Bitcoin Donation = 1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq
BAB 1
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di masa kehidupan, manusia tidak dapat meramalkan apa yang akan terjadi diwaktu yang akan dating secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Hal itu pula yang terjadi pada perusahaan maupun individu. Resiko dimasa dating dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya saja : kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaan. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap resiko yang akan dihadapi nasabahnya baik perorang maupun badan usaha.
Dalam kondisi demikian, kehadiran asuransi tentu akan membuat resiko dimasa yang akan dating dapat teratasi dengan baik. Pada prinsipnya asuransi adalah suatu perjanjian antar tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang disebut premi.
Melalui makalah ini, kami mencoba untuk memberikan penjelasan maupun gambaran secara keseluruhan berkaitan dengan asuransi. Di dalamnya tidak lupa kami mengkaji manfaat asuransi untuk kehidupan perekonomian baik bagi individu maupun perusahaan.
A. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Asuransi?
2. Apa saja manfaat Asuransi?
3. Apa yang dimaksud dengan Risiko dan Ketidakpastian?
4. Apa saja prinsip dalam Asuransi?
5. Bagaimana jenis usaha Perasuransian?
6. Apa pengertian Reasuransi dan Koasuransi?
7. Apa saja jenis Reasuransi?
Teknis penulisan makalah ini berpedoman pada Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Universitas Negeri Malang (UM, 2010).
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber:
1. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
2. Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
1.2 Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:
1. Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
1.3 Resiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1. Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3. Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis:
a. Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b. Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c. Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2. Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3. Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4. Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5. Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
1.4 Prinsip Asuransi
1. Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest:
a. Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
b. Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c. Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d. Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
2. Utmost Good Faith (itikad baik)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3. Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.
4. Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5. Subrogasi
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Kontribusi
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
Perhitungan kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan metode proporsional dan independent liability.
a. Metode Proporsional
Untuk menghitung kontribusi dengan metode ini dapat digunakan rumus sederhana sebagai berikut:
b. Metode Independent Liability
Menurut metode ini, kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
2 .5 JENIS USAHA PERASURANSIAN
Penggolongan asuransi dpat dilakukan dengan melihat aspek jenis usahanya. Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian. Jenis usaha peransuransian meliputi:
1. Usaha asuransi. Terdiri atas:
a. Asuransi kerugian (non life insurance).
Asuransi yang memberikan jasa kepada tertanggung dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b. Asuransi jiwa (life insurance).
Asuransi Jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi.
c. Reasuransi (reinsurance).
Reasuransi yang diasuransikan ulang kepada pihak ketiga. Menurut UU No. 2 Tahun 1992, Pengertian Reasuransi adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
2. Usaha penunjang usaha asuransi. Terdiri atas:
a. Pialang asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan betindak untuk kepentingan tertanggung.
b. Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c. Penilai kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
d. Konsultan aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan akturia
e. Agen asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
1. Asuransi Kerugian
Usaha asuransi kerugian menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian. Kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termaksu reasuransi.
Usaha asuransi kerugian dalam praktiknya di Indonesia dapat dibagi sebagai berikut:
a. Asuransi kebakaran.
b. Asuransi pengangkutan.
c. Asuransi aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenis asuransi aneka ini antara lain meliputi:
a) Asuransi kendaraan bermotor.
b) Asuransi kecelakaan diri.
c) Pencurian.
d) Uang dalam pengangkutan.
e) Uang dalam penyimpanan.
f) Kecurangan.
g) Dan sebagainya.
2. Asuransi Kebakaran
Kebakaran adalah sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar, yang kejadiannya merupakan suatu kecelakaan bukan secara tiba-tiba. Tidak ada unsure kesengajaan dan atau tidak dapat diperkirakan. Asuransi kebakaran pada dasarnya member penutupan atas hazards yang berupa kebakaran dan kena petir.
a. Polis Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1982 adalah polis standar kebakaran Indonesia. Polis tersebut merupakan polis kebakaran yang diakui Indonesia. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya kerugian atau keruskan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Risiko yang dipertanggungkan asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau kerugian yang disebabkan:
a) Kebakaran.
Kebakaran dapat terjadi karena api sendiri, keteledoran, tetangga, musuh, perampok, dan lain sebagainya, atau karena sebab kebakaran lain yang tidak diketahui. Dalam kategori ini termasuk pula kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, seperti kerusakan harta benda karena air atau alat-alat yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.
b) Peledakan.
c) Petir.
d) Kejatuhan kapal terbang.
Dalam polis asuransi kebakaran, terdapat hal-hal yang tidak dimasukkan atau dikecualikan dari pertanggungan, yaitu semua kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
a. Kebakaran atau peledakan yang disebabkan dari suatu cacat, kebusukan sendiri, atau yang langsung ditimbulkan dari sifat barang itu.
b. Perang, penyerbuan, pemberontakan, revolusi, huru-hara, pemberontakan militer, dan sebagainya.
c. Kerusuhan, pemogokan, perbuata jahat, tertabrak kendaraan, letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir, angin topan, kerusakan karena air.
d. Radiasi nuklir, reaksi nuklir, atau pencemaran radio aktif.
b. Extended Coverage
Sebenarnya, kebakaran bukan hanya satu-satunya peril yang perlu dikhawatirkan oleh penanggung atau perusahaan asuransi. Harta kekayaan dapat rusak akibat badai, asap dari kebakaran yang sebenar nya tidak langsung merusak barang itu sendiri, oleh kendaraan, oleh pesawat, dan sebagainya. Peril yang masuk dalam extended coverage adalah sebagai berikut:
a) Angin topan;
b) Hujan batu es;
c) Ledakan;
d) Kerusakan dan huru hara;
e) Rusak oleh pesawat udara;
f) Rusak oleh kendaraan;
g) Asap.
Contoh kerugian yang dapat ditutup dengan extended coverage:
a. Angin topan yang merumbuhkan sebagian bangunan;
b. Rumah hancur karena kejatuhan pesawat;
c. Kompor gas meledak menyebabkan kerusakan pada dapur;
d. Mobil hancur karena lemparan ketika tiba-tiba terjadi kerusuhan di suatu wilayah;
e. Cat rumah rusak dan kotor pada saat rumah telah terbakar habis.
c. Time Element Coverage
Salah satu penentuan risiko tambahan untuk suatu usaha adalah time element coverage. Jika suatu rumah rusak disebabkan oleh suatau peril. Pemiliknya akan mengalami kerugian atas barang tersebut dan mungkin akan menimbulkan biaya tambahan sementara rumah tersebut di perbaiki. Sama halnya dengan suatu usaha yang mengalami kerugian serupa.
Time element insurance yang paling umum digunakan dalam usaha adalah penutupan pendapatan usaha atau business income coverage. Penutupan ini dapat dilakukan pada polis yang terpisah atau digabung.
3. Asuransi Pengangkutan
Dalam polis asuransi pengangkutan atau marine insurance, penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran. Polis asuransi pengangkutan meliputi tiga bidang pokok sebagai berikut:
a. Marine hull policy.
b. Marine cargo policy.
c. Freight.
a. Marine Hull Policy
Dalam polis ini dapat dibedakan 2 (dua) jenis penutupan pertanggungan yaitu:
a) Pertanggungan yang berkaitan langsung dengan kepentingan yang mungkin diderita pemilik kapal meliputi:
1. Pertanggungan lambung kapal,mesin dan peralatan;
2. Biaya-biaya eksploitasi;
3. Premi yaitu premi reasuransi untuk menutup kerugian dari kemungkinan tenggelamnya kapal sebelum jangka waktu pertanggungan berkahir;
4. Komisi;
b) Pertanggungan yang berkaitan dengan tanggung jawab pemilik kapal meliputi;
1. Tanggung gugat bilamana kapal bertabrakan dengan kapal lain atau third party liability.
2. Tanggung gugat akibat pelanggaran hokum setempat atau legal liability
3. Tanggung gugat yang timbul karena pengangkutan atau carrier liability
4. Tanggung gugat yang timbul dari penumpang
b. Marine Cargo Policy
Polis ini memberikan jaminan atau pertanggungan atas barang-barang yang dikirim melalui kapal. Di samping pertanggungan atas barang-barang, biaya pengangkutan dan keuntungan yang diharapkan dapat pula dimaksukkan sebagai objek pertanggungan.
a. Freight
Paling penting dalam polis ini adalah bill of loading freight , yaitu terjadinya kerugian/ kehilangan muatan yang berarti kerugian pada pembayaran uang tambang.
Asuransi pengangkutan atau marine insurance sifatnya dapat digolongkan dalam 2 (dua) cabang yaitu:
a. Pelayaran samudera(ocean marine)
b. Pelayaran nusantara (Inland marine)
a) Pelayaran Samudera
Pelayaran samudera atau ocean marine mencakup wilayah pelayaran yang mengruangi samudera atau lautan besar ke seluruh penjuru dunia. Polis pelayaran samudera biasanya memberikan penutupan terhadap kapal dan kargo yang berlayar di permukaan laut atau samudera.
Asuransi pelayaran digolongkan berdasarkan:
a. Sifat kepentingan yang ditutup(natured of interest covered)
Pelayaran samudera ini meliputi 4 (empat) kepentingan yaitu: Cargo,Freight,Hull, dan liability. kepentingan-kepentingan tersebut ditanggung oleh pihak yang berlainan. Freight berarti pembayaran sewa pengangkutan atas barang-barang.
b. Kepentingan penilaian (valuation of interest)
Kaitannya dengan penilaian polis kargo dapat dibedakan anatara valued dan unvalued basis. Valued policy berarti penanggung menyetujui membayar seluruh jumlah segala kerugian sepanjang secara tegas jumlah tersebut dicantumkan dalam polis. Unvalued policy berarti penanggung setuju membayar hanya jumlah aktual kerugian yang diderita.
c. Jangka waktu polis (term of policy)
Berdasarkan jangka waktu, maka polis asuransi pengangkutan untuk pelyaran samudera (ocean marine) dibedakan menjadi 4 (empat) bentuk yaitu:
a) Time policy: polis yang dibuat untuk member pertanggungan atas suatu resiko dengan periode atau jangka waktu tertentu.
b) Voyage policy: polis memberikan pertanggungan untuk satu trip pelayaran atau pulang pergi.
c) Open contract: polis yang tidak menetapkan suatu jangka waktu atau periode tertentu berakhirnya kontrak.
d) Mixed policy: polis gabungan antara time policy dan voyage policy.
d. Perlakuan kepentingan asuransi(treatment of insurance interest)
Semua polis kargo dan banyak polis hull dan freight atas dasar interest basis, yaitu tertanggung harus membuktikan insurable interest untuk memperoleh klaim dan penutupan terbatas pada jumlah interest pada saat terjadi kerugian. Namun dalam beberapa kondisi, missal nya freight kerugian dibayarkan atas dasar penyerahan.
e. Benda yang dipertanggungkan (property covered)
Cargo, freight, dan hull dapat ditutup dengan polis yang serupa. Polis-polis kargo dapat dibuat dengan dasar voyage policy, open contract, atau time policy. Voyage policy biasanya hanya menutup satu kali pelayaran.
2.6 Pengertian Reasuransi dan Koasuransi
Pengertian sederhana reasuransi (reinsurance) pada prinsip nya adalah pertanggungan ulang suatu pertanggungan yang dipertanggungkan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Kesimpulan reasuransi yaitu suatu sistem penyebaran resiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan asuransi senantiasa dihadapkan pada perhitungan resiko, yaitu jumlah klaim yang harus dibayarkan pada tertanggung dibanding dengan kemampuan finansialnya. Oleh karena itu, dalam menanggulangi kemungkinan terjadinya resiko yang melebihi kemampuan keuangan perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Perusahaan reasuransi (reasurader) tidak memiliki hubungan secara langsung dengan pihak tertanggung. Segala masalah yang berkaitan dengan tertanggung, reasuder hanya akan berusaha dengan perusahaan asuransi yang melakukan penutupan langsung, dalam hal ini perusahaan asuransi yang menerbitkan polisnya atau ceding company. Reasuder hanya bertanggung jawab pada ceding company sesuai dengan besarnya bagian klaim tersebut.
1. Koasuransi Dan Reasuransi
Dalam kegiatan usaha peransuransian, terutama dalam hal penutupan asuransi, merupakan suatu prinsip bahwa resiko yang ditutup harus disebarkan kepada pihak lain untuk menghindari beban resiko melebihi batas kemampuan nya.
Penyebaran resiko tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) cara yaitu:
a. Koasuransi (co-insurance)
b. Reasuransi (reinsurance)
Koasuransi pada dasarnya adalah pertarungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Biasanya nilai pertanggungan berjumlah besar sehingga perushaan asuransi tersebut, dalam rangka menyebarkan risiko nya, perlu menawarkan atau mengajak perusahaan asuransi lain untuk mengambil bagian pertanggungan atas penutupan resiko tersebut.
2. Fungsi Reasuransi
Fungsi Reasuransi antara lain sebagai berikut:
a. Meningkatkan Kapasitas Aksepitasi
Dengan melakukan reasuransi, penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampui batas kemampuan nya. Dalam praktiknya, perusahaan asuransi menetapkan jumlah retensi sendiri ( own retention) yaitu jumlah kemampuan financial perusahaan untuk memenuhi klaim dari setiap penutupan asuransi, dan jumlah reterensi sendiri biasanya jauh lebih kecil dibanding jumlah klaim yang harus ditanggulangi untuk setiap penutupan asuransi.
b. Alat penyebaran radio
Penyebaran asuransi pada prinsipnya tidak menghendaki terkonsentrasi pada suatu jenis resiko atau asuransi
c. Meningkatkan Stabilitas Usaha
Jumlah kerugian yang timbul akibat terjadi klaim dan harus ditanggung oleh perusahaan asuransi pada praktiknya sulit untuk diperkirakan secara akurat.
d. Meningkatkan kepercayaan
Pada prinsip nya asuransi menambah kepercayaan bagi tertanggung karena kemungkinan resiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi.
Gambar 1.1
Skema Koasuransi
Gambar 1.2
Skema Reasuransi
Gambar 1.3
Mekanisme Reasuransi
Gambar 1.4
Jenis-jenis Reasuransi
Jenis-jenis reasuransi sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
1. Reasuransi proporsional
Bentuk reasuransi proposional ini lebih lanjut dapat dibedakan dalam 2 bentuk treaty, yaitu: Quota share treaty reinsurance dan surplus treaty reinsurance.
a. Quota Share treaty reinsurance
Quota share treaty reinsurance adalah suatu perjanjian dimana ceding company mengikatkan diri untuk memberikan dan reasurader wajib mengaseptasi atau bagian yang tetap dari setiap resiko yang diakseptasi atau ditutup oleh ceding company.
Treaty,Ceding, Retensi
Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan perusahaan reasuransi dimana reasurader mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
Ceding company adalah perusahaan asuransi yang menempatkan sebagian resiko yang ditutupnya kepada perusahaan reasuransi.
b. Surplus Treaty Reinsurance
Surplus Treaty adalah suatu perjanjian pertanggungan ulang dimana ceding company mengingatkan diri untuk menyerahkan kepada reasurader dan reasurader menerima semua jumlah kelebihan dari nilai pertanggungan yang ditutup oleh ceding company setelah dikurangi retensi sendiri.
2. Reasuransi Non-Proporsional
Reasuransi nonproporsional dibedakan menjadi dua bentuk treaty yaitu:
1. Excess of loss Treaty
Suatu treaty di mana objek yang direasuransikan adalah klaim atau kerugian yang diderita oleh ceding company yang melibihi retensi sendiri.
Excess of loss Treaty dibedakan dalam dua bentuk yaitu:
a. Excess of loss working cover yaitu treaty yang memberikan proteksi atas terjadinya kerugian yang bersifat rutin.
b. Excess of loss catastrophe yaitu treaty yang member proteksi atas terjadinya kerugian secara akumulatif yang disebabkan oleh bencana alam yang menghancurkan semua wilayah.
2. Excess of loss Ratio
Excess of loss Ratio sering juga disebut dengan stop loss Cover. Treaty X/L ratio ini berguna untuk memproteksi ceding company terhadap klaim yang jumlah nya dalam satu periode.
2.8 KONTRAK ASURANSI
Sifat Kontrak
Pada prinsipnya asuransi adalah suatu kontrak atau berdasarkan suatu kontrak. Sedangkan definisinya adalah suatu perjanjian hokum antara dua pihak atau lebih, menjanjikan suatu prestasi tertentu sebagai imbalan permbayaran tertentu, misalnya uang atau premi. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa ada suatu janji timbale balik.
Asuransi dan Idemnifikasi
Prinsip asurans iatau principle of indemnification, yaitu suatu kontrak untuk mengganti kerugian pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian.
Idemnifikasi dan Prevensi Kerugian
Pencegahan kerugian yang merupakan peran penting asuransi dalam masyarkat modern untuk mencegah kerugian financial. Namun penggantian kerugian haruslah tidak melebihi jumlah kerugian sebenarnya.
Polis Asuransi
Dokumen dasar dalam melakukan pertanggungan adalah surat permohonan tertulis atau aplikasi yang diajukan tertanggung kepada perusahaan asuransi. Informasi yang terdapat dalam dokumen dasar di gunakan untuk tujuan underwriting dan indentifikasi. Kontrak asuransi atau polis di Indonesia diatur dalam pasal 255 KUHD.Kontrak asuransi yang dinyatakan dalam bentuk polis pada umumnya terdiri dari 4 bagian terpisah.
Declarations
Merupakan suatu pernyataan yang bersifat mengenai resiko yang akan di asuransikan dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan premi dan penerbitan polis.
Insuring Agreement
Merupakan perjanjian pertanggungan yang merupakan bagian yang mengatur ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung.
Conditions
Merupakan bagian yang mengatur kedua ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung, dalam menyetujui untuk melakukan pemeriksaan atas suatu kejadian.
Exclusions
Pada bagian ini harus disebutkan dengan jelas bentuk peril apasaja yang tidak ditutup atau diluar penutupan pertanggungan. Dan exclusion merupakan bagian polis yang menyatakan hal – hal tersebut
Aspek Hukum Kontrak
Beberapa ketentuan yang mempengaruhi suatu kontrak :
1. Warranties
Adalah suatu ketentuan khusus atau pernyataan di dalam polis yang berkaitan dengan sifat resiko.
Contoh warranty :
a. Polis asuransi berisi suatu pernyataan bahwa pemilik polis berjanji merawat suatu system deteksi kebakaran dalam gedung yang ia asuransikan.
b. Polis asuransi kapal tunda / penarik memuat pernyataan bahwa kapal tersebut dalam keadaan laik laut dan tidak akan digunakan untuk memuat kargo yang sifatnya berbahaya.
2. Representations
Adalah suatu bagian dari polis apakah hal yang terdapat pada warranty dapat dibuktikan atau tidak. Representations bukanlah suatu bagian dari polis sebagai mana halnya dengan warranty tetapi hanyalah suatu pernyataan yang dibuat oleh tertanggung supaya memperoleh polis asuransi.
3. Concealment
Concealment berhubungan dengan usaha menyembunyikan atau membatalkan fakta fakta yang telah diketahui. Khususnya kenyataan kenyataan yang akan menyebabkan penanggung menolak pertanggungan atau mengenakan premi yang lebih tinggi bila fakta fakta diketahui.
4. Fraud
Adalah suatu tindakan sengaja membuat suatu pernyataan palsu atau sengaja menyembunyikan fakta yang dapat mengakibatkan penolakan pihak asuransi. Fakta yang tidak disebutkan atau disembunyikan tersebut haruslah material atau penting
ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, hanya perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa. Oleh karena itu, perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan penutupan dalam bidang asuransi jiwa.
Manfaat Asuransi Jiwa
a. memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan;
b. membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal;
c. membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan;
d. penghimpunan dana untuk persiapan pensiun, keperluan penting, dan penggunaan untuk bisnis;
e. menunda atau menghindari pajak pendapatan.
Fungsi-fungsi asuransi jiwa tersebut di atas merupakan alasan atau sebab yang mendorong orang untuk membeli polis asuransi jiwa yang dapat memenuhi kebutuhan mereka masing-masing.
Jenis-Jenis Polis Asuransi Jiwa
Polis asuransi jiwa dapat dibagi menjadi 4 (empat)jenis, sebagai berikut:
1. Term.
Term Insurance adalah asuransi berjangka atau term insurance mewajibkan penanggung untuk membayar jumlah nominal polis apabila tertanggung meninggal dalam suatu periode tertentu. Apabila tertanggung tetap hidup sampai jangka waktu yang ditetapkan dalam polis, maka kontrak berakhir dengan tanpa nilai.
2. Endowment.
Endowment insurance mewajibkan penanggung untuk membayar pihak tertanggung atau keluarga tertanggung (beneficiary) sejumlah uang kepada pemegang polis apabila tertanggung tetap hidup selama periode pertanggungan.
3. Whole life dan Universal life.
Asuransi seumur hidup atau whole life insurance, juga dikenal dengan asuransi nilai ttmai atau nilai permanen, menawarkan perbandingan selama masa hidup tertanggung. Polis asuransi ini dapat dipandang sebagai suatu asuransi endowment untuk umur 100 tahun atau berjangka waktu sampai mencapai umur 100 tahun. Penentuan tingkat kematian tersebut dilakukan dengan menggunakan suatu daftar yang disebut Tabel Mortalita. Tabel tersebut mengasumsikan semua orang akan meninggal sebelum mencapai ulang tahunnya yang ke-100.
4. Annuity contract.
Menyediakan pemasukan secara periodic dan teratur bagi tertanggung untuk suatu periode tertentu. Anuitas yang menyediakan pendapatan selamam hidup disebut Life Anuity. Anuitas merupakan program yang penting selama menjalani masa pensiun. Program anuitas ada 2 cara :
1. Immediate annuity :
Yang dibayarkan segera setelah anuitas dibeli.
2. Deffered Annuity :
Yang dibayarkan setelah berakhirnya suatu periode, umumnya sampai ybs pensiun.
Polis-Polis Khusus Asuransi Jiwa
a. Family income policy.
Polis ini menyediakan pendapatan bulanan khusus dari tanggal kematian tertanggung sampai tanggal tertentu yang disebut dalam polis.
b. Family maintenance policy.
Polis ini menyediakan pembayaran bulanan untuk suatu periode tertentu begitu tertanggung meninggal.Polis ini adalah whole life ditambah level term.
c. Multiple protection policy.
Adalah polis asuransi whole life dan term insurance. Perusahaan asuransi menyediakan jumlah nominal polis secara berlipat dari polis asuransi whole life jika tertanggung meninggal dunia setelah berakhirnya periode.
d. Family policy.
Dengan satu polis dan satu premi, polis ini menutup seluruh jiwa dari semua , anggota keluarga, yaitu: bapak, ibu, dan anak-anak.
e. Joint life policy.
Adalah pertanggungan yang dilakukan lebih dari satu jiwa. Biasanya polis menutup dua orang dengan nilai nominal yang dibayarkan atas tertanggung yang meninggal pertama. Premi untuk polls joint life didasarkan pada umur yang dipertanggungkan.
f. Adjustable life policy.
Adalah polis yang menyediakan fleksibilitas atau memenuhi kebutuhankebutuhan yang beragam dari pemilik polis selama masa hidupnya. Polis dapat diubah-ubah sesuai keinginan pemilik polis antara term dan whole life insurance, tergantung dari perlindungan kematian yang diinginkan dan jumlah premi yang dapat dibayarkan pemilik polis.
g. Index linked policy.
Beberapa perusahaan asuransi menawarkan polis-polis yang dikaitkan dengan jumlah manfaat (benefit) atas kematian terhadap Indeks Harga Konsumen resmi guna melindungi jumlah nominal dari asuransi pemilik polis akibat terjadi penurunan nilai disebabkan oleh inflasi.
h. Deposit term.
Adalah polis berjangka yang mewajibkan membayar sejumlah premi (deposit premium) untuk tahun pertama yang melebihi biaya term insurance. Pada akhir periode jangka waktu, perusahaan asuransi menawarkan nilai tunai atas jumlah simpanan premi ditambah dengan pendapatan bunga dan bagian polis simpanan premi sebagai ganti ber-selangnya waktu.
Ruang Lingkup Usaha Asuransi Jiwa
a. Ordinary life insurance . Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu, misalnya 10 juta atau lebih, dengan premi yang dibayar secara tahunan, semester, triwulan atau bulanan.
b. Group life insurance, adalah asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang-orang dibawah satu polis induk dimana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c. Industrial life insurance. Jenis asuranasi ini biasanya dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umunya dibayar mingguan dan dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
PENGATURAN PERASURANSIAN DI INDONESIA
Peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di indonesia saat ini terdiri atas:
1. UU no. 2 tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian.
2. Peraturan Pemerintah no. 73 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
3. Keputusan Menteri Keuangan, masing masing:
· No. 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
· No. 224/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
· No. 225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
· No. 226/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi.
Perizinan
Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
1. Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP no. 73 tahun 1992, dilakukan dalam 2(dua) tahap sebagai berikut:
a. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian. Batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya 1(satu) tahun.
b. Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai. Izin usaha diberikan setelah semua persyaratan izin dipenuhi.
2. Modal disetor perusahaan perasuransian ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Solvabilitas
Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, menurut ketentuan, wajib memelihara tingkat solvabilitas, yaitu selisih antara kekayaan yang diperkenankan (admitted assets) dengan jumlah kewajiban dan modal disetor perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pemenuhan ketentuan tingkat solvabilitas atau solvency margin ini, menurut keputusan Menteri Keuangan no. 224/KMK.017/1993 tanggal 26 februari 1993, dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi minimal 10% dari premi bruto
b. Perusahaan asuransi jiwa minimal 1% dari cabang premi, untuk bidang usaha asuransi jiwa, ditambah dengan 10% dari premi netto dari bidang usaha, asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan.
Kekayaan yang diperkenankan (admitted assets)
Yang dimaksud dengan kekayaan yang diperkenankan (admitter assets) bagi perusahaan asuransi terdiri atas:
a. Kas dan bank
b. Investasi
c. Tagihan premi langsung atau premi murni bagi asuransi jiwa
d. Tagihan reasuransi yang meliputi tagihan:
- premi asuransi
- komisi reasuransi
- klaim asuransi
e. tagihan hasil investasi
f. perangkat keras komputer
g. tanah dan bangunan
ketentuan pemilikan tanah dan bangunan di tetapkan sebagai berikut:
- perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi maksimum 20% dari modal sendiri
- perusahaan asuransi jiwa 40% dari modal sendiri.
Investasi
Kegiatan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai mana disebut dalam komponen admitted assets terdiri atas:
a. deposito berjangka dan sertifikat deposito
b. saham, obligasi, dan surat berharga lainnya yang dicatat di bursa efek di indonesia
c. sertifikat bank indonesia (SBI)
d. surat berharga pasar uang (SBPU)
e. surat pengakuan utang berjangka waktu lebih dari 1 tahun
f. penyertaan langsung
g. bangunan atau tanah dan bangunan untuk tujuan investasi
h. pinjaman hipotek
i. pinjaman polis (kusu bagi perusahaan asuransi jiwa) dengan jaminnan nilai tunai polis mereka.
Ketentuan dalam melakukan investasi oleh perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi sebagai mana tersebut diatas dilakukan sebagai berikut:
a. deposito berjangka dan sertifikat deposito maksimum sebesar 5% disetiap bank dari jumlah nilai wajar kekayaan yang diperkenankan (admitted assets) pada tahun sebelumnya.
b. investasi dalam SBPU dan surat pengakuan utang berjangka lebih dari 1 tahun, maksimum 10% dari jumlah kekayaan yang diperkenankan dan tidak melebihi dari 2% dari jumlah nilai wajar yang diperkenankan dari setiap issuer, dengan ketentuan penerbit SBPU dan surat pengakuan utang tersebut adalah badan hukum indonesia, bukan afiliasi, dan dijamin oleh bank umum.
c. Saham, obligasi, atau surat berharga lainnya, tidak boleh melebihi 5% dari nilai wajar kekayaan yang diperkenankan pada tahun sebelumnya.
d. Penyertaan langsung kepada badan hukum indonesia maksimum 50% dari jumlah modal sendiri, dengan ketentuan penyertaan langusng tersebut tidak melebihi 20% dari modal sendiri untuk setiap badan hukum.
e. Bangunan atau tanah dan bangunan untuk tujuan investasi maksimum 15% dari nilai wajar kekayaan yang diperkenankan tidak melebihi 5% dari jumlah nilai wajar perusahaan kekayaan yang diperkenankan dari setiap unit
f. Pinjaman hipotik maksimal 10% dari jumlah nilai wajar kekayaan yang diperkenankan dengan ketentuan setiap pinjaman maksimum 75% dari nilai jaminan. Pinjaman tersebut dijamin dengan hipotik pertama atas bangunan atau tanah dan bangunan
g. Pinjaman polis, hanya dapat diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada pemegang polisnya dengan jaminan nilai tunai polis mereka. Pinjaman polis tersebut maksimum 80% dari nilai tunai polis yang bersangkutan.
Cadangan Teknis
1. Cadangan premi
Ketentuan pembentukan cadangan premi adalah sebagai berikut:
a. Pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan bagi asuransi kerugian dihitung dengan cara harian dikurangi bagian yang direasuransikan untuk setiap polis.
b. Pembentukan cadangan premi asuransi jiwa harus dihitung dari selisih antara nilai sekarang dari manfaat yang akan datang dengan nilai sekarang dari premi murni yang akan diterima di masa yang akan datang. Penggunaan tabel mortalitas dengan panghitungan cadangan premi tersebut harus konsisten untuk masing-masing program asuransi jiwa. Disamping itu, amortisasi terhadap cabang premi yang telah dibentuk tidak diperbolehkan.
2. Cadangan klaim
a. Perhitungan cadangan klaim asuransi kerugian ditetapkan sebagai berikut;
- Jumlah klaim yang di sepakati tetapi belum dibayar, berikut biaya jasa penilai kerugian, dikurangi dengan beban klaimyang menjadi bagian dari penanggung ulang.
- Klaim dalam proses penyelesaian, berikut biaya jasa penilai kerugian, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian dari penanggung ulang.
- Klaim yang sudah terjadi tetapi belum di laporkan berikut biaya jasa penilaian kerugian, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian dari penanggung ulang.
b. Perhitungan cadangan klaim asuransi jiwa didasarkan pada selisih lebih antara perkiraan jumlah klaim kematian berdasarkan tabel mortalitas dengan klaim yang telah dilaporkan.
Retensi Sendiri
Retensi sendiri, atau own retention adalah bagian dari jumlah uang pertanggungan setiap resiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menurut ketentuan harus memiliki retensi untuk setiap risiko. Ketentuan mengenai retensi sendiri tersebut adalah sebagai berikut:
a. Besarnya retensi sendiri maksimum 10% dari modal sendiri.
b. Penetapan retensi sendiri harus didasarkan pada profil risiko yang dibuat secara tertib, relevan, dan akurat
c. Jumlah seluruh premi neto yang ditahan minimal 30% dari jumlah premi bruto
d. Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi hanya dapat menahan premi neto maksimal 300% dari modal sendiri
e. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menahan jumlah premi neto untuk asuransi kecelakaan diri dan asuransi kesehatan paling banyak 150% dari modal sendiri.
f. perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menerima premi penutupan tidak langsung melebihi 2/ 3 dari jumlah premi penutupan langsung. Penutupan tidak langsung adalah penutupan risiko dalam rangka reasuransi.
Premi Bruto dan Premi Neto.
Premi bruto adalah premi penutupan langsung ditambah premi penutupan tidak langsung setelah masing-masing dikurangi komisi. Sedangkan premi neto adalah premi bruto dikurangi premi reasuransi dibayar, setelah premi reasuransi dibayar tersebut dikurangi komisinya.
BAB III
KESIMPULAN
- Perusahaan asuransi merupakan perusahaan penanggung yang berhak menerima premi sebagai pembayaran dari tertanggung, dimana premi ini digunakan untuk melakukan kewajibannya, yaitu membayar ganti rugi kepada tertanggung.
- Pihak tertanggung memiliki kewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai tanda pengalihan risiko tertanggung kepada penanggung, dan berhak atas ganti rugi dari pihak penanggung jika terjadi hal-hal merugikan yang disyaratkan.
- Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melakukan penanggungan atas risiko pihak lain.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Asuransi, Dasar-dasar Asuransi Kerugian dan Reasuransi, Paper, Jakarta, 1989
.
Huat. Tan Chwee, Financial Markets and Institutions in Singapore. Singapore: University Press, 1989.
Laporan Usaha Perasuransian Indonesia Tahun 1991, Edisi 24, Direktorat Asuransi, Departemen Keuangan.
Mehr, Robert I., Fundamentals of Insurancei, 2nd ed. Illionis: Irwin. 1986.
Merrit Company, insurance Principles, California, 1986.
Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 88).
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi.
Skepper Horold D. International Risk and Insurance An Environmental-Managerial Approash, Irwin McGraw-Hill, 1998.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi.
Bitcoin Donation = 1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq
1 comments:
The good of sports: The good of sports: The bad of sports
Bet365's latest bonus offers – 부산광역 출장샵 if you 부천 출장마사지 want to learn 하남 출장마사지 more about bet365's new When it 고양 출장샵 comes to their mobile sports betting feature, you can use this 포천 출장샵
Post a Comment