This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, April 28, 2017

MAKALAH ANJAK PIUTANG

Bitcoin Donation = 1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq



BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Padatahun 1880-an perusahaan Inggris menjual barang-barang produksinya kepada colonial barunya Amerika. Perusahaan yang menjalankan kegiatan ini dinamakan factoring atau agent. Kegiatan transaksi jual beli faktur ini mengalami perkembangan pesat. Usaha tersebut kemudian berkembang menjadi badan usaha sendiri yang spesialisnya adalah kegiatan anjak piutang.
Kegiatan anjak piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relative baru di Indonesia. Eksistensi kelembagaann anjak piutang dimulai sejak diluncurkannya Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.13/1988. karena kegiatan anjak piutang ini memiliki cirri tersendiri da berlainan dengan proses pembiayaan dalam bentuk pembelian kredit, di samping volume usaha anjak piutang ini biasanya relative besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hokum terpisah baik dengan mendirikan perusahaan multi pembiayaan atau multi finance company.
Kenyataannya masih banyak sector usaha yang mengalami berbagai masalah dalam menjalanya kegiatan usahannya, kelemahan dibidang manajemen menyebkan semakin meningkatnya jumlah kredit mace. Kegiatan usaha mengalami peningkatan dengan naiknya volume penjualan secara cepat, menimbulkan masalah lain yaitu masalah administrasi penjualan. Peningkatan produksi dan penjualan, dalam mengelola keuangan secara kredit adalah terbatas.
Melalui anjak piutang, dimungkinkan perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualan secara kredit. Perusahaan anjak piutang dapat membantu mengatasi kesulitan dalam bidang pengelolaan kredit.
Anjak piutang dapat didefinisikan sebagai trasaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang tagihaan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudia akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang

B. Tujuan pembahasan
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan tujuan pembahasan
1. Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang ?
2. Siapa saja pihak-pihak terkait dalam Anjak Piutang ?
3. Apa saja jenis-jenis Anjak Piutang ?
4. Bagaimana proses Anjak Piutang untuk tagihan dan promes ?
5. Apa saja jasa-jasa Anjak Piutang ?
6. Apa saja biaya Anjak Piutang ?
7. Apa saja manfaat Anjak Piutang ?
8. Bagaimana struktur organisasi perusahaan Anjak Piutang ?
9. Bagaimana ruang lingkup operasi Anjak Piutang ?
10. Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang Internasional ?
11. Apa perbedaan Anjak Piutang dengan Kredit Bank ?
12. Bagaimana penilaian resiko ?
13. Bagaimana penilaian perusahaan Anjak Piutang ?
14. Bagaimana penilaian Klien terhadap perusahaan Anjak Piutang ?
15. Bagaimana perjanjian Anjak Piutang ?
Teknik penulisan makalah ini berpedoman pada buku pedoman penulisan karya ilmiah Universitas Negeri Malang. (UM,2010)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KM013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. (Siamat, 2005)
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pokok anjak piutang adalah :
a. Pembelian dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan
b. Mengurus administrasi penjualan kredit
c. Penagihan piutang perusahaan klien
B. Pihak-Pihak yang Terkait
Dalam kegiatan anjak ada tiga pelaku yang terlibat :
1. Perusahaan anjak piutang (factor): Merupakan perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
2. Klien (supplier): Pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang
3. Nasabah (customer): dalam anjak piutang hanya memiliki klien (supplier), kemudian dari klien (supplier) memiliki nasabah (customer). Jadi, adanya nasabah (customer) dari klien (supplier).
Pengguna jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sbb :
1. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran
2. Perusahaan yang baru berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaaan
3. Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi.
4. Perusahaaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai ( stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.
C. Jenis-jenis Anjak Piutang
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed/notification. Disclosed factoring atau notification factoring adalah pengalihan piutang kepada peusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer), jadi pada saat piutang jatuh tempo makan perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada customer dimaksud antara lain.
1. Untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
2.Untuk mencegah pihak customer melakukan perbuaan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
3.Mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
4. Memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
Mekanisme anjak pitang dengan fasilitas disclosed dapat diikuti pada gambar
Keterangan :
(1) Penjualan secara kredit kepda customer (debitur)
(2) Kontrak factoring antara supplier (klien)dengan perusahaan factoring (actor) disertai dengan penyerahan factor-aktor dan dokumen terkait lanya.
(3) Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak actoring
(4) Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalamwaktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibaya apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer (debitor).
(5) Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung
(6) Pelunasan utang customer kepada perusahaan factoring.
b. Berdasarkan Penanggunangan Resiko
Recourse factoring. Anjak piutang dengan cararecourse atau disebut with recourse factoring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam perjanjian with recourse , klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.Jadi, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.

c. Berdasarkan Pelayanan
Full servise factoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan.
Finance factoring, yaitu perusahaan anjak piutangyanghanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menangung risiko atas piutang tak tertagih.
Bulk factoring atau agency factoring. Fasilitasnya hamper sama dengan full service factoring,namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak terjamin perusahaan factoring.
Maturity factoring, pembiayaan yang pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.
Tabel 2.1 Pembayaran Rata-rata Tempo Faktur (dalam ribuan rupiah)
Debitor / Pelanggan Nilai Faktur Jatuh Tempo (hati)
A
B
C
D
E
2.000.000
2.500.000
1.500.000
3.500.000
500.000
60
40
50
30
20
Jumalah 10.000.000 200
Tanggal pembayaran rata-rata =
d. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Dosmetic factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan elibatkan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
International factoring atau export actoring, yaitu kegitan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai eksport factor dan import factor.
e. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advenced payment, yaitu transaksi anjak pitang dengan memberikan pembayaran di muka ( prepayment financing) oleh perusahaan aak piuang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
Maturity, transaksi pengalhan piutng yang pembayarannya dilakukan peusahaan anjak piutang pada saat piutang terseut jatuh tempo. Biasanya berdasarkan rata-ra jatuh tempo tagihan (faktur).
Collection, yaitu transaksi pegalihan piutang yang pembayarannya akandlakuka apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan peagihan terhadap debitor
D. Proses Anjak Piutang untuk Tagihan dan Promes
a. Proses Anjak Piutang untuk Tagihan
Kegiata ini biasa diset juga dengan account receivble factoring. Proses anjak piutang tersebut dapat diikuti pada gambar berikut.
Keterangan :
(1) Supplier (klien) menjual baranatau jasa kepada pembeli (customer. Penyerahan barang dengan /0 yang ditandatangani pembli. Asli D/0 kembali pada supplier.
(2) Karena alsan cash flow, supplier, atau klien kemudian enjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli ( customer
(3) Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan ana piutang
(4) Kontrak persetujuan dan pengambilalihan tagihan antara klien dengan perusahan anjak piutang
(5) Pembayaran kepda kiln atas penjualan tagihan
(6) Pada saat jatuh tempo perusahaan anjak piung melakukan penagihan kepada pembli (customer)
(7) Pelunasan utang oleh pembeli
b. Proses Anjak Piutang untuk Promes
Proses anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain misalnya bank dalam mekanisme pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan penerbitan promes oleh pembeli sebagai bukti surat utang kepada penjual yang selanjutnya dapat didiskontokan kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak piutang tersebut dapat diikuti pada gambar berikut.
Keterangan :
(1) Penjualan barang ataunjasa kepada pembeli secara kredit
(2) Sebagai bukti utang atas transaksi jual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian diserahkan kepada supplier
(3) Supplier kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto
(4) Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto
(5) Setelah jatuh tempo perusahaan anjak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli
(6) Pembayaran diteruskan oleh bank kepada perusahaan anjakpiutang setelah dilakukan penagihan.
E. Jasa-jasa Anjak piutang
a. Jasa Pembayaran
Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%-80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti penjualan-penjualan barang.Kontrak ini dapat dilakukan atas dasar with recourse .Apabila akan terjadi risiko piutang macet, perusahaan anjak piutang hanya akan bersedia melakukan kontrak atas dasar with recourse factoring
b. Jasa Non-pembiayaan
Pada dasarnya pada jasa ini untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier) Produk-produk yang ditawarkan :
1. Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit
2. Sales ledger administration atau sales accounting
3. Pengawasan kredit dan penagihannya.
4. Perlindungan terhadap resiko kredit
Sebagai credit department bagi klien, perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1. Credit standing para nasabah (customer)
2. Posisi piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya
3. Statement of account kepada nasabah
4. Kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang tealah ditentukan.
F. Biaya Anjak Piutang
Biaya yang telah dibebankan oleh perusahaan anjak piutang terdiri atas service changer dan initial payment changer atau juga disebut discount changer (biaya bunga). Besarnya service changer anjak piutang untuk jasa nonpembiayaan untuk anjak piutang domestik berkisaran 0,5%-1,5% dari jumlah tagihan. Anjak piutang Internasional 1,0%-2,5%. Dipengaruhi oleh beban kerja dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan anjak piutang dari jumlah dokumen atau factur yang di serahkan klien, sedangkan biaya bunga atau discount changer pembiayaan dimuka (initial payment), perusahaan anajk piutag mengenakan biaya 2,0%-3,0% p.a di atas prime rate.
Service changer. Service changer atau fee perusahaan factoring melakukan pembukuan penjualan ( sales ledger) transaksi penjualan oleh klien. Perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak perusahaan anjak piutang sebelum kontrak anjak piutang dilaksanakan biasanya dinyatakan suatu persentase dari nilai faktur.
Discount changer. Biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembiayaan di muka diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klie setelah pembayaran faktur dilakukan. Biaya ini ditetapkan berdasarkan negoisiasi antara pihak perusahaan anjak piutang degan klien sebelum kontrak anjak piutang dilakukan.
G. Manfaat Anjak Piutang
Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau komisi sebesar presentase tertentu dari jumlah piutang yang dianjak-piutangkan atas jasa-jasa administrasi yang diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak piutang. Perusahaan anajk piutang telah memiliki sistem komputerisasi yang memadai, laporan akurat dan tepat waktu.
Membantu beban resiko (credit insurance)
Kadang-kadang klien (supplier) membatasi penjualannya kepada nasabah lama karena alasan resiko kredit. Berarti suatu kerugian, rugi materi akibat batalnya memperoleh keuntungan. Sekiranya resiko dapat dibagi dengan perusahaan anajk piutang berarti akan meningkatkan keuntungan karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu ditolak lagi,
Memperbaiki sistem penagihan
Keuntungan lain perusahaan anjak piutang adalah memperbaiki sistem penagihan. Perusahaan anjak piutang akan memantau pembayaran dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yag telah jatuh tempo. Dalam melakukan penaagihan, perusahaan anjak piutang sedapat mungkin tidak memeperburuk hubungan antara kliennya dengan nassabah atau customer.
Membantu memperlancar modal kerja
Anjak piutang merupakan sarana untuk segera mengatassi kesulitan model kerja karena proses factoring dapat lebih cepat untuk memperoleh pembiayan setiap penjualan praktis berarti penjulan tunai dan hal ini berarti terlepas dari masalah kredit. Manfaat anjak piutang dalam siklus manufaktur prinsipnya dapat memepercepat proses mendapatkan uang tunai dengan cara memanfaatkan jsa anjak piutang. Manfaat anjak piutang dalam siklus manufaktur dijelaskan dalam Gambar 2.4
Keterangan:
(1) Siklus produksi baru dapat dimulai kembali setelah piutang jatuh tempo.
(2) Barang setengah jadi selanjutnya diproses selesai untuk dikirimkan kepada nasabah.
(3) Penjualan di;akuka secara kredit.
Meningkatkan kepercayaan
Tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan pihak lain klien. Reputasi yang baik mengaakibatkan mudahnya melakukan pembelian. Penjualan tunai klien daat memberikan discount yag lebih menarik.
Kesempurnaan untuk mengembangkan usaha
Kesempurnaan untuk tumbuh dan berkembang khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya ada permintaan atas produk atau jasa-jasa dan apabila mereka menjual kepada nasabah besar reputasi baik.
H. Struktur Organisasi Perusahaan Anjak Piutang
Organisasi Anjak Piutang Kecil
Bagian penerimaan faktur atau invoice receiving departement fungsi pengadministrasian pengiriman dan penyimpanan faktur-faktur dan dokumen secara tertib dan teratur.
Bagian penyesuain atau adjustment departement melakukan penyesuain pebcatatan dalam persyratan tagihan secara tepat.
Bagihan penagihan atau collection departement penagihan terhadap piutang pada saat jatuh tempo. Yang sebelumnya memberikan persetujuan melakuka transaksi anjak piutanng.
Organisasi Anjak Piutang Besar
Divisi administrasi
Bagian umum. fungsi unit ini antara lain meliputi:
a. Resepsionis. Kontrak pertama dari klien, coustemer dan pihak-pihak yang ingin berhbungan dengan perusahaan dilakukan oleh unit ini.
b. Kurir atau messengers. Keakuratan dalam pengambilan dan pengiriman surat serta dokumen lainya sangat penting dalam memperlancar kegiatan perusahaan secara eseluruhan.
c. Arsip dan microfling. Kegiatan microfling membuuhkan data akurat dalam jumlah banyak dan keamanan perusahaan anjak piutang sering tergantung pada kemampuannya mendapatkan informasi atau data secara cepat.
Devisi keuangan
Bagian treasury. Mengolah kebutuhan dana perusahaan
Bagian akuntansi. Laporan meliputi kalkulasi faktur baik mengenai biaya-biaya anjak piutang maupun pembayaran bunga, pencatatan semua transaksi klien.
Bagian biaya dan statistik. Metode biaya yang digunakan oleh perusahaan anajk piutang umumnya metode operating costing didasarkan pada prinsip bahwa semua klien harus membayar sejumlah biaya secara proposional.
Devisi operasional
Fungsi pokok unit ini:
a. Untuk menjamin bahwa perusahaan anjak piutang memahami benar kebutuhan klien.
b. Otorisasi pembayaran klien merupakan tanggungjawab unit ini meliputi perlindungan melemahnya status piutang.
Kegiatan pratik yang dapat dilakukan oleh pihak klien dapat memperlemah posisi piutang antara lain:
1) Stage payment
2) Contra tranding
3) Klien melakukan perdagangan degan coustemer di teruskan tetapi tidak dengan pembelian kredit.
4) Credit notes yang tidak diteruskan kepada coustemer
5) Pre-invoicing
6) Klien melakukan tagihan dan penyetoran ke bank yang seharusnya dibayaarkan kepada perusahaan anajk piutang.
7) Faktur fiktif digunakan untuk memperoleh pembayaran dari perusahaan anjak
piutang.
c. Kunjungan kepada klien perlu dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun dilakukan sesering mungkin untuk alasan sebagai berikut:
1) Mempererat hubungan dan memperlancar komunikasi perusahaan anjak piutang dengan klien.
2) Memastikan perubahan-perubahan hubungan klien dengan memberi biaya.
3) Untuk memperoleh informasi langsung.
4) Untuk memiksa catatan-catatan klien.
I. Ruang Lingkup Operasi Anjak Piutang
Dilihat dari ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk :
a. Transaksi dalam negeri (domestic factoring)
b. Transaksi internasional (international factoring)
Pada dasarnya kedua bentuk transaksi tersebut dapat dilakukan dengan fasilitas disclosed (with resource) ataupun confidental (without resource).
Anjak Piutang Domestik
Mekanisme perdagangan tanpa anjak piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cashflow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya antara 30-90 hari yang berarti bahwa setelah penyerahan barang kepada pembeli. Si penjual harus menunggu sampai waktu jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan jual beli untuk memperoleh uang tunai. Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja terbatas,penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas dan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan manufaktur. Selanjutnya untuk mengatasu adanya kesenjangan waktu pembayaran kredit tersebut,jasa perusahaan anjak piutang dapat dimanfaatkan. Penggunaan anjak piutang memungkinkan p-enjual untuk mengubah penjualan kreditnya ke dalam bentuk tunai.
Dengan adanya kontrak anjak piutang,pihak penjual cukup berurusan dengan perusahaan anjak piutang yang dapat berfungsi sebagai crediti department. Sehingga klien tidak perlu lagi berhubungan satu persatu dengan pembeli atau nasabahnya.
J. Anjak Piutang Internasional
Anjak piutang internasional merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antar penjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai dari hasil penjualannya. Berbeda dengan domestic factoring, dalam anjak piutang internasional ada 4 pihak yang terlibat,yaitu :
l Eksportir
l Importir
l Perusahaan anjak piutang eksportir
l Perusahaan anjak piutang importir
Mekanisme transaksi tersebut dimulai dengan pihak eksportir membuat kontrak factoring dengan perusahaan anjak piutang (expert factor). Pihak eksportir mengajukan permohonan credit limit kepada export factor sehubungan dengan adanya rencana ekspornya. Eksport factor selanjutnya menguhubungi pihak korespondennya di negara dimana importir tersebut berkedudukan. Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk mengetahui kondisi credit standing importir. Apabila import factor menyetujui permohonan pihak importir maka import factor akan memberi jaminan untuk membayar berdasarkan jumlah tagihan yang di factoringkan sampai jumlah credit limit yang disetujui oleh import factor.
Jasa-jasa Anjak Piutang Internasional
Jasa-jasa yang ditawarkan anjak piutang internasional pada prinsipnya sama dengan jasa-jasa yang disediakan oleh anjak piutang domestik. Namun dalam anjak piutang internasional ,pihak eksportir dan importir dapat memperoleh manfaat atas jasa-jasa yang disediakan oleh anjak piutang internasional.
Eksportir . Manfaat yang diperoleh eksportir yang tidak disediakan oleh anjak piutang domestik adalah sebagai berikut :
a. Export an open account. Klien dapat mengekspor atas dasar open account basis tanpa perlu ada L/C atau kekhawatiran terhadap ketidakmampuan custoner membayar akibat kesulitan keuangan
b. Penagihan di luar negeri yang lebih baik. Melalui jaringan koresponden yang luas, penagihan anjak piutang internasional dilakukan oleh profesional yang terlatih dan berpengalaman
Importir . Manfaat yang diperoleh importir dari anjak piutang internasional adalah :
a. Fasilitas kredit dari bank. Importir dapat menggunakan fasilitas credit line dari bank dengan lebih bebas
b. Penghematan biaya. Fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak digunakan akan dapat lebih menghemat biaya
Biaya anjak piutang internasional
Biaya dalam factoring international meliputi :
l Service fee. Dihitung sebagai suatu presentase dan nilai kotor faktur yang dianjak-piutangkan. Service fee dikenakan untuk yang berkaitan dengan administrasi penjualan eksportir dan proteksi kredit. Biaya tersebut berkisar 0,75%-2,50%. Service fee untuk export biasanya lebih tinggi daripada domestic.
l Interest charge. Disebut juga discount charge yang dikenakan kepada klien atas uang muka dari pelunasan factoring.
K. Perbedaan Anjak Piutang dengan Kredit Bank
Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan proses pemberian kredit kepada supplier dengan cara membeli piutang atau tagihannya kepada nasabahnya. Selanjutnya, dapat kita lihat bahwa sesungguhnya pemberian kredit tersebut diberikan oleh supplier kepada pembeli. Hanya proses penagihan piutang tersebut dilimpahkan kepada perusahaan anjak piutang yang sebelumnya telah mengambil alih hak penagihan dari supplier. Berbeda halnya dengan kredit bank, proses kredit tersebut pada dasarnya hanya melibatkan dua pihak yaitu bank dan debitur. Di samping itu penekanan dalam proses penilaian atau analisis kredit adalah agunan dan prospek usaha debitur di samping prinsip-prinsip kredit lainnya.
Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank antara lain sebagai berikut :
a. Kredit bank melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sedangkan anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
b. Kredit bank dimulai dari timbulnya uang melalui mobolisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif. Sementara anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif,yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.
c. Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitur. Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
d. Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap dan memiliki syarat pelunasan tetap. Sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai
e. Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan. Sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal mutlak.
f. Keahlian perusahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.
L. Penilaian Resiko
Risiko Klien
Penilaian perusahaan anjak piutang dalam mengantisipasi risiko dari klien terdiri atas dua tahap. Pertama, perusahaan anjak piutang perlu memiliki keyakinan kemampuan keuangan calon klien. Keuda, kualitas piutang yang akan dibeli.
Kemampuan Keuangan
Penilaian atas kemampuan keuangan klien di sini dapat dinilai baik pada masa lalu, kondisi sekarang maupun kinerja di masa yang akan datang. Kegiatan operasi dan kinerja keuangan terakhir calon klien akan memberikan latar belakan informasi yang berguna. Banyak calon klien yang melakukan bisnisnya yang belum begitu lama. Oleh karena itu perusahaan anjak piutang lurus mempelajari bagaimana dan kenapa bisnis tersebut dilakukan, serta bagaimana produk (jasa) dan organisasi perusahaan dikembangkan. Selanjutnya, perusahaan anjak piutang perlu juga melakukan analisis terhadap laporan keuangan klien yang telah diaudit. Penilaian posisi terakhir keuangan klien akan memberikan suatu dasar untuk menilai kemampuan keuangannya di masa yang akan datang. Penilaian kondisi keuangan klien dan prospeknya dilakukan dengan menilai berbagai aspek yaitu antara lainnya :
a) Keadaan Keuangan: keadaan keuangan klien yang dapat dilihat dari laporan keuangan terutama yang telah diaudit untuk periode terakhir. Cakupan dan kualitas pembukuan masing-masing klien biasanya sangat bervariasi, oleh karena itu perusahaan anjak piutang perlu meminta penjelasan dari klien mengenai data-data keuangan yang meragukan dalam rangka pengambilan keputusan.
b) Kredit Klien. Penilaian terhadap kreditor-kreditor pihak klien perlu pula dilakukan untuk mengetahui apakan mereka dibayar sesuai dengan jangka waktu yang mereka sepakati. Penelitian tersebut akan memberikan informasi mengenai keadaan dan kegiatan usaha klien antara lain:
1) Apakah klien sangat tergantung hanya pada satu pemasok bahan mentah atas suatu komponen. Kalau perlu perusahaan anjak piutang dapat memeriksa langsung pemasok yang bersangkutan.
2) Apakah klien sering menunggak pembayaran utangnya pada pemasok.
3) Laporan bank (bank statement) misalnya 10 bulan terakhir untuk mengetahui posisi saldo gironya dan pinjaman-pinjamannya.
Selanjutnya dalam menilai apakah klien memiliki kemampuan keuangan, perusahaan anjak piutang harus pula mempertimbangkan prospek kliennya. Dengan meneliti keadaan keuangan dan pihak-pihak yang terlibat dengan klien, maka pada dasarnya dapat dilakukan perkiraan mengenai prospek klien yang bersangkutan, Selain itu memperkirakan prospek klien dapat pula dilakukan dengan melihat anggaran penjualan serta perkiraan arus kas klien. Untuk lebih meyakinkan perlu dipertanyakannya mengenai asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan arus kas tersebut antara lain misalnya mengenai perkiraan penjualan, turnover dalam waktu 12 bulan, di samping jumlah order yang telah diterima, dan yang diperkirakan akan diterima dengan memeriksa statement of intent dari langganannya.


Kualitas Piutang
Apabila perusahaan anjang piutang bermaksud menawarkan fasilitas pembayaran di muka kepasa calon klien, maka piutang akan merupakan jaminan bagi perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, pihak perusahaan anjak piutang harus benar-benar memiliki keyakinan atas kualitas piutang yang akan dibeli tersebut, sebab dalam hal klien tiba-tiba tidak meneruskan usahanya kemungkinan perusahaan anjak piutang hanya bisa mengklaim dan memperoleh jumlah yang telah dibayar di muka atas piutang yang di factoring kan. Dalam melakukan penilaian terhadap kualitas suatu piutang, maka penilaian utama dapat dilakukan dengan menggunakan informasi mengenai riwayat perusahaan di samping sumber informasi tambahan mengenai perkiraan jalannya operasi perusahaan di masa depan. Informasi tersebut antara lain meliputi:
  1. Penyebaran Piutang. Perusahaan anjak piutang perlu mengetahui calon klien memiliki penyebaran piutang atau pelanggan (customer) yang banyak. Apabila misalnya satu langganan mempunyai utang 35% dari keseluruhan piutang yang dimiliki calon klien pada suatu periode, maka perusahaan jelas perusahaan anjak piutang, dengan pembayaran di muka sebesar 80%, tidak akan mampu ditagih lunas sekiranya klien mengalami kebangkrutan atau kegagalan usaha. Hal ini dapat terjadi karena kemungkinan pihak customer akan mencari alasan untuk menghindari memenuhi kewajiban-kewajibannya tersebut. Sama halnya, apabila klien terlalu tergantung pada hanya satu orang customer saja, perusahaan anjak piutang harus mempertimbangkan risiko terhadap kemampuan keuangan klien apabila customer berhenti membeli atau mengurangi pembeliannya pada calon klien dalam jumlah besar.
  2. Jumlah Credit Notes. Dalam kegiatan penjualan suatu produk oleh klien, klaim terhadap jumlah faktur sering terjadi dengan berbagai alasan, termasuk jenis produk yang dikirim berbeda dengan pesanan, akibat rusak pada saat pengiriman, salah memberikan harga, jumlah barang kurang dan tidak sesuai dengan faktur. Perusahaan factoring harus memperhatikan jumlah credit notes yang dikeluarkan ini selama 6-12 bulan terakhir yaitu meliputi jumlah dan nilainya dari total penjualan, khususnya perlu diperhatikan apakah ada kecenderungan naik dana tau ada alasan yang sangat dominan seperti misalnya kesalahan pengiriman atau alasan dominan lainnya.
  3. Pelunasan Piutang oleh Customer. Rata-rata jumlah penjualan kredit kepada nasabah atau customer akan merupakan suatu indikasi penting bagi perusahaan anjak piutang. Pembayaran dalam waktu cepat dibandingkan dengan rata-rata industry akan memberikan indikasi bahwa supplier lebih disukai di mata nasabahnya. Hal tersebut mungkin disebabkan karena kualitas produk supplier memang lebih unggul, sebab prestasi kerjanya termasuk sistem pengiriman barangnya baik, after sales service-nya lebih baik daripada perusahaan yang lain. Atau dapat pula disebabkan jenis produk tersebut merupakan komponen penting dalam proses pabrikase pelanggan. Namun apa pun alasannya, kualitas piutang yang dibeli perusahaan anjak piutang akan dianggap lebih baik bila klien dibayar lebih cepat, meskipun ia menawarkan diskon yang tinggi untuk pembayaran lebih awal.
  4. Piutang yang Dikecualikan. Perusahaan anjak piutang dalam membeli dan membiayai suatu piutang harus benar-benar yakin bahwa ia tidak membeli piutang yang mungkin tak dapat ditagih atau piutang yang sebenarnya bukan hak klien. Oleh karena itu piutan-piutang berikut biasanya dikecualikan untuk dijadikan sebagai objek atau anjak piutang.
1) Penjualan kepada perusahaan afiliasi atau associated companies.
2) Piutang yang timbul dari kontrak jangka panjang di mana ada kententuan bahwa faktur baru akan dikeluarkan pada suatu tingkat penyelesaian/proses pekerjaan. Apabila kontrak tidak diselesaikan, maka pelanggan akan menahan atau menunda pembayaran atas faktur yang telah dikeluarkan sehingga akan menyebabkan perusahaan anjak piutang tidak dapat menerima kembali pembiayaan yang telah dikeluarkan apabila klien mengalami kebangkrutan dalam periode tersebut.
3) Penjualan produk di mana di dalamnya ada kewajiban atau perjanjian after sales service di pihak klien. Kontrak penjualan dan kontrak service tersebut mungkin terpisah. Akan tetapi apabila ada penjualan utang, maka selalu ada kemungkinan terjadi perselisihan. Meskipun pelanggan tidak berhak menahanpembayaran atas produk tersebut (dan perusahaan anjak piutang dan klien telah bersepakat untuk mengecualikan kontrak after sales service), risiko perusahaan anjak piutang dan biaya=biaya akan tetap tinggi.
4) Penjualan musiman akan merupakan pertimbangan bagi perusahaan anjak piutang. Pertama, pembayaran di muka akan relative lebih tinggi selama mencapai puncak musim dibandingkan dengan bisnis normal yang memiliki penyebaran penjualan yang merata sepanjang tahun. Kedua, akan lebih sulit bagi perusahaan anjak piutang memonitor kinerja klien apabila pola penjualannya terdapat waktu jeda.
5) Perusahaan anjak piutang perlu meneliti sistem akuntansi penjualan untuk mengetahui pada tahap mana faktur diterbitkan dan sumber-sumber awal dokumen lainnya. Penelitian ini akan sangat riskan bagi perusahaan anjak piutang apabila faktor diterbitkan dan dikirim kepada customer sebelum barang tersebut diserahkan atau diterima nasabah. Bagi perusahaan anjak piutang akan lebih terjamin apabila penerbitan faktor baru dilakukan setelah pesanan barang telah diterima customer secara lengkap atau pemberian pelayanan telah selsai dilakukan.
Risiko Customer
Penilaian risiko debitor atau customer risk oleh perusahaan factoring cukup penting, baik untuk kontrak dengan fasilitas recourse factoring maupun untuk non-recourse factoring. Dengan memberikan pembayaran di muka, karena pada akhirnya pihak cutomer-lah yang akan membayar kembali pendanaan yang lebih dahulu diberikan oleh perusahaan factoring. Fasilitas non-recourse atau sering juga disebut without recourse memiliki suatu pertimbangan tersendiri yaitu antara lain dalam hal menentukan berapa besar biaya yang harus dikenakan sebagai imbalan dari risiko kredit pelanggan yang mungkin diterima perusahaan factoring.
Penilaian risiko pelanggan individe dalam operasi anjak piutang dengan fasilitas non-recourse merupakan suatu prosedur yang secara terus-menerus harus dilakukan. Penilaian tersebut dapat didasarkan atas informasi yang tersedia pada saat akan membuat keputusan. Faktor risiko yang mungkin dihadapi oleh perusahaan factoring telah dimasukkan sebagai salah satu komponen dalam penentuan biaya factoring yang telah disepakati. Masalahnya adalah apakah pihak perusahaan factoring bagi perusahaan factoring hanya akan menerima suatu risiko secara keseluruhan, sebagian, atau tidak sama sekali. Penting bagi perusahaan factoring melakukan penilaian secara akurat mengenai biaya atas risiko customer ini sejak awal dan meninjau secara teratur.
M. Penilaian Perusahaan Anjak Piutang
Pada tahap penelitian, perusahaan anjak piutang akan menyusun kesimpulan mengenai informasi yang diperoleh dalam rangka membuat suatu penilaian yang meliputi hal hal berikut:
1. Riwayat piutang macet. Penilaian atas riwayat piutang macet minimal 3 (tiga) tahun sebelumnya. Penilaian tersebut bukan hanya mengenai besarnya presentase tetapi juga menyangkut pola atau sebab-sebab timbulnya kerugian tersebut.
2. Penilaian kredit oleh klien. Ketidak adanya pemeriksaan kredit secara formal akan menyebabkan semakin tinnginya kerugian
3. Manajemen kredit oleh klien. Semakin lama jangka waktu suatu kredit semakin sulit pula dilakukan penagihan.
4. Industri. Perusahaan factoring yang telah berpengalaman akan mengetahui tingkat resiko piutang macet atas suatu industri tertentu
5. Persyaratan kredit. Jangka waktu kredit yang diberikan oleh klien kepada beberapa costumernya mungkin lebih panjang dari biasanya.
6. Sifat Customer. Perusahaan factoring dapat memperoleh informasi mengenai pelanggan yang bersangkutan melalui pusat informasi kredit yang mungkin dibentuk oleh organisasi industri sejenis.
7. Pola Pembelian. Akan lebih mudah memonitor customer yang melakukan pembelian hanya setiap tiga bulan atau lebih.
8. Pengembalian Utang. Kecepatan pembayaran pihak customer sejalan dengan prosedur penagihan dapat menunjukkan apakah calon klien tersebut adalah supplier yang disenangi atau tidak.
9. Prospek Usaha. Penilaian terhadap prospek perusahaan factoring harus mampu menentukan jika pertumbuhan penjualan disebabkanoleh meningkatnya bisnis dengan customer lama atau karena adanya tambahan penjualan kepada customer baru.
N. Penilaian klien terhadap perusahaan anjak piutang
Klien tahu persis dalam penilaian resiko usaha dengan perusahaan factoring. Penilaian yang perlu dilakukan klien adalah menyangkut hal-hal berikut:
1. Apakah perusahaan factoring benar-benar berpengalaman praktik-praktik dagang dalam industri
2. Apakah tenaga manajemen perusahaan factoring memiliki keahlian dalam mengelola kredit secara efektif
3. Apakah sistem dan informasi yang dimiliki perusahaan factoring cukup memadai untuk memberikan tingkat pelayanan yang diinginkan dan dibutuhkan klien
4. Kemampuan perusahaan anjak piutang menyediakan laporan-laporan akurat secara regular mengenai posisi dan status piutang sebagai standar untuk memungkinkan menilai kinerja perusahaan factoring
5. Kesanggupan perusahaan factoring menyediakan cadangan yang memadai untuk mengantisipasi suatu resiko kredit
O. Perjanjian anjak piutang
Perjanjian factoring antara perusahaan factoring dengan klien minimal memuat hal-hal berikut:
1. Ketentuan Umum
1) Ketentuan cara dan persyaratan tentang penawaran penjualan dari klien pada factoring
2) Ketentuan mengenai penawaran memuat hak perusahaan factoring untuk menerima atau menolak piutang-piutang yang ditawarkan
3) Ketentuan mengenai harga penjualan piutang, kalkulasi, waktu pembayaran, dan uang muka
4) Ketentuan mengenai jaminan yang diberikan oleh perusahaan klien atas piutang-piutang yang ditawarkan untuk dijual pada perusahaan factoring , dan resiko-resiko akibat jaminan yang tidak benar
5) Ketentuan mengenai ruang lingkup administrasi piutang yang dilakukan oleh perusahaan factoring, kewajiban pelaporan pada klien, dan ketentuan biaya administrasi yang diperhitungkan
6) Ketentuan pembelian kembali piutang dalam hal terjadinyakeadaan tertentu, dan penetapan harga penjualan kembali
2. Keabsahan piutang
Perusahaan factoring akan meminta pihak klien untuk memberikan jaminan
bahwa piutang yang dijual tersebut benar-benar ada dan barangnya telah diserahkan oleh klien pada customer. Apabila piutang dalam bentuk pemberian jasa, maka klien harus menjamin bahwa pemberian jasa tersebut telah dilakukan klien. Klien harus juga menjamin bahwa jumlah nilai piutang oleh klien benar-benar telah dihitung dengan benar dan piutang tersebut bebas dari perselisihan dan tidak dilakukan contra tradingoleh pihak customer atau kemungkinan dituntut oelh pihak ketiga.
3. Pengalihan Resiko
Perjanjian anjak piutang perlu penetapan apakah dalam pengaliahan resiko dilakukan dengan syarat:
1) Without recourse yaitu resiko tidak terbayarnya fakur atau piutang oleh pelanggan berada pada perusahaan factoring
2) With recourse yaitu resiko tidak terbayarnya piutang berada pada klien
4. Pengaliahan Piutang
Dalam pengalihan piutang perlu diatur ketentuan sebagai berikut:
1) Pengalihan piutang harus dibuat dalam suatau akta dibawah tangan atau akta otentik dengan melampirkan dokumen-dokumen yang mendukung
2) Setiap faktur yang dialihkan menerangkan bahwa faktur tersebut telah diahlihkan pada pembeli.
5. Notifikasi
Pemberitahuan atas pengalihan piutang meliputi hal-hal berikut:
1) Pengalihan piutang oleh klien harus diberitahukan pada pelanggan dan diakui pejabat yang berwenang
2) Pemberitahuan ini ialah tanggung jawab klien
3) Pemberitahuan oleh klien ini hanya diperlukan sekali untuk setiap pelanggan pada waktu pengalihan pertama
4) Persetujuan atau pengakuan terhadap pemberitahuan ini oleh pelanggan dapat pula dilakukan dengan persetujuan terhadap intruksi pembayaran
5) Pemberitahuan ini tidak diharuskan untuk kegiatan anjak piutang semacam invoice discounting factoring atau undisclosed factoring
6. Syarat Pembayaran
Klien menjamin bahwa setiap piutang yang dijual harus memiliki persyaratan pembayaran yang sama dengan persyratan penjualan yang disetujui oleh perusahaan factoring sebelumnya.
7. Perubahan Persyaratan
Klien diwajibkan memberitahukan perusahaan factoring secara tertulis setiap ada rencana perubahan atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan kredit yang diberikan kepada debitor sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan yang dijual tersebut.
8. Tanggung Jawab Klien atas Debitor
Klien harus membayar kepada perusahaan factoring nilai piutang yang dijual kepada klien apabila :
1) Debitor tidak mengakui kebenaran piutang atau jumlah piutang yang harus dibayar debitor
2) Debitor tidak membayar sebagian atau tidak sepenuhnya melunasi tagihan yang telah jatuh tempo
3) Debitor mengalami kebangkrutan
4) Klien melakukan wanprestasi atau melanggar ketentuan kontrak dengan debitor yang menimbulkan adanya tagihan tersebut
9. Jaminan Klien
1) Klien harus menjamin bahwa hak perusahaan factoring atas piutang yang dibelinya tersebut tidak menjadi hapus
2) Klien tidak diperbolehkan membuat pernyataan lunas atau pernyataan piutang telah dijual tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan factoring
3) Klien harus memenuhi persyaratan perjanjian dengan debitor yang berkaitan dengan piutang yang dijual kepada perusahaan factoring
4) Perusahaan factoring dapat melakukan pemeriksaan dan mengopi dokumen yang ada dikantor klien yang berkaitan dengan tagihan-tagihan dimaksud
5) Klien harus menyeranhkan laporan keuangan tahunan atau pertengahan tahun buku kepada perusahaan factoring
ILUSTRASI PEMBINAAN ANJAK PIUTANG
1. Jenis Pembiayaan : Anjak Piutang
2. Nama Klien : PT ABC
3. Jumlah Fasilitas : Rp 1.000.000.000
4. Diskonto : 80,0%
5. Pembayaran dimuka : Harga beli dari piutag x Diskonto
6. Tingkat Bunga : 20,0% atau tingkat suku bunga lainnya yang
diberitahukan secara tertulis
7. Periode Pembayaran Bunga : Setiap bulan pada tanggal yang sama dengan
tanggal mulai
8. Jangka Waktu : 12 Bulan (360 hari)
9. Fasilitas : Uncommitted (undiselosed)
10. Biaya Fasilitas : 1,0% dari nilai fasilitas , dibayar dimuka pada
saat penarikan yang pertama
11. Biaya lain-lain : Atas tanggungan klien (PT ABC)
12. Jaminan Utama : Recourse ke PT ABC
13. Kondisi :
a. Factor dapat memilih piutang mana yang akan dibelinya serta factor tidak wajib untuk membeli setiap piutang yang ditawarkan .
b. Jumlah keseluruhan piutang yang dibeli oleh factor wajib berjumlah tidak kurang dari 130% dari keseluruhan pembayaran dimuka
c. Factor akan memberitahukan jatuh tempo yang diberi sekurang-kurangnya 7 hari sebelum jatuh tempo. Dalam waktu tidak lebih dari 3 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo suatu piutang PT ABC wajib menawarkan kepada factor piutang tambahan untuk dibeli fact
d. Daftar piutang wajib disertai dengan salinan (copy) asli dari tagihan atas piutang yang disebutkan dalam daftar tersebut dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk penagihan atas piutang yang dimaksud
e. Setiap tagihan baik aslinya ataupun salinannya wajib di-endors
f. Setiap penawaran yang diajukan kepada factor tidak dapat ditarik kembali
g. PT ABC diperkenankan untuk mengajukan kembali dalam suatu penawaran piutang , atas piutang yang pernah ditolak oleh factor
h. PT ABC tidak dapat mengembalikan jumlah pembayaran dimuka yang diterimanya dari factor sebelum tanggal pelunasan dari suatu piutang yang dibeli.
i. Apabila PT ABC melakukan pembayaran kembali yang dipercepat kepada factor maka PT ABC wajib membayar denda sebesar 3% flat dari jumlah pembayaran dimuka yang dipercepat tersebut.
j. Apabila PT ABC terlambat menyetorkan kepada factor denda atau terlambat membayar bunga factoring atau kewajiban pembayaran lainnya yang timbul dan telah jatuh tempo dan telah menjadi wajib untuk segera dilunasi , maka atas jumlah yang terutang itu dikenakan denda sebesar 0,2% perhari atas jumlah terutang.
k. Apabila seluruh saldo piutang yang dibeli kurang dari 130% dari seluruh pembayaran dimuka , maka PT ABC wajib membayar pada factor denda sebesar 0,2% perhari atas jumlah perbedaan antara jumlah 130% dari keseluruhan pembayaran dimuka dengan saldo keseluruhan piutang yang dibeli.
BAB III
KESIMPULAN
1) Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan,pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya.
2) Pihak-pihak yang terkait:
a. Perusahaan anjak piutang atau factor adalah perusahan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b. Klien atau suplier adalah pihak yang mengunakan jasa perusahaan anjak piutang
c. Nasabah atau costumer atau debitur adalah pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
3) Janis-jenis Anjak Piutang. Berdasarkan Pemberitahuan: Disclosed/notification. Disclosed factoring atau notification factoring adalah pengalihan piutang kepada peusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer).Berdasarkan Penanggunangan Resiko:Recourse factoring. Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut with recourse factoring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam perjanjian with recourse , klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Berdasakan Pelayanan: full service factoring, Finance factoring, Bulk factoring, Matury factoring. Berdasarkan Berdasarkan Lingkup Kegiatan: Dosmetic factoring, International factoring atau export actoring,Berdasarkan Pembayaran kepada Klien: Advenced payment,Maturity,Collection.
4) Proses Anjak Piutang untuk Tagihan dan Promes
a. Proses Anjak Piutang untuk Tagihan
b. Proses Anjak Piutang untuk Prome
5) Jasa-jasa anjak piutang
a. Jasa Pembayaran
b. Jasa Non-pembiayaan
6) Biaya Anjak Piutang
Biaya yang telah dibebankan oleh perusahaan anjak piutang terdiri atas service changer dan initial payment changer atau juga disebut discount changer (biaya bunga).
7) Manfaat Anjak Piutang
Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services), Membantu beban resiko (credit insurance), Memperbaiki sistem penagihan, Membantu memperlancar modal kerja, Meningkatkan kepercayaan, Kesempurnaan untuk mengembangkan usaha.
8) Struktur Organisasi Perusahaan Anjak PiutangOrganisasi Anjak Piutang Kecil
a. Bagian penerimaan faktur atau invoice receiving department:Bagian penyesuain atau adjustment department dan bagihan penagihan atau collection departement
b. Organisasi Anjak Piutang Besar: Divisi administrasi dan bagian umum.fungsi unit ini antara lain meliputi:Resepsionis.Kurir atau messengers, Arsip dan microfling.
9) Ruang Lingkup Operasi Anjak Piutang
Dilihat dari ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk :
a. Transaksi dalam negeri (domestic factoring)
b. Transaksi internasional (international factoring)
10) Anjak Piutang Internasional
Anjak piutang internasional merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antar penjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir).



11) Perbedaan Anjak Piutang dengan Kredit Bank
Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan proses pemberian kredit kepada supplier dengan cara membeli piutang atau tagihannya kepada nasabahnya. Hanya proses penagihan piutang tersebut dilimpahkan kepada perusahaan anjak piutang yang sebelumnya telah mengambil alih hak penagihan dari supplier. Berbeda halnya dengan kredit bank, proses kredit tersebut pada dasarnya hanya melibatkan dua pihak yaitu bank dan debitur. Di samping itu penekanan dalam proses penilaian atau analisis kredit adalah agunan dan prospek usaha debitur di samping prinsip-prinsip kredit lainnya.
12) Penilaian Resiko
1. Risiko Klien: Kemampuan Keuangan dan piutang yang dibeli
2. Risiko Customer
13) Penilaian Perusahaan Anjak Piutang
Pada tahap penelitian, perusahaan anjak piutang akan menyusun kesimpulan mengenai informasi yang diperoleh dalam rangka membuat suatu penilaian yang meliputi hal hal berikut:
a. Riwayat piutang macet.Penilaian kredit oleh klien.
b. Manajemen kredit oleh klien.
c. Industri.
d. Persyaratan kredit.
e. Sifat Customer.
f. Pola Pembelian. .
g. Pengembalian Utang. .
h. Prospek Usaha.
14) Penilaian klien terhadap perusahaan anjak piutang. Penilaian yang perlu dilakukan klien adalah menyangkut hal-hal berikut:
a. Pengalaman perusahaan factoring praktik-praktik dagang dalam industri
a. Tenaga manajemen perusahaan factoring memiliki keahlian dalam mengelola kredit secara efektif
b. Sistem dan informasi yang dimiliki perusahaan factoring .
c. Kemampuan perusahaan anjak piutang menyediakan laporan-laporan akurat secara regular mengenai posisi dan status piutang
d. Kesanggupan perusahaan factoring menyediakan cadangan yang memadai
15) Perjanjian anjak piutang
Perjanjian factoring antara perusahaan factoring dengan klien minimal memuat hal-hal berikut:
a. Ketentuan Umum
b. Keabsahan piutang
c. Pengalihan Resiko
d. Pengaliahan Piutang
e. Notifikasi
f. Syarat Pembayaran
g. Perubahan Persyaratan
h. Tanggung Jawab Klien atas Debitor
i. Jaminan Klien
DAFTAR PUSTAKA

Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan Moneter dan Perbankan.
Kelima. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI Jakarta.

Bitcoin Donation = 1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq

Tuesday, April 25, 2017

MAKALAH ASURANSI

Bitcoin Donation = 1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Di masa kehidupan, manusia tidak dapat meramalkan apa yang akan terjadi diwaktu yang akan dating secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Hal itu pula yang terjadi pada perusahaan maupun individu. Resiko dimasa dating dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya saja : kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaan. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap resiko yang akan dihadapi nasabahnya baik perorang maupun badan usaha.
Dalam kondisi demikian, kehadiran asuransi tentu akan membuat resiko dimasa yang akan dating dapat teratasi dengan baik. Pada prinsipnya asuransi adalah suatu perjanjian antar tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang disebut premi.
Melalui makalah ini, kami mencoba untuk memberikan penjelasan maupun gambaran secara keseluruhan berkaitan dengan asuransi. Di dalamnya tidak lupa kami mengkaji manfaat asuransi untuk kehidupan perekonomian baik bagi individu maupun perusahaan.
A. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian dari Asuransi?
2. Apa saja manfaat Asuransi?
3. Apa yang dimaksud dengan Risiko dan Ketidakpastian?
4. Apa saja prinsip dalam Asuransi?
5. Bagaimana jenis usaha Perasuransian?
6. Apa pengertian Reasuransi dan Koasuransi?
7. Apa saja jenis Reasuransi?
Teknis penulisan makalah ini berpedoman pada Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Universitas Negeri Malang (UM, 2010).






BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian Asuransi

Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber:
1. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
2. Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
1.2 Manfaat Asuransi

Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:
1. Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
1.3 Resiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1. Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3. Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis:
a. Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b. Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c. Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2. Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3. Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4. Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5. Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
1.4 Prinsip Asuransi

1. Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest:
a. Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
b. Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c. Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d. Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
2. Utmost Good Faith (itikad baik)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3. Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.
4. Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5. Subrogasi
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Kontribusi
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
Perhitungan kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan metode proporsional dan independent liability.
a. Metode Proporsional
Untuk menghitung kontribusi dengan metode ini dapat digunakan rumus sederhana sebagai berikut:
b. Metode Independent Liability
Menurut metode ini, kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
2 .5 JENIS USAHA PERASURANSIAN
Penggolongan asuransi dpat dilakukan dengan melihat aspek jenis usahanya. Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian. Jenis usaha peransuransian meliputi:
1. Usaha asuransi. Terdiri atas:
a. Asuransi kerugian (non life insurance).
Asuransi yang memberikan jasa kepada tertanggung dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b. Asuransi jiwa (life insurance).
Asuransi Jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi.
c. Reasuransi (reinsurance).
Reasuransi yang diasuransikan ulang kepada pihak ketiga. Menurut UU No. 2 Tahun 1992, Pengertian Reasuransi adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
2. Usaha penunjang usaha asuransi. Terdiri atas:
a. Pialang asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan betindak untuk kepentingan tertanggung.
b. Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c. Penilai kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
d. Konsultan aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan akturia
e. Agen asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
1. Asuransi Kerugian
Usaha asuransi kerugian menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian. Kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termaksu reasuransi.
Usaha asuransi kerugian dalam praktiknya di Indonesia dapat dibagi sebagai berikut:
a. Asuransi kebakaran.
b. Asuransi pengangkutan.
c. Asuransi aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenis asuransi aneka ini antara lain meliputi:
a) Asuransi kendaraan bermotor.
b) Asuransi kecelakaan diri.
c) Pencurian.
d) Uang dalam pengangkutan.
e) Uang dalam penyimpanan.
f) Kecurangan.
g) Dan sebagainya.
2. Asuransi Kebakaran
Kebakaran adalah sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar, yang kejadiannya merupakan suatu kecelakaan bukan secara tiba-tiba. Tidak ada unsure kesengajaan dan atau tidak dapat diperkirakan. Asuransi kebakaran pada dasarnya member penutupan atas hazards yang berupa kebakaran dan kena petir.
a. Polis Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1982 adalah polis standar kebakaran Indonesia. Polis tersebut merupakan polis kebakaran yang diakui Indonesia. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya kerugian atau keruskan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Risiko yang dipertanggungkan asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau kerugian yang disebabkan:
a) Kebakaran.
Kebakaran dapat terjadi karena api sendiri, keteledoran, tetangga, musuh, perampok, dan lain sebagainya, atau karena sebab kebakaran lain yang tidak diketahui. Dalam kategori ini termasuk pula kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, seperti kerusakan harta benda karena air atau alat-alat yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.
b) Peledakan.
c) Petir.
d) Kejatuhan kapal terbang.
Dalam polis asuransi kebakaran, terdapat hal-hal yang tidak dimasukkan atau dikecualikan dari pertanggungan, yaitu semua kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
a. Kebakaran atau peledakan yang disebabkan dari suatu cacat, kebusukan sendiri, atau yang langsung ditimbulkan dari sifat barang itu.
b. Perang, penyerbuan, pemberontakan, revolusi, huru-hara, pemberontakan militer, dan sebagainya.
c. Kerusuhan, pemogokan, perbuata jahat, tertabrak kendaraan, letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir, angin topan, kerusakan karena air.
d. Radiasi nuklir, reaksi nuklir, atau pencemaran radio aktif.
b. Extended Coverage
Sebenarnya, kebakaran bukan hanya satu-satunya peril yang perlu dikhawatirkan oleh penanggung atau perusahaan asuransi. Harta kekayaan dapat rusak akibat badai, asap dari kebakaran yang sebenar nya tidak langsung merusak barang itu sendiri, oleh kendaraan, oleh pesawat, dan sebagainya. Peril yang masuk dalam extended coverage adalah sebagai berikut:
a) Angin topan;
b) Hujan batu es;
c) Ledakan;
d) Kerusakan dan huru hara;
e) Rusak oleh pesawat udara;
f) Rusak oleh kendaraan;
g) Asap.
Contoh kerugian yang dapat ditutup dengan extended coverage:
a. Angin topan yang merumbuhkan sebagian bangunan;
b. Rumah hancur karena kejatuhan pesawat;
c. Kompor gas meledak menyebabkan kerusakan pada dapur;
d. Mobil hancur karena lemparan ketika tiba-tiba terjadi kerusuhan di suatu wilayah;
e. Cat rumah rusak dan kotor pada saat rumah telah terbakar habis.
c. Time Element Coverage
Salah satu penentuan risiko tambahan untuk suatu usaha adalah time element coverage. Jika suatu rumah rusak disebabkan oleh suatau peril. Pemiliknya akan mengalami kerugian atas barang tersebut dan mungkin akan menimbulkan biaya tambahan sementara rumah tersebut di perbaiki. Sama halnya dengan suatu usaha yang mengalami kerugian serupa.
Time element insurance yang paling umum digunakan dalam usaha adalah penutupan pendapatan usaha atau business income coverage. Penutupan ini dapat dilakukan pada polis yang terpisah atau digabung.
3. Asuransi Pengangkutan
Dalam polis asuransi pengangkutan atau marine insurance, penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran. Polis asuransi pengangkutan meliputi tiga bidang pokok sebagai berikut:
a. Marine hull policy.
b. Marine cargo policy.
c. Freight.
a. Marine Hull Policy
Dalam polis ini dapat dibedakan 2 (dua) jenis penutupan pertanggungan yaitu:
a) Pertanggungan yang berkaitan langsung dengan kepentingan yang mungkin diderita pemilik kapal meliputi:
1. Pertanggungan lambung kapal,mesin dan peralatan;
2. Biaya-biaya eksploitasi;
3. Premi yaitu premi reasuransi untuk menutup kerugian dari kemungkinan tenggelamnya kapal sebelum jangka waktu pertanggungan berkahir;
4. Komisi;
b) Pertanggungan yang berkaitan dengan tanggung jawab pemilik kapal meliputi;
1. Tanggung gugat bilamana kapal bertabrakan dengan kapal lain atau third party liability.
2. Tanggung gugat akibat pelanggaran hokum setempat atau legal liability
3. Tanggung gugat yang timbul karena pengangkutan atau carrier liability
4. Tanggung gugat yang timbul dari penumpang
b. Marine Cargo Policy
Polis ini memberikan jaminan atau pertanggungan atas barang-barang yang dikirim melalui kapal. Di samping pertanggungan atas barang-barang, biaya pengangkutan dan keuntungan yang diharapkan dapat pula dimaksukkan sebagai objek pertanggungan.
a. Freight
Paling penting dalam polis ini adalah bill of loading freight , yaitu terjadinya kerugian/ kehilangan muatan yang berarti kerugian pada pembayaran uang tambang.
Asuransi pengangkutan atau marine insurance sifatnya dapat digolongkan dalam 2 (dua) cabang yaitu:
a. Pelayaran samudera(ocean marine)
b. Pelayaran nusantara (Inland marine)
a) Pelayaran Samudera
Pelayaran samudera atau ocean marine mencakup wilayah pelayaran yang mengruangi samudera atau lautan besar ke seluruh penjuru dunia. Polis pelayaran samudera biasanya memberikan penutupan terhadap kapal dan kargo yang berlayar di permukaan laut atau samudera.
Asuransi pelayaran digolongkan berdasarkan:
a. Sifat kepentingan yang ditutup(natured of interest covered)
Pelayaran samudera ini meliputi 4 (empat) kepentingan yaitu: Cargo,Freight,Hull, dan liability. kepentingan-kepentingan tersebut ditanggung oleh pihak yang berlainan. Freight berarti pembayaran sewa pengangkutan atas barang-barang.
b. Kepentingan penilaian (valuation of interest)
Kaitannya dengan penilaian polis kargo dapat dibedakan anatara valued dan unvalued basis. Valued policy berarti penanggung menyetujui membayar seluruh jumlah segala kerugian sepanjang secara tegas jumlah tersebut dicantumkan dalam polis. Unvalued policy berarti penanggung setuju membayar hanya jumlah aktual kerugian yang diderita.
c. Jangka waktu polis (term of policy)
Berdasarkan jangka waktu, maka polis asuransi pengangkutan untuk pelyaran samudera (ocean marine) dibedakan menjadi 4 (empat) bentuk yaitu:
a) Time policy: polis yang dibuat untuk member pertanggungan atas suatu resiko dengan periode atau jangka waktu tertentu.
b) Voyage policy: polis memberikan pertanggungan untuk satu trip pelayaran atau pulang pergi.
c) Open contract: polis yang tidak menetapkan suatu jangka waktu atau periode tertentu berakhirnya kontrak.
d) Mixed policy: polis gabungan antara time policy dan voyage policy.
d. Perlakuan kepentingan asuransi(treatment of insurance interest)
Semua polis kargo dan banyak polis hull dan freight atas dasar interest basis, yaitu tertanggung harus membuktikan insurable interest untuk memperoleh klaim dan penutupan terbatas pada jumlah interest pada saat terjadi kerugian. Namun dalam beberapa kondisi, missal nya freight kerugian dibayarkan atas dasar penyerahan.
e. Benda yang dipertanggungkan (property covered)
Cargo, freight, dan hull dapat ditutup dengan polis yang serupa. Polis-polis kargo dapat dibuat dengan dasar voyage policy, open contract, atau time policy. Voyage policy biasanya hanya menutup satu kali pelayaran.
2.6 Pengertian Reasuransi dan Koasuransi
Pengertian sederhana reasuransi (reinsurance) pada prinsip nya adalah pertanggungan ulang suatu pertanggungan yang dipertanggungkan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Kesimpulan reasuransi yaitu suatu sistem penyebaran resiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan asuransi senantiasa dihadapkan pada perhitungan resiko, yaitu jumlah klaim yang harus dibayarkan pada tertanggung dibanding dengan kemampuan finansialnya. Oleh karena itu, dalam menanggulangi kemungkinan terjadinya resiko yang melebihi kemampuan keuangan perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Perusahaan reasuransi (reasurader) tidak memiliki hubungan secara langsung dengan pihak tertanggung. Segala masalah yang berkaitan dengan tertanggung, reasuder hanya akan berusaha dengan perusahaan asuransi yang melakukan penutupan langsung, dalam hal ini perusahaan asuransi yang menerbitkan polisnya atau ceding company. Reasuder hanya bertanggung jawab pada ceding company sesuai dengan besarnya bagian klaim tersebut.
1. Koasuransi Dan Reasuransi
Dalam kegiatan usaha peransuransian, terutama dalam hal penutupan asuransi, merupakan suatu prinsip bahwa resiko yang ditutup harus disebarkan kepada pihak lain untuk menghindari beban resiko melebihi batas kemampuan nya.
Penyebaran resiko tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) cara yaitu:
a. Koasuransi (co-insurance)
b. Reasuransi (reinsurance)
Koasuransi pada dasarnya adalah pertarungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Biasanya nilai pertanggungan berjumlah besar sehingga perushaan asuransi tersebut, dalam rangka menyebarkan risiko nya, perlu menawarkan atau mengajak perusahaan asuransi lain untuk mengambil bagian pertanggungan atas penutupan resiko tersebut.
2. Fungsi Reasuransi
Fungsi Reasuransi antara lain sebagai berikut:
a. Meningkatkan Kapasitas Aksepitasi
Dengan melakukan reasuransi, penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampui batas kemampuan nya. Dalam praktiknya, perusahaan asuransi menetapkan jumlah retensi sendiri ( own retention) yaitu jumlah kemampuan financial perusahaan untuk memenuhi klaim dari setiap penutupan asuransi, dan jumlah reterensi sendiri biasanya jauh lebih kecil dibanding jumlah klaim yang harus ditanggulangi untuk setiap penutupan asuransi.
b. Alat penyebaran radio
Penyebaran asuransi pada prinsipnya tidak menghendaki terkonsentrasi pada suatu jenis resiko atau asuransi
c. Meningkatkan Stabilitas Usaha
Jumlah kerugian yang timbul akibat terjadi klaim dan harus ditanggung oleh perusahaan asuransi pada praktiknya sulit untuk diperkirakan secara akurat.
d. Meningkatkan kepercayaan
Pada prinsip nya asuransi menambah kepercayaan bagi tertanggung karena kemungkinan resiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi.
Gambar 1.1
Skema Koasuransi
Gambar 1.2
Skema Reasuransi
Gambar 1.3
Mekanisme Reasuransi
2.7 Jenis Reasuransi

Gambar 1.4
Jenis-jenis Reasuransi
Jenis-jenis reasuransi sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
1. Reasuransi proporsional
Bentuk reasuransi proposional ini lebih lanjut dapat dibedakan dalam 2 bentuk treaty, yaitu: Quota share treaty reinsurance dan surplus treaty reinsurance.
a. Quota Share treaty reinsurance
Quota share treaty reinsurance adalah suatu perjanjian dimana ceding company mengikatkan diri untuk memberikan dan reasurader wajib mengaseptasi atau bagian yang tetap dari setiap resiko yang diakseptasi atau ditutup oleh ceding company.
Treaty,Ceding, Retensi
Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan perusahaan reasuransi dimana reasurader mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
Ceding company adalah perusahaan asuransi yang menempatkan sebagian resiko yang ditutupnya kepada perusahaan reasuransi.
b. Surplus Treaty Reinsurance
Surplus Treaty adalah suatu perjanjian pertanggungan ulang dimana ceding company mengingatkan diri untuk menyerahkan kepada reasurader dan reasurader menerima semua jumlah kelebihan dari nilai pertanggungan yang ditutup oleh ceding company setelah dikurangi retensi sendiri.
2. Reasuransi Non-Proporsional
Reasuransi nonproporsional dibedakan menjadi dua bentuk treaty yaitu:
1. Excess of loss Treaty
Suatu treaty di mana objek yang direasuransikan adalah klaim atau kerugian yang diderita oleh ceding company yang melibihi retensi sendiri.
Excess of loss Treaty dibedakan dalam dua bentuk yaitu:
a. Excess of loss working cover yaitu treaty yang memberikan proteksi atas terjadinya kerugian yang bersifat rutin.
b. Excess of loss catastrophe yaitu treaty yang member proteksi atas terjadinya kerugian secara akumulatif yang disebabkan oleh bencana alam yang menghancurkan semua wilayah.
2. Excess of loss Ratio
Excess of loss Ratio sering juga disebut dengan stop loss Cover. Treaty X/L ratio ini berguna untuk memproteksi ceding company terhadap klaim yang jumlah nya dalam satu periode.
2.8 KONTRAK ASURANSI
Sifat Kontrak
Pada prinsipnya asuransi adalah suatu kontrak atau berdasarkan suatu kontrak. Sedangkan definisinya adalah suatu perjanjian hokum antara dua pihak atau lebih, menjanjikan suatu prestasi tertentu sebagai imbalan permbayaran tertentu, misalnya uang atau premi. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa ada suatu janji timbale balik.
Asuransi dan Idemnifikasi
Prinsip asurans iatau principle of indemnification, yaitu suatu kontrak untuk mengganti kerugian pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian.
Idemnifikasi dan Prevensi Kerugian
Pencegahan kerugian yang merupakan peran penting asuransi dalam masyarkat modern untuk mencegah kerugian financial. Namun penggantian kerugian haruslah tidak melebihi jumlah kerugian sebenarnya.
Polis Asuransi
Dokumen dasar dalam melakukan pertanggungan adalah surat permohonan tertulis atau aplikasi yang diajukan tertanggung kepada perusahaan asuransi. Informasi yang terdapat dalam dokumen dasar di gunakan untuk tujuan underwriting dan indentifikasi. Kontrak asuransi atau polis di Indonesia diatur dalam pasal 255 KUHD.Kontrak asuransi yang dinyatakan dalam bentuk polis pada umumnya terdiri dari 4 bagian terpisah.
Declarations
Merupakan suatu pernyataan yang bersifat mengenai resiko yang akan di asuransikan dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan premi dan penerbitan polis.
Insuring Agreement
Merupakan perjanjian pertanggungan yang merupakan bagian yang mengatur ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung.
Conditions
Merupakan bagian yang mengatur kedua ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung, dalam menyetujui untuk melakukan pemeriksaan atas suatu kejadian.

Exclusions
Pada bagian ini harus disebutkan dengan jelas bentuk peril apasaja yang tidak ditutup atau diluar penutupan pertanggungan. Dan exclusion merupakan bagian polis yang menyatakan hal – hal tersebut




Aspek Hukum Kontrak
Beberapa ketentuan yang mempengaruhi suatu kontrak :
1. Warranties
Adalah suatu ketentuan khusus atau pernyataan di dalam polis yang berkaitan dengan sifat resiko.
Contoh warranty :
a. Polis asuransi berisi suatu pernyataan bahwa pemilik polis berjanji merawat suatu system deteksi kebakaran dalam gedung yang ia asuransikan.
b. Polis asuransi kapal tunda / penarik memuat pernyataan bahwa kapal tersebut dalam keadaan laik laut dan tidak akan digunakan untuk memuat kargo yang sifatnya berbahaya.
2. Representations
Adalah suatu bagian dari polis apakah hal yang terdapat pada warranty dapat dibuktikan atau tidak. Representations bukanlah suatu bagian dari polis sebagai mana halnya dengan warranty tetapi hanyalah suatu pernyataan yang dibuat oleh tertanggung supaya memperoleh polis asuransi.
3. Concealment
Concealment berhubungan dengan usaha menyembunyikan atau membatalkan fakta fakta yang telah diketahui. Khususnya kenyataan kenyataan yang akan menyebabkan penanggung menolak pertanggungan atau mengenakan premi yang lebih tinggi bila fakta fakta diketahui.
4. Fraud
Adalah suatu tindakan sengaja membuat suatu pernyataan palsu atau sengaja menyembunyikan fakta yang dapat mengakibatkan penolakan pihak asuransi. Fakta yang tidak disebutkan atau disembunyikan tersebut haruslah material atau penting
ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, hanya perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa. Oleh karena itu, perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan penutupan dalam bidang asuransi jiwa.
Manfaat Asuransi Jiwa
a. memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan;
b. membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal;
c. membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan;
d. penghimpunan dana untuk persiapan pensiun, keperluan penting, dan penggunaan untuk bisnis;
e. menunda atau menghindari pajak pendapatan.
Fungsi-fungsi asuransi jiwa tersebut di atas merupakan alasan atau sebab yang mendorong orang untuk membeli polis asuransi jiwa yang dapat memenuhi kebutuhan mereka masing-masing.
Jenis-Jenis Polis Asuransi Jiwa
Polis asuransi jiwa dapat dibagi menjadi 4 (empat)jenis, sebagai berikut:
1. Term.
Term Insurance adalah asuransi berjangka atau term insurance mewajibkan penanggung untuk membayar jumlah nominal polis apabila tertanggung meninggal dalam suatu periode tertentu. Apabila tertanggung tetap hidup sampai jangka waktu yang ditetapkan dalam polis, maka kontrak berakhir dengan tanpa nilai.
2. Endowment.
Endowment insurance mewajibkan penanggung untuk membayar pihak tertanggung atau keluarga tertanggung (beneficiary) sejumlah uang kepada pemegang polis apabila tertanggung tetap hidup selama periode pertanggungan.
3. Whole life dan Universal life.
Asuransi seumur hidup atau whole life insurance, juga dikenal dengan asuransi nilai ttmai atau nilai permanen, menawarkan perbandingan selama masa hidup tertanggung. Polis asuransi ini dapat dipandang sebagai suatu asuransi endowment untuk umur 100 tahun atau berjangka waktu sampai mencapai umur 100 tahun. Penentuan tingkat kematian tersebut dilakukan dengan menggunakan suatu daftar yang disebut Tabel Mortalita. Tabel tersebut mengasumsikan semua orang akan meninggal sebelum mencapai ulang tahunnya yang ke-100.
4. Annuity contract.
Menyediakan pemasukan secara periodic dan teratur bagi tertanggung untuk suatu periode tertentu. Anuitas yang menyediakan pendapatan selamam hidup disebut Life Anuity. Anuitas merupakan program yang penting selama menjalani masa pensiun. Program anuitas ada 2 cara :
1. Immediate annuity :
Yang dibayarkan segera setelah anuitas dibeli.
2. Deffered Annuity :
Yang dibayarkan setelah berakhirnya suatu periode, umumnya sampai ybs pensiun.
Polis-Polis Khusus Asuransi Jiwa
a. Family income policy.
Polis ini menyediakan pendapatan bulanan khusus dari tanggal kematian tertanggung sampai tanggal tertentu yang disebut dalam polis.
b. Family maintenance policy.
Polis ini menyediakan pembayaran bulanan untuk suatu periode tertentu begitu tertanggung meninggal.Polis ini adalah whole life ditambah level term.




c. Multiple protection policy.
Adalah polis asuransi whole life dan term insurance. Perusahaan asuransi menyediakan jumlah nominal polis secara berlipat dari polis asuransi whole life jika tertanggung meninggal dunia setelah berakhirnya periode.
d. Family policy.
Dengan satu polis dan satu premi, polis ini menutup seluruh jiwa dari semua , anggota keluarga, yaitu: bapak, ibu, dan anak-anak.
e. Joint life policy.
Adalah pertanggungan yang dilakukan lebih dari satu jiwa. Biasanya polis menutup dua orang dengan nilai nominal yang dibayarkan atas tertanggung yang meninggal pertama. Premi untuk polls joint life didasarkan pada umur yang dipertanggungkan.
f. Adjustable life policy.
Adalah polis yang menyediakan fleksibilitas atau memenuhi kebutuhan­kebutuhan yang beragam dari pemilik polis selama masa hidupnya. Polis dapat diubah-ubah sesuai keinginan pemilik polis antara term dan whole life insurance, tergantung dari perlindungan kematian yang diinginkan dan jumlah premi yang dapat dibayarkan pemilik polis.
g. Index linked policy.
Beberapa perusahaan asuransi menawarkan polis-polis yang dikaitkan dengan jumlah manfaat (benefit) atas kematian terhadap Indeks Harga Konsumen resmi guna melindungi jumlah nominal dari asuransi pemilik polis akibat terjadi penurunan nilai disebabkan oleh inflasi.
h. Deposit term.
Adalah polis berjangka yang mewajibkan membayar sejumlah premi (deposit premium) untuk tahun pertama yang melebihi biaya term insurance. Pada akhir periode jangka waktu, perusahaan asuransi menawarkan nilai tunai atas jumlah simpanan premi ditambah dengan pendapatan bunga dan bagian polis simpanan premi sebagai ganti ber-selangnya waktu.
Ruang Lingkup Usaha Asuransi Jiwa

a. Ordinary life insurance . Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu, misalnya 10 juta atau lebih, dengan premi yang dibayar secara tahunan, semester, triwulan atau bulanan.
b. Group life insurance, adalah asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang-orang dibawah satu polis induk dimana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c. Industrial life insurance. Jenis asuranasi ini biasanya dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umunya dibayar mingguan dan dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.

PENGATURAN PERASURANSIAN DI INDONESIA
Peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di indonesia saat ini terdiri atas:
1. UU no. 2 tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian.
2. Peraturan Pemerintah no. 73 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
3. Keputusan Menteri Keuangan, masing masing:
· No. 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
· No. 224/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
· No. 225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
· No. 226/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi.
Perizinan
Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
1. Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP no. 73 tahun 1992, dilakukan dalam 2(dua) tahap sebagai berikut:
a. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian. Batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya 1(satu) tahun.
b. Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai. Izin usaha diberikan setelah semua persyaratan izin dipenuhi.
2. Modal disetor perusahaan perasuransian ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Solvabilitas
Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, menurut ketentuan, wajib memelihara tingkat solvabilitas, yaitu selisih antara kekayaan yang diperkenankan (admitted assets) dengan jumlah kewajiban dan modal disetor perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pemenuhan ketentuan tingkat solvabilitas atau solvency margin ini, menurut keputusan Menteri Keuangan no. 224/KMK.017/1993 tanggal 26 februari 1993, dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi minimal 10% dari premi bruto
b. Perusahaan asuransi jiwa minimal 1% dari cabang premi, untuk bidang usaha asuransi jiwa, ditambah dengan 10% dari premi netto dari bidang usaha, asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan.
Kekayaan yang diperkenankan (admitted assets)
Yang dimaksud dengan kekayaan yang diperkenankan (admitter assets) bagi perusahaan asuransi terdiri atas:
a. Kas dan bank
b. Investasi
c. Tagihan premi langsung atau premi murni bagi asuransi jiwa
d. Tagihan reasuransi yang meliputi tagihan:
- premi asuransi
- komisi reasuransi
- klaim asuransi
e. tagihan hasil investasi
f. perangkat keras komputer
g. tanah dan bangunan
ketentuan pemilikan tanah dan bangunan di tetapkan sebagai berikut:
- perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi maksimum 20% dari modal sendiri
- perusahaan asuransi jiwa 40% dari modal sendiri.
Investasi
Kegiatan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai mana disebut dalam komponen admitted assets terdiri atas:
a. deposito berjangka dan sertifikat deposito
b. saham, obligasi, dan surat berharga lainnya yang dicatat di bursa efek di indonesia
c. sertifikat bank indonesia (SBI)
d. surat berharga pasar uang (SBPU)
e. surat pengakuan utang berjangka waktu lebih dari 1 tahun
f. penyertaan langsung
g. bangunan atau tanah dan bangunan untuk tujuan investasi
h. pinjaman hipotek
i. pinjaman polis (kusu bagi perusahaan asuransi jiwa) dengan jaminnan nilai tunai polis mereka.
Ketentuan dalam melakukan investasi oleh perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi sebagai mana tersebut diatas dilakukan sebagai berikut:
a. deposito berjangka dan sertifikat deposito maksimum sebesar 5% disetiap bank dari jumlah nilai wajar kekayaan yang diperkenankan (admitted assets) pada tahun sebelumnya.
b. investasi dalam SBPU dan surat pengakuan utang berjangka lebih dari 1 tahun, maksimum 10% dari jumlah kekayaan yang diperkenankan dan tidak melebihi dari 2% dari jumlah nilai wajar yang diperkenankan dari setiap issuer, dengan ketentuan penerbit SBPU dan surat pengakuan utang tersebut adalah badan hukum indonesia, bukan afiliasi, dan dijamin oleh bank umum.
c. Saham, obligasi, atau surat berharga lainnya, tidak boleh melebihi 5% dari nilai wajar kekayaan yang diperkenankan pada tahun sebelumnya.
d. Penyertaan langsung kepada badan hukum indonesia maksimum 50% dari jumlah modal sendiri, dengan ketentuan penyertaan langusng tersebut tidak melebihi 20% dari modal sendiri untuk setiap badan hukum.
e. Bangunan atau tanah dan bangunan untuk tujuan investasi maksimum 15% dari nilai wajar kekayaan yang diperkenankan tidak melebihi 5% dari jumlah nilai wajar perusahaan kekayaan yang diperkenankan dari setiap unit
f. Pinjaman hipotik maksimal 10% dari jumlah nilai wajar kekayaan yang diperkenankan dengan ketentuan setiap pinjaman maksimum 75% dari nilai jaminan. Pinjaman tersebut dijamin dengan hipotik pertama atas bangunan atau tanah dan bangunan
g. Pinjaman polis, hanya dapat diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada pemegang polisnya dengan jaminan nilai tunai polis mereka. Pinjaman polis tersebut maksimum 80% dari nilai tunai polis yang bersangkutan.
Cadangan Teknis
1. Cadangan premi
Ketentuan pembentukan cadangan premi adalah sebagai berikut:
a. Pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan bagi asuransi kerugian dihitung dengan cara harian dikurangi bagian yang direasuransikan untuk setiap polis.
b. Pembentukan cadangan premi asuransi jiwa harus dihitung dari selisih antara nilai sekarang dari manfaat yang akan datang dengan nilai sekarang dari premi murni yang akan diterima di masa yang akan datang. Penggunaan tabel mortalitas dengan panghitungan cadangan premi tersebut harus konsisten untuk masing-masing program asuransi jiwa. Disamping itu, amortisasi terhadap cabang premi yang telah dibentuk tidak diperbolehkan.
2. Cadangan klaim
a. Perhitungan cadangan klaim asuransi kerugian ditetapkan sebagai berikut;
- Jumlah klaim yang di sepakati tetapi belum dibayar, berikut biaya jasa penilai kerugian, dikurangi dengan beban klaimyang menjadi bagian dari penanggung ulang.
- Klaim dalam proses penyelesaian, berikut biaya jasa penilai kerugian, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian dari penanggung ulang.
- Klaim yang sudah terjadi tetapi belum di laporkan berikut biaya jasa penilaian kerugian, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian dari penanggung ulang.
b. Perhitungan cadangan klaim asuransi jiwa didasarkan pada selisih lebih antara perkiraan jumlah klaim kematian berdasarkan tabel mortalitas dengan klaim yang telah dilaporkan.
Retensi Sendiri
Retensi sendiri, atau own retention adalah bagian dari jumlah uang pertanggungan setiap resiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menurut ketentuan harus memiliki retensi untuk setiap risiko. Ketentuan mengenai retensi sendiri tersebut adalah sebagai berikut:
a. Besarnya retensi sendiri maksimum 10% dari modal sendiri.
b. Penetapan retensi sendiri harus didasarkan pada profil risiko yang dibuat secara tertib, relevan, dan akurat
c. Jumlah seluruh premi neto yang ditahan minimal 30% dari jumlah premi bruto
d. Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi hanya dapat menahan premi neto maksimal 300% dari modal sendiri
e. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menahan jumlah premi neto untuk asuransi kecelakaan diri dan asuransi kesehatan paling banyak 150% dari modal sendiri.
f. perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menerima premi penutupan tidak langsung melebihi 2/ 3 dari jumlah premi penutupan langsung. Penutupan tidak langsung adalah penutupan risiko dalam rangka reasuransi.
Premi Bruto dan Premi Neto.
Premi bruto adalah premi penutupan langsung ditambah premi penutupan tidak langsung setelah masing-masing dikurangi komisi. Sedangkan premi neto adalah premi bruto dikurangi premi reasuransi dibayar, setelah premi reasuransi dibayar tersebut dikurangi komisinya.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
  1. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan penanggung yang berhak menerima premi sebagai pembayaran dari tertanggung, dimana premi ini digunakan untuk melakukan kewajibannya, yaitu membayar ganti rugi kepada tertanggung.
  2. Pihak tertanggung memiliki kewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai tanda pengalihan risiko tertanggung kepada penanggung, dan berhak atas ganti rugi dari pihak penanggung jika terjadi hal-hal merugikan yang disyaratkan.
  3. Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melakukan penanggungan atas risiko pihak lain.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Asuransi, Dasar-dasar Asuransi Kerugian dan Reasuransi, Paper, Jakarta, 1989 .
Huat. Tan Chwee, Financial Markets and Institutions in Singapore. Singapore: University Press, 1989.
Laporan Usaha Perasuransian Indonesia Tahun 1991, Edisi 24, Direktorat Asuransi, Departemen Keuangan.
Mehr, Robert I., Fundamentals of Insurancei, 2nd ed. Illionis: Irwin. 1986.
Merrit Company, insurance Principles, California, 1986.
Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 88).
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi.
Skepper Horold D. International Risk and Insurance An Environmental-Managerial Approash, Irwin McGraw-Hill, 1998.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi.

Bitcoin Donation = 1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More