Saturday, August 5, 2017

HAK MORAL ,HAK EKONOMI,HAK TERKAIT

Bitcoin Donation = 1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq


HAK MORAL
Hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta konsep hak moral. Ini berasal dari sistem hukum kontinental yaitu perancis. Menurut konsep hukum kontinental, hak pengarang (droid d’aueteur, author right) terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilai ekonomi seperti uang, dan hak moral yang menyangkut perlidungan atas reputasi si pencipta.
Hak moral dan hak cipta disebut sebagai hak yang bersifat asasi, sebagai natural right yang dimiliki manusia. Pengakuan serta perlindungan terhadap hak moral selanjutnya menumbuhkan rasa aman bagi pencipta karena ia tetap merupakan bagian dari hasil karya atau ciptaannya. Pada gilirannya pun pengakuan dan perlindungan hak moral ini akan mampu menjamin stimulasi untuk memunculkan karya-karya cipta baru.
Hak moral ini dikenal dalam negara yang menganut sistem hukum Anglosaxon. Undang-undang di Inggris, misalnya memiliki hukum moral: moral right (1998), yang secara substansial menganut, yaitu:
  1. Paternity, yaitu hak untuk diakui sebagai pencipta atau pemegang hak cipta;
  2. Privacyright, yaitu hak untuk dilindungi dalam hal berhubungan dengan publikasi atau pembanyakan film atau fotografi;
  3. Integrity right, yaitu hak dari pencipta melekat atas ciptaannya.

Pemilik atas hak cipta dapat dipindahkan kepada pihak lain, tetapi hak moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak khusus, serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak dipisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication), hak paterniti (the right of paternity), dan hak integritas (the right of integrity). Sementara itu, Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
  1. Larangan mengadakan perubahan dalam ciptaan;
  2. Larangan mengubah judul;
  3. Larangan mengubah penentuan pencipta; dan
  4. Hak untuk mengadakan perubahan.
Sekarang konsep moral ini telah merupakan ketentuan yang tercantum dalam konvensi berne. Ketentuan tersebut dimasukkan dalam konvensi berne, yaitu pada revisi Roma 1929, dan dicantumkan pada pasal 5 bis. Kemudian, terus disempurnakan pada revisi di Brussel dengan menambahkan keharusan adanya orisinalitas, dan revisi stockholm dengan menambahkan ketentuan tentang jangka waktu hak moral tersebut. Pasal 6 bis ayat (2) ditentukan bahwa hak moral perlindungan sama dengan lamanya perlindungan hak cipta.
Mengenai konsep hak moral, pengaturannya dalam pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta menyebutkan bahwa:
Pencipta atau ahli warisnya berhak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya. Mencangkup:
  • Tidak diperbolehkan melakukan perubahan suatu ciptaan kecuali dengan persetujuan pencipta atau ahli warisnya;
  • Dalam hal pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain, selama penciptanya masih hidup diperlukan persetujuannya untuk mengadakan perubahan termaksud dan apabila pencipta telah  meninggal dunia, izin harus diperoleh dari ahli waris.
Ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam butir 2 berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman  dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.

Berdasarkan hal yang telah disebutkan di atas, dapat dinyatakan bahwa diberikan perlindungan hukum yang demikian pasti kepada seorang pencipta sehingga terhadap segala bentuk pengembangan hasil karyanya. Pencipta eksistensinya harus selalu diakomodir dengan tetap mencantumkan namanya selaku pencipta itu sendiri. Namun, hal ini terhadap pengecualian, yaitu hak cipta tidak lagi berada di tangan si pencipta apabila kepada pembeli (pemegang hak cipta), diserahkan seluruh hak cipta dari pencipta itu.

HAK EKONOMI
Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki seorang untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Hak ekonomi pada setiap undang-undang hak cipta selalu berbeda, baik teknologinya, jenis hak yang diliputinya dan ruang lingkup dari setiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umum setiap negara, minimal mengenal dan mengatur hak ekonomi yang meliputi jenis hak sebagai berikut.
  1. Hak reproduksi atau pengadaan (reproduction right).
  2. Hak adaptasi (adaptation right).
  3. Hak distribusi (distribution right).
  4. Hak pertunjukan (public performance right).
  5. Hak penyiaran (broadcasting right).
  6. Hak program kabel (cablecasting right).
  7. Droid de suite.
  8. Hak pinjam masyarakat.

Keterangan:

  • Hak reproduksi atau pengadaan (reproduction right)

Hak pencipta untuk penggandakan ciptaannya ini merupakan penjabaran dari hak ekonomi si pencipta. Dalam istilah undang-undang hak cipta, hak reproduksi sama dengan hak perbanyakan, yaitu menambah jumlah sesuatu ciptaan dengan pembuatan yang sama, hampir atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan sesuatu ciptaan. Bentuk penggandaan atau perbanyakan ini baik bisa dilakukan secara tradisional maupun proses modern. Hak reproduksi ini juga mencangkup musik, pertunjukan drama, juga pembuatan duplikat dalam rekaman suara atau film.

  • Hak adaptasi (adaptation right)

Hak untuk mengadakan adaptasi bisa berupa penerjemahan dari bahasa satu ke bahasa lain, aransemen musik, dramatisasi dari nondramatik, mengubah menjadi cerita fiksi dari karangan nonfiksi atau sebaliknya. Karya cetak berupa buku, misalnya novel mempunyai hak turunan, yaitu diantara hak film (film right), hak dramatisasi (dramatization right). Hak film dan hak dramatisasi, yaitu hak yang timbul jika isi novel tersebut diubah menjadi isi skenario film, atau skenario drama yang bisa berupa opera, balet, maupun drama musikal.

  • Hak distribusi (distribution right)

Hak distribusi adalah hak yang dimiliki pencipta untuk menyebarkan kepada masyarakat setiap kali ciptaannya. Penyebaran tersebut bisa berupa bentuk penjualan, penyewaan, dan bentuk lain yang maksudnya agar ciptaannya tersebut dikenal oleh masyarakat. Dalam hak ini termasuk pula bentuk yang dalam undang-undang hak cipta disebut dengan pengumuman, yaitu pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apa pun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga hasil ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain. Dari hak distribusi ini dimungkinkan timbul hak baru berupa foreign right, yaitu suatu hak yang dilindungi di luar negaranya. Misalnya, sebuah karya cipta berupa buku karena merupakan buku yang sangat menarik, maka akan digemari di negara lain. Dengan demikian, buku itu distribusikan ke negara tersebut, buku itu mendapat perlindungan sebagai foreign right.

  • Hak pertunjukan (public performance right)

Hak pertunjukan dimiliki oleh seorang pemusik, dramawan, maupun seniman lainnya yang karyanya dapat terungkap dalam bentuk pertunjukan. Pengaturan tentang pertunjukan ini dikenal dalam konvensi berne maupun konvensi unniversal bahkan diatur tersendiri dalam sebuah konvensi, yaitu konvensi Roma.
Yang dengan dimaksud pertunjukan adalah termasuk untuk penyajian kuliah, pidato, khotbah, baik melalui visual maupun melalui presentasi suara, juga menyangkut penyiaran film, dan rekaman suara pada media televisi, radio dan tempat lain yang menyajikan tampilan tersebut. Menurut Undang-undang hak cipta, dinyatakan bahwa pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran, atau penyebaran suara ciptaan, dengan menggunakan alat apa pun, dan dengan cara sedimikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain.
Setiap badan yang menampilkan atau mempertunjukkan suatu karya cipta, harus meminta izin dari si pemilik hak performing tersebut. Hal ini terlihat mempersulit bagi orang yang akan meminta izin pertunjukan tersebut, untuk memudahkan hal tersebut, diadakan suatu lembaga yang mengurus hak pertunjukan itu yang dikenal sebagai perfoming right society. Lembaga tersebut mengorganisir para musikus, komposer, pencipta dari penerbit karya cipta musik lainnya. Lembaga ini selain mempermudah mendapatkan izin untuk pertunjukan, juga berperan mengumpulkan hasil royalti yang dibayar pihak yang mengadakan pertunjukan tersebut.
Sebaliknya, lembaga yang mengorganisir orang atau badan yang sering mempertunjukkan dikenal dengan public house society. Lembaga ini mengorganisir tempat-tempat hiburan, teater, badan-badan penyiaran, juga tempat yang sering memberikan hiburan didalamnya, seperti kapal laut, pesawat terbang, tempat judi, toko, hotel, maupn klub pribadi. Pertunjukan untuk pendidikan, amal serta tidak besifat komersial maka tidak memerlukan izin dari pemilik hak pertunjukan tersebut.
Di indonesia lembaga yang mempunyai peran sebagai lembaga perfoming right society adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Peran pemerintah dalam hak pertunjukan tidak bisa diabaikan. Pemerintah perlu mengawasinya, terutama mengenai besarnya pembayaran royalti, perjanjian itu sendiri, juga terhadap lembaga penyelesaian perselisihannya. Peran pemerintah di Indonesia bisa dilakukan oleh dewan hak cipta, di Inggris menurut undang-undang hak cipta 1988 pengawasan dilakukan oleh the copyright tribunal, sedangkan di Amerika serikat menurut ketentuan pasal 118 undang-undang hak cipta 1976 pengawasan dilakukan oleh copyright royalty tribunal.
Sistem pembayaran royalty yang dikenal selama ini, diantaranya blanket licensing system (lisensi perjanjian bersifat umum); sistem retribusi (system levy) dan sistem campuran. Sistem blanket, yaitu 1 (satu) pembayaran bisa untuk meliputi beberapa karya cipta jadi bersifat umum. Sistem retribusi (levy) adalah berupa sistem yang mengenakan retribusi pada perangkat, atau media pertunjukan tersebut. Disini produsen atau pengecer/penjualnya harus membayar retribusi atas setiap alat tersebut. Di Jerman sistem retribusi ini dikenal pada perangkat hiburan audio dan video recorder.

  • Hak penyiaran (broadcasting right)

Hak untuk menyiarkan bentuknya berupa mentransmisikan satu ciptaan oleh peralatan tanpa kabel. Hak penyiaran ini meliputi penyiaran ulang dan mentransmisikan ulang. Ketentuan hak ini telah diatur dalam konvensi berne meupun konvensi universal, juga konvensi tersendiri. Misalnya konvensi Roma 1961, dan konvensi Brussel, 1974, yang dikenal dengan realiting to the distribution of programme carring signals transmitted by sattelite. Hanya saja di beberapa negara, hak penyiaran ini masih merupakan cakupan dari hak pertunjukan.

  • Hak program kabel (cablecasting right)

Hak ini hampir sama dengan hak penyiaran hanya saja mentransmisikan melalui kabel. Badan penyiaran televisi mempunyai suatu studio tertentu, dari sana disiarkan program-program melalui kabel kepada pesawat para pelanggan. Jadi, siaran sudah pasti bersifat komersial.

  • Droid de suite

Droid de suite adalah hak pencipta. Hak ini melalui diatur dalam pasal 14 bis konvensi berne revisi Brussel ,1948 , yang selanjutnya ditambah lagi dengan pasal 14 ter hasil revisi stocholm 1967. Ketentuan Droid de suite ini menurut pertunjukan dari WIPO yang tercantum dalam buku guide to the Berne convention, merupakan hak tambahan. Hak ini bersifat kebendanaan.

  • Hak pinjam masyarakat

Hak ini dimiki oleh pencipta yang karyanya tercipta yang karyanya tersimpan di perpustakaan yaitu dia berhak atas suatu pembayaran dari piha tertentu karena karya yang diciptakannya sering dipinjam oleh masyarakat dari perpustakaan milik pemerintah tersebut.

HAK TERKAIT
Hak terkait diatur dalam ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2002, dimaksud adalah pengertian dari hak-hak yang  berkaitan dengan hak cipta atau dikenal dengan (neighboring right) hak terkait, diatur dalam konvensial Roma (Rome convention for the protection of performers, producers of phonogram and broadcasting organization atau konvensi Roma tentang perlindungan dari pelaku pertunjukan, produser phonogram atau organisasi penyiaran) tahun 1961.
Perlindungan hak terkait diberlakukan terhadap pelaku pertujukan, produser dan organisasi/lembaga penyiaran. Pengaturan ini diadopsi dari konvensi Roma dengan memberikan definisi antara lain:
  1. Performers adalah aktor, penyanyi, musisi, penari dan orang lain yang beraksi, menyanyi mempertunjukkan karya sastra atau artistik;
  2. Phonogram adalah fiksasi oral suara dari pertunjukan;
  3. Phonogram producer adalah orang-orang yang atau badan hukum yang pertama-tama membuat suara dari pertunjukan atau suara lainnya;
  4. Publikasi berarti menyerahkan copy-copy dari phonogram kepada publik dalam jumlah yang layak;
  5. Reproduksi berarti pembuatan dari copy-copy dari fiksasi;
  6. Broadcasting berarti transmisi dengan wirless untuk penerimaan publik atas suara atau latar suara;
  7. Re-Broadcasting yang berarti penyiaran yang simultan oleh suatu organisasi penyiaran dan penyiaran dari organisasi penyiaran lainnya.

Pasal 10, yaitu yang menyatakan bahwa “prosedur dari phonogram akan menikmati hak untuk menguasakan atau melarang reproduksi langsung atau tidak langsung dari phonogram mereka ”.
Pasal 13, dari konvensi Roma 1961, yang  menyatakan bahwa”organisasi penyiaran akan menikmati hak untuk menguasakan atau melarang, yaitu:
  1. Penyiaran ulang dari siarannya;
  2. Fiksasi dari penyiaran;
  3. Reproduksi: reproduksi dari fiksasi yang dilakukan tanpa persetujuan mereka dari penyiaran mereka; reproduksi dari fiksasi yang dibuat sehubungan dengan ketentuan-ketentuan pasal 15 dan siaran mereka jika reproduksi dibuat untuk maksud berbeda dari hal-hal yang telah ditentukan.
  4. Komunikasi kepada publik dari siaran televisi mereka apabila komunikasi tersebut dilakukan di tempat-tempat yang mempunyai akses terhadap pembayaran dari”fee atrance”, yang hal ini dapat diatur oleh hukum dalam negeri negara yang bersangkutan.

Mengenai pengaturan ketentuan hak terkait dengan hak cipta adalah sebagai berikut:
  1. Pelaku memiliki hak ekslusif untuk memberi izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
  2. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.
  3. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberi izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak/menyiarkan ulang karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
  4. Produser rekaman adalah orang atau badan umum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  5. Lembaga penyiaran memiliki hak ekslusif untuk memberi izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui kabel atau melalui sistem elektromagnetik

Seperti halnya dengan hak-hak lain yang juga oleh undang-undang diatur perlindungannya, terhadap hak terkait demikian juga memiliki batas waktu perlidungan. Adapun jangka waktu perlindungan bagi hak terkait sebagai berikut:
  1. 50 (lima puluh) tahun untuk pelaku karya pertunjukan, sejak karya pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio visual;
  2. 50 (lima puluh) tahun untuk Produser Rekaman Suara, sejak karya tersebut direkam;
  3. 20 (dua puluh) tahun untuk Lembaga Penyiaran, sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.

Sebagai ketentuan tambahan,sebagaimana juga ditentukan dalam hak cipta,dengan tidak mengurangi perhitungan jangka waktu perlidungan hak terkait dimulai sejak tanggal 1 januari tahun berikutnya sejak karya tersebut :
  1. Karya pertunjukan selesai dipertunjukan atau dimasukkan ke dalam audio visual;
  2. Karya rekaman suara selesai direkam;
  3. Karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.

Secara khusus terdapat perlindungan hak terkait ini, undang-undang hak cipta memberikan penambahan ketentuan baru, yaitu ancaman pidana bagai pelanggaran hak terkait, sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 72 ayat (2), yaitu ancaman pidana dikenakan kepada barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak terkait, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More