Bitcoin Donation = 1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan
kesejahteraan kepada karyawan. Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun
adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan
karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari resiko-resiko
yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya kecelakaan yang
menyebabkan cacat tubuh dan lanjut usia. Resiko-resiko tersebut memberikan
dampak finansial, terutama Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya
resiko-resiko tersebut, diciptakanlah beberapa usaha pencegahan, antara
lain dengan penyelenggaraan program pensiun.
Jaminan kesejahteraan diberikan pemberi kerja kepada karyawan agar dia dan
keluarganya tidak mengalami kesulitan keuangan, apabila sewaktu-waktu
karyawan yang bersangkutan berhenti bekerja akibat tidak mampu lagi atau
meninggal.
Pemberi pekerjaan dan karyawan pada hakekatnya saling membutuhkan. Menurut
Malayu S.P. Hasibuan (Aroy, 2010) kesejahteraan adalah balas jasa lengkap
(meteri dan non materi) yang diberikan oleh pihak perusahaan berdasarkan
kebijaksanaan, bertujuan mempertahankan kondisi fisik dan mental karyawan,
agar produktivitas kerja karyawan meningkat. Di negara-negara maju,
penyelenggaraan program pensiun sebagai salah satu bentuk kesejahteraan
bagi karyawan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan-perusahaan swasta
telah dilakukan sejak tahun 1800-an.
Jaminan kesejahteraan diberikan untuk lebih meningkatkan motivasi dan
ketenaga kerja dalam rangka peningkatan produktivitas serta untuk
memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal dalam penyelenggaraan
pensiun sesuai dengan fungsinya, pemerintah telah mengeluarkan
Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang dana pensiun. Pentingnya program
kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan dalam rangka meningkatkan
disiplin kerja karyawan yang dikemukakan oleh Hasibuan adalah pemberian
kesejahteraan akan menciptakan ketenangan, semangat kerja, dedikasi,
disiplin dan loyal terhadap perusahaan sehingga labour turnover relativ
rendah (Aroy, 2010).
Uang menjadi salah satu alat pemuas kebutuhan yang tidak lepas dari
kehidupan manusia. Namun, terkadang kebutuhan yang diinginkan tidak sesuai
dengan jumlah uang yang dimiliki atau uang yang dimiliki tidak mencukupi
dengan barang yang diinginkan. Sehingga, keinginan untuk membeli sesuatu
harus dikurangi atau ditunda untuk pembelian barang yang dianggap bukan
kebutuhan primer. Namun, kebutuhan pokok atau kebutuhan primer harus tetap
dibeli yang dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti mengajukan kredit.
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Pada awalnya,
pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta, tapi pegadaian
sekarang telah menjadi milik BUMN. Dengan adanya pegadaian masyarakat bisa
mendapatkan uang tunai dengan menggadaiakan barang yang dimilikinya. Dengan
demikian, masyarakat bisa dengan mudah memenuhi kebutuhan mereka terutama
kebutuhan primer atau kebutuhan pokok. Oleh karena itu, dalam makalah ini
dijabarkan secara spesifik mengenai
Dana Pensiun Dan Pegadaian.
B.
Tujuan Pembahasan
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan tujuan pembahasan
sebagai berikut.
1. Pengertian dana pensiun
2. Tujuan dan manfaat dana pensiun
3. Peraturan dana pensiun
4. Jenis program pensiun
5. Penyelenggaraan program pensiun
6. Manajemen kekayaan dana pensiun
7. Pengaturan dana pensiun di Indonesia
8. Jenis dana pensiun dan program pensiun
9. Pengertian, status hukum pegadaian, kepengurusan dan pengasawan dalam
pegadaian
10. Tujuan pegadaian
11. Kegiatan usaha, barang jaminan, dan sumber pendanaan pegadaian
12. Penyaluran dan penggolongan uang pinjaman
13. Prosedur pemberian dan pelunasan pinjaman
Teknis penulisan makalah ini berpedoman pada Buku Pedoman Penulisan Karya
Ilmiah Universitas Negeri Malang (UM, 2010).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun (Siamat.D, 2005:704).
Menurut Susilo (Purnama, 2014)
Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai
piutang atas suatu barang bergerak.
Definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan
lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan
untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, terutama
yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat
dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga-lembaga
keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
Dana pensiun terdiri dari dua kata yaitu dana dan pensiun. Dana sering
disamakan dengan uang kontan. Dana merupakan bentuk yang paling mudah yang
dapat digunakan untuk menyatakan nilai ekonomis dan karena dana atau uang
dapat dengan segera dirubah dalam bentuk barang dan jasa. Pensiun adalah
hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan
sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai yang telah
ditetapkan.
B.
Tujuan dan Manfaat Dana Pensiun
1. Tujuan dana pensiun
Penyelenggaraan suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja,
dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang
dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik
atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas,
terampil dan produktif, yang dapat diharapkan untuk mengembangkan
perusahaan. Sedangkan aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial
pemberi kerja, bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan yang
bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada keluarganya pada
saat karyawan tersebut meninggal dunia. Kedua aspek tersebut sebenarnya
dapat dilihat dari sisi perusahaan (pemberi kerja).
Tujuan penyelenggaraan program pensiun dari kepentingan pemberi kerja
maupun dari karyawan.
a. Pemberi kerja
1) Kewajiban moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada
karyawan pada saat mencapai pensiun.
2) Loyalitas
Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai
loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
3) Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total
kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan
memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang
berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
b. Karyawan
1) Rasa aman terhadap masa yang akan datang, dalam arti tetap memiliki
penghasilan pada saat mencapai usia pensiun.
2) Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan
kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia
pensiun/berhenti bekerja.
2. Manfaat dana pensiun
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Pensiun normal
Usia pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk
pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja, dengan memperoleh
manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal tersebut biasanya ditentukan
dalam suatu peraturan dana pensiun, dimana karyawan berhak untuk pensiun
penuh. Seringkali, karyawan memohon mengajukan pensiun bukan pada rata-rata
usia pensiun karyawan yang sesungguhnya.
Akhir-akhir ini, khususnya di negara-negara maju ada kecenderungan untuk
pensiun lebih muda, misalnya di usia 60 tahun. Banyak program pensiun di
mana pensiun dibayarkan tanpa pengurangan atas pensiun dipercepat, misalnya
pada usia 60 tahun atau kurang, meskipun usia pensiun normalnya 65 tahun.
Beberapa program pensiun lain misalnya, memberikan hak pensiun kepada
karyawannya begitu mencapai masa kerja tertentu, misalnya 30 tahun meskipun
umurnya belum mencapai usia pensiun normal. Di Indonesia, usia pensiun
normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
b. Pensiun dipercepat
Program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal
sebelum mencapai usia pensiun normal. Karyawan mengajukan permohonan kepada
pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat karena satu atau beberapa
alasan.
Ketentuan pensiun dipercepat ini biasanya telah diatur dalam peraturan dana
pensiun di mana karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal daripada
usia usia pensiun normal dengan persyaratan khusus juga yaitu setelah
mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun, harus memenuhi masa kerja minimum
misalnya 10, 15 atau 20 tahun, dan memerlukan persetujuan dari pemberi
kerja. Beberapa peraturan pensiun mengatur bahwa pensiun dipercepat hanya
dapat dilakukan apabila karyawan telah mencapai usia tertentu misalnya 10
tahun sebelim usia pensiun normal atau karena karyawan mengalami cacat
tetap.
Jumlah manfaat pensiun yang diperoleh seorang karyawan dengan pensiun
dipercepat biasanya dihitung berdasarkan
actuarial equivalent dari
jumlah pensiun yang telah terakumulasi sampai tanggal pensiun dipercepat.
Penggunaan actuaring equivalent ini akan sangat mengurangi manfaat pensiun
dari jumlah yang seharusnya diterima. Misalnya, pensiun pada usia 60 tahun
yang menurut
actuarial equivalent dari suatu pensiun dimulai pada
usia 65 tahun kira-kira 60% dari suatu jumlah pensiun sebenarnya.
Katakanlah, misalnya seorang karyawan dengan penghasilan Rp 1.200.000 per
bulan yang ikut dalam program 2%
career earning pension plan yang
telah mencapai usia 60 tahun dan telah terkumpul suatu nilai manfaat
pensiun sebesar Rp 480.000 per bulan dimulai pada usia 65. Apabila karyawan
tersebut terus aktif bekerja sampai usia 65, maka jumlah pensiun akan
menjadi: Rp 480.000 + (5 th x 2% x Rp 1.200.000) = Rp 600.000 per bulan.
Apabila pensiun dilakukan ada usia 60 tahun, maka actuariel equivalent dari
Rp 480.000 per bulan kira-kira sebesar Rp 300.000 per bulan, jauh lebih
kecil jumlahnya apabila ia pensiun pada saat mencapai usia pensiun normal.
c. Pensiun ditunda
Dewasa ini banyak orang beranggapan bahwa, secara sosial-ekonomis, tidak
tepat memaksa seorang karyawan untuk pensiun hanya karena ia telah mencapai
usia kronologis tertentu. Beberapa pendapat mengatakan bahwa pemaksaan
pensiun bagi karyawan yang masih sehat mental dan fisik akan meningkatkan
moralitas.
Biasanya beberapa pemberi kerja yang memiliki program pensiun
memperkenankan adanya pensiun ditunda, dengan ketentuan bahwa pembayaran
pensiun dimulai pada saat tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan
tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang
bersangkutan. Cara tersebut sebenarnya merupakan praktik yang kurang baik
dan bertentangan dengan ide dasar dari suatu program pensiun, yang
sebenarnya dimaksudkan untuk mengganti pendapatan mantan karyawan yang
tidak lagi memperoleh penghasilan.
Namun, beberapa peraturan program pensiun memperkenan-kan karyawannya untuk
terus bekerja meskipun telah mencapai usia pensiun normal untuk memperoleh
tambahan penghasilan, di samping untuk memperbesar penghasilan dasar
pensiunnya, di mana nantinya formula manfaat pensiun dihitung. Karyawan
yang melakukan pensiun ditunda tersebut harus pensiun apabila telah
mencapai usia tertentu atau masa kerja tertentu
(compulsory retirement). Berbeda dengan pembayaran pensiun ditunda
seperti yang dijelaskan di atas, peraturan dana pensiun dapat pula
menetapkan bahwa karyawan yang menunda pensiunnya melewati tanggal pensiun
normal, secara otomatis, pensiunnya akan ditahan sampai karyawan tersebut
benar-benar telah pensiun.
Pengertian pensiun ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (13) UU No. 11
Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti
bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya
sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun.
Selanjutnya menurut ketentuan ini peserta dana pensiun yang mengikuti
program ensiun manfaat pasti, apabila berhenti bekerja setelah memiliki
masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun
dipercepat, berhak menerima pensiun ditunda yang besarnya sama dengan
jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai
pada saat pemberhentian. Sedangkan bagi peserta dana pensiun yang
menyelenggarakan program pendiun iuran pasti, apabila berhenti bekerja
setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia
pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi
kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk
memperoleh pensiun ditunda.
d. Pensiun cacat
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta. Akan
tetapi, karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau
mampu melaksanakan pekerjaan berhak memperoleh manfat pensiun. Manfaat
pensiun cacat ini biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun
normal, di mana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal
dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang
bersangkutan dinyatakan cacat.
C.
Peraturan dana pensiun
Program pensiun atau
pension plan selalu dituangkan dalam suatu
perjanjian antara pemberi kerja dengan karyawan. Perjanjian ini biasanya
berbentuk suatu peraturan yang lazimnya disebut dengan peraturan dana
pensiun, yang berlaku baik pemberi kerja maupun karyawan. Di dalam
peraturan tersebut, diatur semua hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pada
hakikatnya, peraturan pensiun ini adalah bagian dari perjanjian kerja (
labor agreement).
Ketentuan-ketentuan pokok dalam suatu peraturan dana pensiun, yakni:
1. Dasar pensiun
Untuk menghitung besarnya manfaat pensiun, gaji yang berhak diterima oleh
karyawan (peserta) setiap bula ditetapkan sebagai penghasilan dasar
pensiun.
2. Besarnya manfaat pensiun
Manfaat pensiun, yang dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun diatur
dalam peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat
pasti, antara lain:
a. Besarnya manfaat pensiun karyawan sebulan ditetapkan misalnya 2,5% dari
dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja, dengan ketentuan:
4) Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% dari
penghasil dasar pensiun.
5) Manfaat pensiun karyawan sekurang-kurangnya 50% dari penghasilan dasar
pensiun.
b. Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50% dari pensiun
peserta.
c. Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari
besarnya pensiun janda/duda.
3. Iuran pensiun
Ketentuan iuran pensiun dalam peraturan dana pensiun, yakni:
a. Setiap karyawan peserta wajib membayar iuran sebesar 5% dari penghasilan
dasar pensiun setiap bulan.
b. Perusahaan membayar iuran sebesar 5% dari total gaji karyawan, ditambah
dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia (
initial liability). Besarnya iuran pemberi kerja dapat pula
ditentukan berdasarkan perhitungan aktuaris.
c. Iuran dari karyawan dan pemberi kerja sudah harus disetorkan kepada Dana
Pensiun selambat-lambatnya, misalnya tanggal 15 bulan berikutnya.
4. Hak sebelum mencapai usia pensiun
Masalah lain yang perlu diatur adalah mengenai hak karyawan, yang karena
satu dan lain hal tidak dapat bekerja sebelum mencapai usia pensiun atau
vesting right.
a. Peserta yang berhenti bekerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia
pensiun dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 5 tahun berhak atas
iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.
b. Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun dengan
memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun berhak atas iurannya
sendiri dan iuran perusahaan, ditambah bunga.
5. Kekayaan dan pensiun
Kekayaan dana pensiun pemberi kerja terdiri atas:
a. Iuran peserta dan dana peserta
b. Hasil investasi
c. Pengalihan dana dari dana pensiun lain.
D.
Jenis program pensiun
1. Program pensiun manfaat pasti
Program pensiun manfaat pasti (defined benefit plan) adalah suatu program
pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima
karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat
tersebut, besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh aktuaris.
Formula yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun untuk
program pensiun manfaat pasti terdiri atas:
a. Final Earning Pension Plan
2,5% x Past Services x Final Earnings
|
Perhitungan ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir
peserta pada saat mencapai usia pensiun, yang biasanya ditetapkan maksimum
masa kerja (
past services
) misalnya 30 tahun. Formula perhitungannya adalah :
b. Final Average Earning
Perhitungan formula ini pada dasarnya sama dengan formula final earning,
namun perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata gaji pada beberapa tahun
terakhir, misal 3 atau 5 tahunterakhir. Formula perhitungannya adalah :
2,5% x Past Services x Final Average Earnings
|
Konsep
final average ini sangat menguntungkan karyawan karena
dalam kenyataan, banyak peserta yang gajinya semakin besar dan mungkin
dipromosikan ke tempat yang lebih tinggi pada tahun-tahun menjelang
pensiun.
c. Career Average Earnings
Konsep perhitungan career average ini dihitung berdasarkan persentase
tertentu terhadap masa kerja dan gaji rata-rata selama mas karir karyawan,
dengan formula :
2,5% x Past Services x Career Average Earnings
|
Akhir perhitungan manfaat pensiun dari formula ini memberikan bobot yang
sama terhadap gaji pegawai selama masa kerjanya. Kelemahan program pensiun
ini adalah lebih kecilnya jumlah pensiun yang diterima pegawai karena
perhitungan dilakukan dengan gaji dari keseluruhan masa kerjanya sebagai
sebagai dasar perhitungan pensiun. Namun kelebihan formula ini, khususnya
bagi pemberi kerja adalah lebih mudah untuk diadministrasikan dan
dimengerti.
d. Final Benefit
Manfaat pensiun dengan program ini didasrkan atas jumlah uang tertentu,
untuk setiap setiap tahun masa kerja atau lebih, ditetapkan nilai manfaat
pensiun untuk semua karyawan yang pensiun setelah memenuhi masa kerja
minimum. Misal, besarnya pensiun Rp 30.000 per bulan untuk setiap tahun
masa kerja dengan ketentuan minimum 10 tahun masa kerja. Sekiranya,
karyawan yang pensiun dengan masa kerja 25 tahun, jumlah pensiun yang
diterimanya perbulan : Rp 30.000 x 25 = Rp 750.000 per bulan.
Program pensiun ini biasanya dianut sebagai hasil negosiasi pemberi kerja
dengan karywan atau serikat pekerja, di mana dasar pensiun ditetapkan
dengan sistem bertingkat atas dasar kecilnya gaji karyawan yang
bersangkutan.
e. Kelebihan program pensiun manfaat pasti
1) Lebih menekankan pada hasil akhir.
2) Manfaat pensiun ditentukan lebih dulu, mengingat manfaat dikaitkan
dengan gaji karyawan.
3) Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah
dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan
berjalan.
4) Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada
saat mencapai usia pensiun.
f. Kelemahan program pensiun manfaat pasti
1) Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil
investasi tidak mencukupi.
2) Relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.
2. Program pensiun iuran pasti
Program pensiun iuran pasti (
benefit contribution pension plan)
adalah program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan
peru-sahaan (pemberi kerja). Benefit yang akan diterima karyawan dihitung
berdasarkan akumulasi iuran, ditambah dengan hasil pengembangan atau
investasi.
Program pensiun iuran pasti terdiri atas :
a. Money purchase plan
Program ini menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan
pemberi kerja. Iuran dibukukan pada masing-masing rekening peserta
(individual account) beserta akumulasi hasil pengembangannya. Jumlah
akumulasi iuran dengan hasil pengembangan investasinya sampai masa pensiun
digunakan untuk membeli anuitas untuk pembayaran pensiun.
Kelebihan konsep ini adalah sepanjang iuran yang telah ditetapkan tersebut
dibayar, maka pendanaan program pensiun akan selalu terpenuhi (
fully funded) selamanya dan tidak akan mengalami berbagai sumber
kekurangan yang mungkin terjadi pada jenis-jenis program pensiun lain.
Iuran pemberi kerja dapat berkurang dari adanya anggota yang mengundurkan
diri (
unvested members) di bawah jumlah yang diperkirakan, kecuali
kalau tabungan tersebut digunakan untuk meningkatkan pensiu para peserta
lainnya.
b. Profit sharing plan
Progam pensiun ini merupakan program pensiun yang sumber pembiayaannya atau
iurannya berasal dari persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh
perusahaan sebelum pajak. Oleh karena iuran diambil dari laba perusahaan,
sehingga jumlahnya akan senantiasa berubah-ubah setiap tahun, tergantung
dari laba yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
Total iuran tahunan pemberi kerja menurut program pensiun profit sharing
ini biasanya dikaitkan dengan laba perusahaan, dengan formula :
2,5% x Laba Kotor setelah dipotong
Cadangan 10% dari total Modal
|
Program pensiun ini dirancang untuk meletakkan unsur dinamis dalam proses
manajemen dalam rangka meningkatkan produktivitas karyyawan. Diharapkan
dengan program pensiun seperti ini, produktivitas dan keuntungan perusahaan
dapat lebih ditingkatkan, disamping untuk membentuk rasa kepentingan
bersama antara karyawan, manajemen dan pemegang saham.
c. Saving plan
Program pensiun dengan
saving plan adalah program pensiun yang
pada prinsipnya memiliki bentuk yang hampir sama dengan
money purchase plan. Perbedaannya terletak dalam hal iuran
seluruhnya, di mana dalam program pensiun dengan saving plan. Karyawanlah
yang menentukan jumlah iuran tersebut.
d. Kelebihan program pensiun iuran pasti
1) Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau
diperkirakan.
2) Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap
tahunnya.
3) Lebih mudah untuk diadministrasikan.
e. Kelemahan program pensiunan iuran pasti
1) Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk
diperkirakan.
2) Karyawan menanggung risiko atas ketidakberhasilan investasi.
3) Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan.
3. Program pensiun dengan iuran dan tanpa iuran
a. Program pensiun dengan iuran (
contributory pension plan)
Program pensiun dengan iuran adalah program pensiun dimana karyawan atau
pekerja dan pemberi kerja diwajibkan membayar sejumlah iuran tertentu
program pensiun.
Kelebihan contributory pension plan, yakni :
1) Secara teoritis, program pensiun dengan iuran ini akan mengurangi biaya
pemberi kerja, dengan jumlah
benefit yang sama dibandingkan dengan
non-contributory plan.
2) Iuran karyawan merupakan pengurangan pajak.
3) Karyawan akan lebih berkepentingan dan menghargai program pensiun
apabila ikut membayar iuran.
4) Apabila karyawan berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun, mereka
akan memperoleh kembali akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
b. Program pensiun tanpa iuran (
non-contributory pension plan)
Program pensiun tanpa iuran adalah penyelenggaraan program pensiun di mana
seluruh biaya ditanggung oleh pemberi kerja.
Kelebihan program pensiun tanpa iuran, yakni :
1) Dalam
contributory plan, karyawan akan menuntutuntuk dapat
duduk dalam komite pensiun bila ada. Sedangkan dalam
non-contributory, pemberi kerja memiliki posisi yang lebih baik
dalam mengoperasikan program dan mengawasi investasi dana pensiun. Namun,
biasanya karyawan akan berusaha untuk meminta hak suara dalam pengurusa
program pensiun, baik itu
contributory maupun non-contributory.
2) Dibandingkan program p
ensiun contributory, non-contributory
lebih mudah untuk diadministrasikan.
3) Jumlah gaji bersih karyawan akna lebih besar karena tidak dipotong
dengan iuran. Oleh karena itu pemberi kerja tidak perlu lebih sering
menaikkan gaji karyawannya sebagai kompensasi akibat dipotongnya sebagian
gaji untuk iuran, sebagaimana halnya pada program pensiun
contributory.
E.
Penyelenggaraan program pensiun
Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan dapat dilakukan dengan 2
cara, sebagai berikut:
1. Membentuk badan hukum dana pensiun pemberi kerja
Penyelenggaraan program pensiun oleh pemberi kerja dilakukan dengan
membentuk badan hukum dana pensiun yang pendiriannya harus memperoleh
pengesahana dari menteri keuangan. Tata cara pembentuknya dana pensiun,
dalam rangka penyelenggaraan program pensiunan diatur dalam UU No 11 Tahun
1992 tentang dana pensiun.
2. Mengikutsertakan karyawan pada dana pensiun lembaga keuangan
Bank-bank umum dan perusahaan asuransi jiwa, menurut UU No 11 tahun 1992
diperkenankan membentuk dana pensiun lembaga keuangan untuk umum sebagai
bagian dari pelayanan di bidang jasa keuangan. Perusahaan yang memiliki
karyawan yang jumlahnya relatif sedikit, dengan pertimbangan efisiensi
biasanya memiliki mengikutsertakan karyawannya pada salah satu dana pensiun
lembaga keuangan.
a. Pengelolahan Program Pensiun
Lembaga pengelola program pensiun yang dibentuk oleh pemberi kerja disebut
dana pensiun. Lembaga ini merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan
terpisah dari perusahaan induknya atau perusahaan yang membentuknya. Karena
merupakan badan hukum maka dana pensiun khususnya pensiun pemberi kerja
harus memiliki pengurus atau manajemen tersendiri dan terpisah dari
kepengurusan perusahaan pendiri. Manajemen inilah yang selanjutnya yang
memiliki fungsi dan tugas dalam pengadministrasian program pensiun.
Memelihara catatan semua peserta, adminisrasi keuangan, membayar manfaat,
membuat dan melaksanakan strategi atau kebijakan dalam melakukan investasi
atas dana (iuran) dari pemberi kerja dan karyawan peserta (apabila
contributory plan). (Dahlan Siamat,716,2005)
b. Metode Pembiayaan Program Pensiun
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun, umumnya dikenal dengan 2 cara,
yaitu
pay as you go dan
funding system.
1. Pay As You Go
Dalam metode
pay as you go atau disebut juga
current cost method, pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun
seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan di luar gaji terakhir.
Metode ini relatif kurang konservatif dibandingkan dengan metode pembiayaan
pensiun lainnya dan sebenarnya tidak dilakukan pendanaan sama sekali,
karena memang tidak ada dana yang terhimpun atau yang dipupuk dari awal
yang berasal dari iuran. Seperti halnya dengan
contributory plan
metode pembiayaan ini kurang begitu populer dan banyak negara yang memiliki
undang-undang dana pensiun tidak memasukan metode ini sebagai metode
pendanaan. Demikian pula di indonesia, program pensiun yang menggunakan
metode
pay as you go atau program sejenis yang tidak menggunakan
funding system tidak diperkenankan menurut UU No. 11 Tahun 1992.
(Dahlan Siamat,718,2005)
Kelemahan metode ini adalah baik karyawan atau pensiunan jelas tidak
memiliki jaminan atau kepastian mendapatkan pensiun. Di samping itu,
pemberi kerja akan menghadapi beban biaya yang lebih besar jika jumlah
pensiun semakin bertambah. Dengan metode
pay as you go, karyawan
dan pensiunan akan kehilangan manfaat pensiunnya apabila pemberi kerja
mengalami insolvent. (Dahlan Siamat,718,2005)
Sedangkan kelebihan adalah pemberi kerja tidak diharuskan menginvestasi
dana dalam suatu dana pensiun atau perusahaan asuransi jiwa. (Dahlan
Siamat,718,2005)
Ciri-ciri metode
pay as you go antara lain sebagai berikut:
a. Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
b. Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan.
c. Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
(Dahlan Siamat,719,2005)
2. Funding System
Adalah metode pemupukan dana yang bersumber dari peserta dan pemberi kerja.
Metode ini merupakan metode yang relatif lebih baik dari pada sistem
pay as you go. Dengan cara ini penghimpunan dana dilakukan agar
dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. Sumber
pendanaan ini diperoleh dari setiap karyawan atau peserta program pensiun
maupun pemberi kerja dan biasanya dilakukan sejak saat karyawan menjadi
peserta yang umumnya pada saat karyawan dimaksud telah diangkat sebagai
karyawan tetap pada suatu perusahaan. (Dahlan Siamat,719,2005)
Metode pendanaan pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu
single premium funding dan
level premium funding.
a. Single premium funding
Pendanaan berdasarkan metode
single premium atau disebut
juga
unit benefit method adalah biaya setiap peserta program untuk
suatu tahun tertentu ditentukan dengan menggunakan faktor anuitas (
deferred annuity factors) untuk menetapkan nilai sekarang dari
pensiun tahunan peserta. (Dahlan Siamat,719,2005)
b. Level Premium Funding
Metode
level premium adalah metode pendanaan yang dirancang untuk
menghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta
semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji. Untuk itu perlu penetapan
tingkat premi tahunan (yang dinyatakan dalam rupiah per pegawai atau
sebagai presentase tertentu dari penggajian) yang apabila dibayarkan setiap
tahun mendatang akan memberikan seluruh manfaat yang akan datang. (Dahlan
Siamat,719,2005)
Sistem
level premium funding ini memiliki beberapa kelebihan,
antara lain sebagai berikut.
a. Pembayaran iuran dilakukan secara berangsur-angsur atau dicicil selama
karyawan masih aktif bekerja.
b. Karyawan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, karena apabila
pemberi kerja sewaktu-waktu bangkrut. Misalnya atau terpaksa berhenti
beroperasi, karyawan akan tetap menerima manfaat karena dana memang telah
dihimpun sejak karyawan mulai bekerja.
c. Memeiliki dampak terhadap ekonomi makro karena dana yang dihimpun dapat
diinvestasi kembali sebagai biaya pembangunan nasional. (Dahlan
Siamat,720,2005)
c. Past Service Liability
Masalah masa kerja lampau (
past service liability) ini akan
menjadi unsur pertimbangan yang sangat krusial terutama dalam hal pendanaan
(
funding) suatu program pensiun. Pada saat pemberi kerja
menyelenggarakan program pensiun untuk karyawan, sudah jelas akan ada
beberapa karyawannya yang telah mengabdikan diri selama beberapa tahun
sebelumnya pada perusahaan pemberi kerja. Karyawan yang telah memliki masa
kerja pada saat program pensiun diselenggarakan. Disebut memiliki masa
kerja lampau. (Dahlan Siamat,720,2005)
F.
Manajemen kekayaan dana pensiun
Pendanaan suatu program pensiun, apakah dalam rangka memenuhi ketentuan
atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan akan menyebabkan
terjadinya akumulasi kekayaan, yang nantinya digunakan untuk membayar
manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas
kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya-biaya langsung suatu program
pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat
dibayarkan bagi pensiun iuran pasti. Dengan tingkat iuran tertentu,
penghasilan dari investasi memegang peranan penting untuk meningkatkan
peranan manfaat pensiun bagi karyawan dalam program iuran pasti. Kekayaan
dana pensiun dan kemampuannya untuk meningkatkan penghasilan investasi di
masa yang akan datang merupakan sumber utama terjaminnya pembayaran manfaat
pensiun yaitu jaminan hak manfaat peserta yang telah terkumpul pada
akhirnya akan terpenuhi. (Dahlan Siamat,721,2005)
a. Strategi Dan Kebijakan Investasi
Dana pensiun, terutama dana pensiun besar, biasanya mengembangkan suatu
kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekanyaannya.
Kebijakan investasi tersebut kemudiaan dibicarakan dengan manajer
investasinya yang secara periodik dapat diubah dan disesuaikan dengan
keadaan perekonomian dan perkembangan pasar modal atau dengan peraturan
pemerintah. Tidak semua program pensiun memiliki suatu kebijakan investasi
formal kalau pun ada biasanya relatif sederhana dan tidak lengkap banyak
pendiri dana pensiun mendelegasikan pelaksanaan pengembangan kebijakan
investasinya kepada perusahaan investasinya (
investment company)
atau perrusahaan asuransi. (Dahlan Siamat,722,2005)
b. Pokok-Pokok kebijakan Investasi
Kebijakan investasi suatu dana pensiun minimal mencangkup komponen antara
lain mengenai tingkat keuntungan (
rate of return), resiko yang
dapat diterima, cadangan likuiditas dan diversifikasi.
a. Tingkat keuntungan (
rate of return)
Sasaran tingkat keuntungan (
rate of return) dapat dinyatakan dalam
berbagai cara.cara pertama yaitu dengan tanpa menyebutkan suatu jumlah.
Misalnya memaksimalkan keuntungan dengan memperhatikan keamanan dana dan
kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi atau kebijakan investasi langsung
menyatakan berapa besarnya jumlah pengembangan yang diinginkan, misalnya
10% dari total investasi. Pendekatan yang paling sederhana yang dapat
digunakan adalah dengan menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan atas
jumlah agregat portofolio, meskipun cara tersebut kurang begitu memuaskan.
Pendekatan ini mengabaikan formula alokasi kekayaan dan perkiraan tingkat
keuntungan atas berbagai jenis instrumen investasi dan berbagai sektor dari
pasar modal. (Dahlan Siamat,722,2005)
b. Resiko yang dapat diterima
Unsur kedua kebijakan investasi adalah penentuan jumlah resiko portofolio
yang bersedia diterima oleh sponsor program pensiun. Resiko yang berkaitan
dengan portofolio saham biasa,umunya dipandang sebagai suatu varian dari
keuntungan sebenarnya terhadap keuntungan yang diperkirakan. Varian
keuntungan tersebut dapat dipengaruhi oleh keadaan ekonomi. Misalnya resesi
dan inflasi yang dapat menyebabkan keuntungan yang tidak diperkirakan pada
keseluruhan saham biasa atau terhadap perusahaan secara individu. (Dahlan
Siamat,722,2005)
c. Kebutuhan Likuiditas
Seperti telah dijelaskan terdahulu pada prinsipnya program dana pensiun
membutuhkan likuiditas relatif lebih kecil, yang dapat dipenuhi dari
pengelolaan kas dana pensiun. Apabila ada kebutuhan likuiditas khusus dalam
program pensiun, maka perlu ditetapkan dan dinyatakan secara jelas dalam
pedoman kebijakan investasi. Hal ini akan memberikan pedoman kerja bagi
manajer investasi untuk senantiasa berjaga jaga terhadap kebutuhan
likuiditas. (Dahlan Siamat,723,2005)
d. Diversifikasi
Diversifikasi pada dasarnya merupakan metode untuk mencapai sasaran penting
manajemen portofolio. Diversifikasi portofolio dapat dilakukan antara lain
dengan menggunakan misalnya jenis kekayaan,sektor dan kualitas peringkat
aset yang akan dijadikan sebagai instrumen investasi. (Dahlan
Siamat,723,2005)
c. Jenis-Jenis Investasi
Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai
bentuk namun kebebasan investasi dana pensiun biasanya tetap dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pengawasan. Portofolio
investasi dana pensiun umumnya didominasi dalam bentuk saham,obligasi
jangka menengah panjang,instrumen pasar uang,kontrak anuitas grup,dan jenis
konvensional lainya. (Dahlan Siamat,723,2005)
G.
Pengaturan dana pensiun di Indonesia
Dalam penjelasan UU No 11 tahun 1992 tentang dana pensiun disebutkan bahwa
dalam rangka upaya memelihara kesinambungan, penghasilan di hari tua perlu
mendapat perhatian dan penanganan yang lebih berdaya guna dan berhasil
guna. Dalam hubungan ini di masyarakat telah berkembang suatu bentuk
tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu
dana pensiun. Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka
panjang, yang dapat dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan
pensiun. Penyelenggaraan dilakukan dalam suatu program yaitu program
pensiun. (Dahlan Siamat,724,2005)
Suatu pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya
akumulasinya dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan
penghasilan peserta program pada hari tua. Kenyakinan akan adanya
kesinambungan penghasilan tersebut menimbulkan ketetraman kerja sehingga
akan menimbulkan motivasi kerja karyawan, yang pada gilirannya diharapkan
akan meningkatkan produktivitas. (Dahlan Siamat,724,2005)
Selanjutnya, mengingat manfaat program pensiun yang begitu besar, baik bagi
peserta maupun bagi masyarakat luas, maka upaya pengembangan
penyelenggaraan program pensiun selama ini telah didukung oleh pemerinttah
melalui pegaturan perundangan di bidang perpajakan. Yaitu dengan pembrian
fasilitas penundaan pajak (penghasilan) sebagaimana tertuang dalam pasal 4
ayat (3) huruf h UU No 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. (Dahlan
Siamat,724,2005)
Asas-asas dana pensiun
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan UU No 11 Tahun 1992 didasarkan
pada asas-asas sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan
dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana
tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu,
pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran
manfaat pensiun tidak diperkenakan (UU No 11 Tahun 1992).
b. Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan
demikian tidak diperkankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam
pembukuan pendiri/perusahaan. Kepastian mengenai pemisahan ini diformalkan
dengan pembentukan badan hukum dana pensiun. Pengelolahan kekayaan dana
pensiun dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan dalam undang-undang dana
pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
c. Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan)
memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya.
Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari
prakarsa pemberi kerja yang mejanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya.
Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi
kerja untuk membayar iuran. Hal pokok yang ditekankan di sini adalah bahwa
keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen dengan
konsekuensi pembiayaan.
d. Penundaan manfaat
Pembayaraan hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun. Hal
ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pwnghimpunan dana dalam rangka
penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban
pembayaran hak peserta yang telah pensiun.
e. Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari
pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya
maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak
peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh direktorat dana pensiun
departemen keuangan dan pelaksaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan
pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan
informasi kepada para pesertanya.
H.
Pengaturan dana pensiun di Indonesia
Dalam penjelasan UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa
dalam rangka upaya memelihara kesinambungan, penghasilan pada hari tua
perlu mendapat perhatian dan penanganan yang lebih berdaya gun dan berhasil
guna. Dalam hubungan ini masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan
masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu dana
pensiun. Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka
panjang, yang dapat dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan
pensiun, penyelenggaraanya dilakukan dalam suatu program, yaitu program
pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui suatu
sistem pemupukan dana yang lazim disebut sistem pendanaan.
Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi
dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta
program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan
tersebut menimbulkan ketentraman kerja sehingga akan menimbulkan motivasi
kerja karyawan, yang ada gilirannya diharapkan akan meningkatkan
produktivitas.
Selanjutnya, mengingat manfaat program pensiun yang begitu besar, baik bagi
peserta maupun bagi masyarakat luas, maka upaya pengembangan
penyelenggaraan program pensiun selama ini telah didukung oleh pemerintah
melalui peraturan perundangan di bidang perpajakan, yaitu dengan pemberian
fasilitas penundaan pajak (penghasilan) sebagaimana tertuang dalam pasal 4
ayat (3) huruf h UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang
lengkapnya sebagai berikut :
"
Iuran yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang disetujui menteri
keuangan, baik yang dibayar oleh Pemberi Kerja maupun oleh Karyawan,
dan penghasilan dana Pensiun serupa dari modal yang ditanamkan dalam
bidang-bidang tertentu berdasarkan keputusan menteri keuangan tidak
termasuk dari objek pajak
"
Selanjutnya, dengan diungkapkannya UU No.11 tahun 1992 tentang dana pensiun
ini diharapakan pembentukan Dana Pensiun di Indonesia akan semakin tumbuh
pesat, tertib dan sehat sehingga membawa manfaat nyata bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Asas-asas Dana Pensiun
1.
Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum
pendirinya.
Asas ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi dana pensiun yang
diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang.
2.
Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini
penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja
mandiri, haruslah dengan pemupukan dana yang dikelolah secara terpisah dari
kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
Dengan demikian, berdasarkan UU No.11 tahun 1992, pembentukan cadangan
dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak
diperkenankan.
3.
Asas pembinaan dan pengawasan. sesuai dengan tujuannya, harus
dihindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan
yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana,
yaitu untuk memenuhi hak peserta.
4.
Asas penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan
program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi hak peserta yang telah pensiun,
agar kesinambungan penghasilannya terpelihara.
5.
Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dan pensiun
. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa
pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat bagi karyawannya, yang membawa
konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan
pada pada kemampuan keuangan pemberi kerja.
I.
Jenis dana pensiun dan program pensiun
Dana pensiun menurut UU No.11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis,
yaitu :
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (CPLK)
Sejalan dengan ditetapkannya UU No.11 Tahun 1992 tersebut diatas, maka bagi
orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan program pensiun dapat
memilih beberapa alternatif sebagai berikut :
1. Mendirikan sendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan.
2. Pembentukan DPPK bersama-sama dengan pemberi kerja lain.
3. Bergabung pada DPPK yang telah didirikan oleh pemberi kerja lain.
4. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK)
Program pensiun yang boleh dijalankan menurut ketentuan ini adalah :
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (
Definet Benefit Plan) yaitu
program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun
atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
2. Program Pensiun Iuran Pasti (
Definet Contribution Plan) yaitu
program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan
seluruh iuran serta hasil pengembangannya ditempatkan pada rekening
masing-masing pesertan sebagai manfaat pensiun.
J.
Pengertian, status hukum pegadaian, kepengurusan dan pengasawan dalam
pegadaian
1. Pengertian pegadaian dan status hukum pegadaian
Siamat.D (2005:743) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150,
pengertian dari pegadaian sebagai berikut.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang diperoleh seorang yang
berpiutang diatas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh
seorang berutang ataau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan
kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainya, dengan
pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya
mana yg harus didahulukan.
Pada masa pemerintahan Republik Indonesia, Dinas Pegadaian merupakan
kelanjutan dari Pemerintah Hindia Belanda dan status pegadaian diubah
menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No.19
Prp.1960 jo. Peraturan Pemerintah RI Np.178 tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961
tantang pendirian Perusahaan Pegadaian (PN Pegadaian). Kemudian, status
badan hukum PN Pegadaian tersebut berubah menjadi Perusahaan Jawatan
(Perjan) Berdasarkan peraturan pemerintah RI No.7 Tahun 1969 tanggal 11
Maret 1969 tentang perubahan kedudukan PN pegadaian menjadi jabatan
pegadaian jo UU No.9 Tahun 1969 tanggal 1 Agustus 1969 dan penjelasanya
mengenai bentuk-bentuk usaha negara dalam Perubahan Jabatan (Perjan)
Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Kepengurusan dan pengawasan
Perum Pegadaian saat ini dikelola oleh dewan direksi, yang terdiri atas
direktur utama dan 3 Direktur serta dibantu dengan unit-unit lainnya.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh presiden atas
usul Menteri Keuangan. Mata Jabatan anggota direksi maksimal 5 tahun dan
dapat diangkat kembali. Sedangkan, pembinaan dan pengawasan umum terhadap
kegiatan usaha perum pegadaian dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dalam
pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal. berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk melaksanakan pengawasan intern kegiatan usaha perusahaan, direksi
membentuk Pengawasan Intern. Selanjutnya, dalam melaksanakan fungsi
pengawasan tersebut, Menteri Keuangan menunjuk Dewan Pengawasan, yang
anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas Usul
Menteri Keuangan. Jumlah anggota dewan komisaris ini menurut ketentuan
minimal 2 orang dan maksimal 5 orang yang susunannya terdiri atas ketua dan
anggota.
Dalam usaha penyaluran uang pinjaman sebagai kegiatan utamanya, pegadaian
sampai saat ini telah memiliki 14 kantor daerah dan hampir 600 kantor
cabang yang wilayah operasinya telah menjangkau hampir semua pelosok
daerah, termasuk Irian Jaya dan Wilayah Indonesia Timur lainnya.
K.
Tujuan pegadaian
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi
kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolahan. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan untuk :
1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran
uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Menjegah timbulnya praktik ijon. pegadaian gelap, riba dan pinjaman
tidak wajar lainnya.
L.
Kegiatan usaha, barang jaminan, dan sumber pendanaan pegadaian
Kegiatan usaha
Perum Pegadaian yang telah dilakukan saat
ini, antara lain meliputi :
1. Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
Berarti mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang
bergerak oleh penerima pinjaman. Pinjaman ini pada dasarnya adalah kredit
jangka pendek dengan memberikan pinjaman uang tunai dari Rp 10.000 hingga
Rp 20.000.000 dengan jaminan benda bergerak (perhiasan emas, alat rumah
tangga, kendaraan, barang elektronik, dan sebagainya) dengan prosedur mudah
dan layanan cepat. Sewa modal (bunga) pinjaman di pegadaian dengan jangka
waktu selama 4 bulan. Apabila melewati batas pinjaman nasabah dapat
memperpanjang dengan membayar bunga atau dapat menebus barang jaminannya.
2. Menerima jasa taksiran,yaitu pelayanan kepada masyarakat yang ingin
mengetahui berapa besar nilai riil barang yang dimilikinya, misalnya emas,
berlian, intan, dan barang-barang bernilai lainnya. Jasa ini dapat
diberikan oleh Perum Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan
penaksiran serta petugas-petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih
dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan. Perum pegadaian
memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
3. Menerima jasa titipan,yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan
menitipkan barang-barangnya. Masyarakat menitipkan barang di pegadaian pada
dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masayarakat yang
akan meninggalkan rumahnya dalam jangka waktu yang lama. Atas jasa
penitipan Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa
ongkos penitipan.
Tabel 2.1 Tarif Penitipan Barang Saat Ini
Jenis
|
Lama Penitipan
|
Biaya
|
Dokumen dan surat berharga
|
2 minggu
1 Bulan
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
|
Rp 1.500
Rp 2.000
Rp 5.800
Rp 11.100
Rp 20.000
|
Perhiasan dan barang kecil
|
2 minggu
1 Bulan
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
|
Rp 2.000
Rp 2.500
Rp 7.200
Rp 18.900
Rp 25.000
|
Barang gudang ukuran besar
|
2 minggu
1 Bulan
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
|
Rp 2.500
Rp 3.000
Rp 8.700
Rp 16.700
Rp 30.000
|
Barang gudang ukuran sedang
|
2 minggu
1 Bulan
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
|
Rp 2.000
Rp 2.500
Rp 7.200
Rp 13.900
Rp 25.000
|
Barang gudang ukuran kecil
|
2 minggu
1 Bulan
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
|
Rp 1.000
Rp 4.300
Rp 4.300
Rp 8.300
Rp 15.000
|
4. Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan
dalam bisnis bidang properti seperti dalam pembangunan gedung kantor dan
pertokoan dengan sistem Build, Operate and Transfer (BOT).
5. Jasa lain seperti:
a. Penjualan koin emas ONH. Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin
yang bisa digunakakn untuk tujuan persiapan dana pergi haji bagi
pembelinya.
b. Krasida (kredit angsuran sistem gadai) merupakan pemberian pinjaman
kepada para pengusaha mikro kecil atas dasar gadai yang pengembalian
pinjamannya melalui angsuran.
c. Kreasi (Kredit angsuran fidusia) merupakan pinjaman kepada para
pengusaha mikro dan kecil dengan konstruksi penjaminan secara fidusia.
d. Kresna (kredit serba guna) merupakan pinjaman kepada pegawai atau
karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian
secara angsuran.
e. Galeri 24, yaitu toko emas yang khusus merancang desain dan menjual
perhiasan emas dengan sertifikat jaminan sesuai karatase perhiasan emas.
Pada dasarnya, barang jaminan
yang dapat digadaikan adalah
barang bergerak dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu.
Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi:
1. Barang perhiasan, misalnya emas, perak, platina, intan, mutiara, dan
batu mulia
2. Kendaraan, misalnya mobil, sepeda motor, sepeda, dan lain-lain
3. Barang elektronik, misalnya kamera, freezer, radio, tape recorder, video
player, televisi dan lain-lain
4. Barang rumah tangga, misalnya perlengkapan dapur, perlengkapan makan,
dan lain-lain
5. Mesin-mesin
6. Tekstil
7. Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian
Namun ada beberapa macam barang yang tidak dapat digadaikan karena beberapa
faktor, misalnya binatang ternak karena memerluka tempat dan perawatan
khusus, hasil bumi karena mudah busuk, kendaraan yang besar, senjata api,
barang yang disewa belikan, barang milik pemerintah dan barang ilegal.
Sumber pendanaan pegadaian, sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan
menghimpun dana desa secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Untuk memenuhi kebutuhan dananya Perum Pegadaian memiliki sumber-sumber
dana sebagai berikut:
1. Pinjaman jangka pendek dari perbankan, sebagian besar dalam bentuk ini
(sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
2. Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang
kepada nasabah, utang pajak, pendapatan diterima dimuka dan lain-lain.
3. Penerbitan obligasi
4. Modal sendiri,meliputi modal awal, penyertaan modal pemerintah, dan laba
ditahan
M.
Penyaluran dan Penggolongan Uang Pinjaman
Penyaluran uang pinjaman oleh pegadaian kepada masyarakat dilakukan atas
dasar hukum gadai. Besarnya jumlah uang pinjaman yang disalurkan sangat
dipengaruhi oleh golongan barang jaminan yang telah ditetapkan berdasarkan
ketentuan Direksi Perum Pegadaian. Penyaluran dana ini diharapkan akan
dapat menghasilkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah.
Pinjaman yang diberikan dikelompokkan menjadi 5 golongan berdasarkan
tingkat sewa modal dan jangka waktu pinjaman, sebagaimana dijelaskan pada
tabel dibawah ini.
Tabel
2.2
Penggolongan Pinjaman dan Sewa Modal
Gol
|
Pinjaman yang diberikan (Rp)
|
Jangka waktu
|
Sewa modal per 15 hari
|
Maksimum sewa modal
|
A B C D E
|
5.000 s/d 40.000
40.500 s/d 150.000
151.000 s/d 500.000
510.000 s/d 2.500.000
2.000.000
|
4 bulan
4 bulan
4 bulan
4 bulan
24 bulan
|
1,25 %
1,75 %
1,75 %
1,75 %
2 % flat/bulan
|
10 %
14 %
14 %
14
-
|
N.
Prosedur Pemberian dan Pelunasan Pinjaman
Pegadaian pada prinspinya tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan,
sebagaimana halnya dengan perbankan. Prosedur untuk mendapatkan pinjaman
dari pegadaian adalah sebagai berikut:
1. Calon nasabah datang langsung ke loket penaksiran dan menyerahkan barang
yang akan dijaminkan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
2. Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan
menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, akan
ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah.
3. Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada
potongan biaya apa pun kecuali potongan premi asuransi.
Prosedur Pemberian jaminan oleh pegadaian dapat diikuti pada gambar 1-1
Penetapan uang pinjaman: 84% -89% x nilai taksir
|
Gambar
2.1
Prosedur Pemberian Pinjaman
(Sumber: Siamat.D, 2005:749)
Selanjutnya, prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
1. Uang Pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya
jangka waktu.
2. Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada
kasir disertai dengan bukti surat gadai.
3. Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
4. Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
Prosedur pelunasan uang pinjaman oleh nasabah.
Pelunasan + sewa modal (bunga)
|
Pengeluaran barang jaminan
|
Gambar
2.2
Prosedur Pelunasan Uang Pinjaman
(Sumber: Siamat.D, 2005:749)
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
1. Dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program
pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan
suatu perusahaan, terutama yang telah pensiun.
2. Tujuan dan manfaat dana pensiun adalah memberikan kesejahteraan bagi
peserta dana pensiun ketika pada masa pensiun atau ketika mereka sudah
tidak bekerja lagi.
3. Peraturan dana pensiun Perjanjian ini biasanya berbentuk suatu peraturan
yang lazimnya disebut dengan peraturan dana pensiun, yang berlaku baik
pemberi kerja maupun karyawan. Di dalam peraturan tersebut, diatur semua
hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pada hakikatnya, peraturan pensiun ini
adalah bagian dari perjanjian kerja (
labor agreement).
4. Jenis program pensiun ada dua yakni program pensiun manfaat pasti dan
program pensiun iuran pasti
5. Dalam penjelasan UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan
bahwa dalam rangka upaya memelihara kesinambungan, penghasilan pada hari
tua perlu mendapat perhatian dan penanganan yang lebih berdaya gun dan
berhasil guna. Dalam hubungan ini masyarakat telah berkembang suatu bentuk
tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu
dana pensiun.
6. Jenis Dana pensiun menurut UU No.11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam
dua jenis, yaitu :Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (CPLK).
7. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang diperoleh seorang
yang berpiutang diatas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya
oleh seorang berutang ataau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan
kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainya, dengan
pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya
mana yg harus didahulukan". Pada masa pemerintahan Republik Indonesia,
Dinas Pegadaian merupakan kelanjutan dari Pemerintah Hindia Belanda dan
status pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian
berdasarkan Undang-Undang No.19 Prp.1960 jo. Peraturan Pemerintah RI Np.178
tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tantang pendirian Perusahaan Pegadaian (PN
Pegadaian).
8. Tujuan pegadaian adalah Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan
program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya
melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Menjegah timbulnya
praktik ijon. pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
9. Kegiatan pegadaian salah satunya adalah menyalurkan uang pinjaman kepada
masyarakat berdasarkan hukum gadai.
10. Penyaluran uang pinjaman oleh pegadaian kepada masyarakat dilakukan
atas dasar hukum gadai. Besarnya jumlah uang pinjaman yang disalurkan
sangat dipengaruhi oleh golongan barang jaminan yang telah ditetapkan
berdasarkan ketentuan Direksi Perum Pegadaian.
11. Pegadaian pada prinspinya tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan,
sebagaimana halnya dengan perbankan.
DAFTAR RUJUKAN
Budisantoso, T dan Triandaru,S. 2011. B
ank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: PT Salemba Empat.
Siamat, D. 2005.
Manajemen Lembaga Keuangan:kebijakan moneter dan perbankan.
Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Eroy, A.R.E. 2010. Kesejahteraan Karyawan. (Online), (https://arozieleroy.
wordpress.com/2010/07/12/kesejahteraan-karyawan/), diakses 17 Oktober 2016.
Bitcoin Donation = 1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq