di
asuransikan dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan premi dan
penerbitan polis.
Insuring Agreement
Merupakan perjanjian pertanggungan yang merupakan bagian yang mengatur
ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung.
Conditions
Merupakan bagian yang mengatur kedua ketentuan kedua pihak, tertanggung dan
penanggung, dalam menyetujui untuk melakukan pemeriksaan atas suatu
kejadian.
Exclusions
Pada bagian ini harus disebutkan dengan jelas bentuk peril apasaja yang
tidak ditutup atau diluar penutupan pertanggungan. Dan exclusion merupakan
bagian polis yang menyatakan hal – hal tersebut
Aspek Hukum Kontrak
Beberapa ketentuan yang mempengaruhi suatu kontrak :
1. Warranties
Adalah suatu ketentuan khusus atau pernyataan di dalam polis yang berkaitan
dengan sifat resiko.
Contoh warranty :
a. Polis asuransi berisi suatu pernyataan bahwa pemilik polis berjanji
merawat suatu system deteksi kebakaran dalam gedung yang ia asuransikan.
b. Polis asuransi kapal tunda / penarik memuat pernyataan bahwa kapal
tersebut dalam keadaan laik laut dan tidak akan digunakan untuk memuat
kargo yang sifatnya berbahaya.
2. Representations
Adalah suatu bagian dari polis apakah hal yang terdapat pada warranty dapat
dibuktikan atau tidak. Representations bukanlah suatu bagian dari polis
sebagai mana halnya dengan warranty tetapi hanyalah suatu pernyataan yang
dibuat oleh tertanggung supaya memperoleh polis asuransi.
3. Concealment
Concealment berhubungan dengan usaha menyembunyikan atau membatalkan fakta
fakta yang telah diketahui. Khususnya kenyataan kenyataan yang akan
menyebabkan penanggung menolak pertanggungan atau mengenakan premi yang
lebih tinggi bila fakta fakta diketahui.
4. Fraud
Adalah suatu tindakan sengaja membuat suatu pernyataan palsu atau sengaja
menyembunyikan fakta yang dapat mengakibatkan penolakan pihak asuransi.
Fakta yang tidak disebutkan atau disembunyikan tersebut haruslah material
atau penting
ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi
dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, hanya perusahaan
asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan yang
dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa. Oleh karena itu, perusahaan
asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan penutupan dalam
bidang asuransi jiwa.
Manfaat Asuransi Jiwa
a. memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan;
b. membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal;
c. membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci
perusahaan;
d. penghimpunan dana untuk persiapan pensiun, keperluan penting, dan
penggunaan untuk bisnis;
e. menunda atau menghindari pajak pendapatan.
Fungsi-fungsi asuransi jiwa tersebut di atas merupakan alasan atau sebab
yang mendorong orang untuk membeli polis asuransi jiwa yang dapat memenuhi
kebutuhan mereka masing-masing.
Jenis-Jenis Polis Asuransi Jiwa
Polis asuransi jiwa dapat dibagi menjadi 4 (empat)jenis, sebagai berikut:
1. Term.
Term Insurance adalah asuransi berjangka atau term insurance mewajibkan
penanggung untuk membayar jumlah nominal polis apabila tertanggung
meninggal dalam suatu periode tertentu. Apabila tertanggung tetap hidup
sampai jangka waktu yang ditetapkan dalam polis, maka kontrak berakhir
dengan tanpa nilai.
2. Endowment.
Endowment insurance mewajibkan penanggung untuk membayar pihak tertanggung
atau keluarga tertanggung (beneficiary) sejumlah uang kepada pemegang polis
apabila tertanggung tetap hidup selama periode pertanggungan.
3. Whole life dan Universal life.
Asuransi seumur hidup atau whole life insurance, juga dikenal dengan
asuransi nilai ttmai atau nilai permanen, menawarkan perbandingan selama
masa hidup tertanggung. Polis asuransi ini dapat dipandang sebagai suatu
asuransi endowment untuk umur 100 tahun atau berjangka waktu sampai
mencapai umur 100 tahun. Penentuan tingkat kematian tersebut dilakukan
dengan menggunakan suatu daftar yang disebut Tabel Mortalita. Tabel
tersebut mengasumsikan semua orang akan meninggal sebelum mencapai ulang
tahunnya yang ke-100.
4. Annuity contract.
Menyediakan pemasukan secara periodic dan teratur bagi tertanggung untuk
suatu periode tertentu. Anuitas yang menyediakan pendapatan selamam hidup
disebut Life Anuity. Anuitas merupakan program yang penting selama
menjalani masa pensiun. Program anuitas ada 2 cara :
1. Immediate annuity :
Yang dibayarkan segera setelah anuitas dibeli.
2. Deffered Annuity :
Yang dibayarkan setelah berakhirnya suatu periode, umumnya sampai ybs
pensiun.
Polis-Polis Khusus Asuransi Jiwa
a. Family income policy.
Polis ini menyediakan pendapatan bulanan khusus dari tanggal kematian
tertanggung sampai tanggal tertentu yang disebut dalam polis.
b. Family maintenance policy.
Polis ini menyediakan pembayaran bulanan untuk suatu periode tertentu
begitu tertanggung meninggal.Polis ini adalah whole life ditambah level
term.
c. Multiple protection policy.
Adalah polis asuransi whole life dan term insurance. Perusahaan asuransi
menyediakan jumlah nominal polis secara berlipat dari polis asuransi whole
life jika tertanggung meninggal dunia setelah berakhirnya periode.
d. Family policy.
Dengan satu polis dan satu premi, polis ini menutup seluruh jiwa dari semua
, anggota keluarga, yaitu: bapak, ibu, dan anak-anak.
e
. Joint life policy.
Adalah pertanggungan yang dilakukan lebih dari satu jiwa. Biasanya polis
menutup dua orang dengan nilai nominal yang dibayarkan atas tertanggung
yang meninggal pertama. Premi untuk polls joint life didasarkan pada umur
yang dipertanggungkan.
f. Adjustable life policy.
Adalah polis yang menyediakan fleksibilitas atau memenuhi
kebutuhankebutuhan yang beragam dari pemilik polis selama masa hidupnya.
Polis dapat diubah-ubah sesuai keinginan pemilik polis antara term dan
whole life insurance, tergantung dari perlindungan kematian yang diinginkan
dan jumlah premi yang dapat dibayarkan pemilik polis.
g. Index linked policy.
Beberapa perusahaan asuransi menawarkan polis-polis yang dikaitkan dengan
jumlah manfaat (benefit) atas kematian terhadap Indeks Harga Konsumen resmi
guna melindungi jumlah nominal dari asuransi pemilik polis akibat terjadi
penurunan nilai disebabkan oleh inflasi.
h. Deposit term.
Adalah polis berjangka yang mewajibkan membayar sejumlah premi (deposit
premium) untuk tahun pertama yang melebihi biaya term insurance. Pada akhir
periode jangka waktu, perusahaan asuransi menawarkan nilai tunai atas
jumlah simpanan premi ditambah dengan pendapatan bunga dan bagian polis
simpanan premi sebagai ganti ber-selangnya waktu.
Ruang Lingkup Usaha Asuransi Jiwa
a.
Ordinary life insurance
. Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu,
misalnya 10 juta atau lebih, dengan premi yang dibayar secara tahunan,
semester, triwulan atau bulanan.
b.
Group life insurance,
adalah asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis
atas suatu kelompok orang-orang dibawah satu polis induk dimana
masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c.
Industrial life insurance.
Jenis asuranasi ini biasanya dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi
umunya dibayar mingguan dan dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen
yang disebut debit agent.
PENGATURAN PERASURANSIAN DI INDONESIA
Peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan
pengawasan atas usaha perasuransian di indonesia saat ini terdiri atas:
1. UU no. 2 tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian.
2. Peraturan Pemerintah no. 73 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
3. Keputusan Menteri Keuangan, masing masing:
· No. 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
· No. 224/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuangan
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
· No. 225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan
usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
· No. 226/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan
penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi.
Perizinan
Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapatkan izin
usaha dari Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan
Program Asuransi Sosial.
1. Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian
menurut PP no. 73 tahun 1992, dilakukan dalam 2(dua) tahap sebagai berikut:
a. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan yang diberikan untuk melakukan
persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian.
Batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya 1(satu) tahun.
b. Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah
persiapan pendirian selesai. Izin usaha diberikan setelah semua persyaratan
izin dipenuhi.
2. Modal disetor perusahaan perasuransian ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Solvabilitas
Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi yang melakukan
kegiatan usaha di Indonesia, menurut ketentuan, wajib memelihara tingkat
solvabilitas, yaitu selisih antara kekayaan yang diperkenankan (admitted
assets) dengan jumlah kewajiban dan modal disetor perusahaan yang
bersangkutan.
Dalam pemenuhan ketentuan tingkat solvabilitas atau solvency margin ini,
menurut keputusan Menteri Keuangan no. 224/KMK.017/1993 tanggal 26 februari
1993, dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi minimal 10% dari
premi bruto
b. Perusahaan asuransi jiwa minimal 1% dari cabang premi, untuk bidang
usaha asuransi jiwa, ditambah dengan 10% dari premi netto dari bidang
usaha, asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan.
Kekayaan yang diperkenankan (admitted assets)
Yang dimaksud dengan kekayaan yang diperkenankan (admitter assets) bagi
perusahaan asuransi terdiri atas:
a. Kas dan bank
b. Investasi
c. Tagihan premi langsung atau premi murni bagi asuransi jiwa
d. Tagihan reasuransi yang meliputi tagihan:
- premi asuransi
- komisi reasuransi
- klaim asuransi
e. tagihan hasil investasi
f. perangkat keras komputer
g. tanah dan bangunan
ketentuan pemilikan tanah dan bangunan di tetapkan sebagai berikut:
- perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi maksimum 20% dari
modal sendiri
- perusahaan asuransi jiwa 40% dari modal sendiri.
Investasi
Kegiatan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai
mana disebut dalam komponen admitted assets terdiri atas:
a. deposito berjangka dan sertifikat deposito
b. saham, obligasi, dan surat berharga lainnya yang dicatat di bursa efek
di indonesia
c. sertifikat bank indonesia (SBI)
d. surat berharga pasar uang (SBPU)
e. surat pengakuan utang berjangka waktu lebih dari 1 tahun
f. penyertaan langsung
g. bangunan atau tanah dan bangunan untuk tujuan investasi
h. pinjaman hipotek
i. pinjaman polis (kusu bagi perusahaan asuransi jiwa) dengan jaminnan
nilai tunai polis mereka.
Ketentuan dalam melakukan investasi oleh perusahaan asuransi kerugian dan
perusahaan reasuransi sebagai mana tersebut diatas dilakukan sebagai
berikut:
a. deposito berjangka dan sertifikat deposito maksimum sebesar 5% disetiap
bank dari jumlah nilai wajar kekayaan yang diperkenankan (admitted assets)
pada tahun sebelumnya.
b. investasi dalam SBPU dan surat pengakuan utang berjangka lebih dari 1
tahun, maksimum 10% dari jumlah kekayaan yang diperkenankan dan tidak
melebihi dari 2% dari jumlah nilai wajar yang diperkenankan dari setiap
issuer, dengan ketentuan penerbit SBPU dan surat pengakuan utang
tersebut adalah badan hukum indonesia, bukan afiliasi, dan dijamin oleh
bank umum.
c. Saham, obligasi, atau surat berharga lainnya, tidak boleh melebihi 5%
dari nilai wajar kekayaan yang diperkenankan pada tahun sebelumnya.
d. Penyertaan langsung kepada badan hukum indonesia maksimum 50% dari
jumlah modal sendiri, dengan ketentuan penyertaan langusng tersebut tidak
melebihi 20% dari modal sendiri untuk setiap badan hukum.
e. Bangunan atau tanah dan bangunan untuk tujuan investasi maksimum 15%
dari nilai wajar kekayaan yang diperkenankan tidak melebihi 5% dari jumlah
nilai wajar perusahaan kekayaan yang diperkenankan dari setiap unit
f. Pinjaman hipotik maksimal 10% dari jumlah nilai wajar kekayaan yang
diperkenankan dengan ketentuan setiap pinjaman maksimum 75% dari nilai
jaminan. Pinjaman tersebut dijamin dengan hipotik pertama atas bangunan
atau tanah dan bangunan
g. Pinjaman polis, hanya dapat diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa
kepada pemegang polisnya dengan jaminan nilai tunai polis mereka. Pinjaman
polis tersebut maksimum 80% dari nilai tunai polis yang bersangkutan.
Cadangan Teknis
1. Cadangan premi
Ketentuan pembentukan cadangan premi adalah sebagai berikut:
a. Pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan bagi
asuransi kerugian dihitung dengan cara harian dikurangi bagian yang
direasuransikan untuk setiap polis.
b. Pembentukan cadangan premi asuransi jiwa harus dihitung dari selisih
antara nilai sekarang dari manfaat yang akan datang dengan nilai sekarang
dari premi murni yang akan diterima di masa yang akan datang. Penggunaan
tabel mortalitas dengan panghitungan cadangan premi tersebut harus
konsisten untuk masing-masing program asuransi jiwa. Disamping itu,
amortisasi terhadap cabang premi yang telah dibentuk tidak diperbolehkan.
2. Cadangan klaim
a. Perhitungan cadangan klaim asuransi kerugian ditetapkan sebagai berikut;
- Jumlah klaim yang di sepakati tetapi belum dibayar, berikut biaya jasa
penilai kerugian, dikurangi dengan beban klaimyang menjadi bagian dari
penanggung ulang.
- Klaim dalam proses penyelesaian, berikut biaya jasa penilai kerugian,
dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian dari penanggung
ulang.
- Klaim yang sudah terjadi tetapi belum di laporkan berikut biaya jasa
penilaian kerugian, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian
dari penanggung ulang.
b. Perhitungan cadangan klaim asuransi jiwa didasarkan pada selisih lebih
antara perkiraan jumlah klaim kematian berdasarkan tabel mortalitas dengan
klaim yang telah dilaporkan.
Retensi Sendiri
Retensi sendiri, atau own retention adalah bagian dari jumlah uang
pertanggungan setiap resiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan
reasuransi. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menurut ketentuan
harus memiliki retensi untuk setiap risiko. Ketentuan mengenai retensi
sendiri tersebut adalah sebagai berikut:
a. Besarnya retensi sendiri maksimum 10% dari modal sendiri.
b. Penetapan retensi sendiri harus didasarkan pada profil risiko yang
dibuat secara tertib, relevan, dan akurat
c. Jumlah seluruh premi neto yang ditahan minimal 30% dari jumlah premi
bruto
d. Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi hanya dapat
menahan premi neto maksimal 300% dari modal sendiri
e. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menahan jumlah premi neto untuk
asuransi kecelakaan diri dan asuransi kesehatan paling banyak 150% dari
modal sendiri.
f. perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menerima premi penutupan tidak
langsung melebihi 2/ 3 dari jumlah premi penutupan langsung. Penutupan
tidak langsung adalah penutupan risiko dalam rangka reasuransi.
Premi Bruto dan Premi Neto.
Premi bruto adalah premi penutupan langsung ditambah premi penutupan tidak
langsung setelah masing-masing dikurangi komisi. Sedangkan premi neto
adalah premi bruto dikurangi premi reasuransi dibayar, setelah premi
reasuransi dibayar tersebut dikurangi komisinya.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
-
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan penanggung yang berhak
menerima premi sebagai pembayaran dari
tertanggung, dimana premi ini digunakan untuk melakukan kewajibannya,
yaitu membayar ganti rugi kepada tertanggung.
-
Pihak tertanggung memiliki kewajiban membayar premi kepada perusahaan
asuransi sebagai tanda pengalihan risiko tertanggung kepada penanggung,
dan berhak atas ganti rugi dari pihak penanggung jika terjadi hal-hal
merugikan yang disyaratkan.
-
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melakukan penanggungan
atas risiko pihak lain.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Asuransi,
Dasar-dasar Asuransi Kerugian dan Reasuransi, Paper, Jakarta, 1989
.
Huat. Tan Chwee,
Financial Markets and Institutions in Singapore.
Singapore: University Press, 1989.
Laporan Usaha Perasuransian Indonesia Tahun 1991, Edisi 24, Direktorat
Asuransi, Departemen Keuangan.
Mehr, Robert I.,
Fundamentals of Insurancei, 2nd ed. Illionis:
Irwin. 1986.
Merrit Company,
insurance Principles, California, 1986.
Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 88).
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Asuransi.
Skepper Horold D. International Risk and Insurance An
Environmental-Managerial Approash, Irwin McGraw-Hill, 1998.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi.
Bitcoin Donation = 1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq