This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, August 5, 2017

Situs penambangan Bitcoin gratis

jika kalian ingin menghasilkan bitcoin secara gratis tanpa mengeluarkan sedikit uang maka beberapa situs ini cocok untuk anda para penggila gratisan:

1.BitcoFarm
BitcoFarm merupakan situs penghasil bitcoin gratis dengan mengeklik iklan yang disediakan oleh BitcoFarm anda akan dibayar 10 poin atau setara 100 satoshi setiap iklan. situs ini mirip seperti situs PTC tetapi uniknya di situs ini adalah anda bisa membeli bermacam telur yang nantinya bisa ditukar menjadi bitcoin gratis.untuk withdraw dia tidak menyantumkan berapa minimum yang harus dicapai tetapi sebelu withdraw anda diharuskan deposit dulu. depositnya minimal 0.0000-0.1 akan mendapatkan bonus deposit sebesar 25% dari deposito kamu. silahkan daftar disini

2.microhash
microhash adalah situs HYIP yang dimana akan membayar anda lebih besar yang telah anda depositkan. microhash akan memberikan 10KH/s setiap orang yang daftar disitusnya. minimum untuk withdraw adalah $1 tetapi dalam bentuk Bitcoin. Silahkan daftar disini

3.BR Mine
BR Mine merupakan situs yang bisa dikatakan seperti Eobot. BR Mine akan memberikan sebesar 3MH/s setiap ada yang mendaftar dan itu langsung bisa dibuat mining. silahkan daftar disini

itu tadi merupakan 3 situs yang saya ketehaui nanti kalau ada lagi saya update blog ini. oh ya jangan lupa donasi nya ya 

Alamat donasi 
1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq

HAK MORAL ,HAK EKONOMI,HAK TERKAIT

Bitcoin Donation = 1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq


HAK MORAL
Hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta konsep hak moral. Ini berasal dari sistem hukum kontinental yaitu perancis. Menurut konsep hukum kontinental, hak pengarang (droid d’aueteur, author right) terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilai ekonomi seperti uang, dan hak moral yang menyangkut perlidungan atas reputasi si pencipta.
Hak moral dan hak cipta disebut sebagai hak yang bersifat asasi, sebagai natural right yang dimiliki manusia. Pengakuan serta perlindungan terhadap hak moral selanjutnya menumbuhkan rasa aman bagi pencipta karena ia tetap merupakan bagian dari hasil karya atau ciptaannya. Pada gilirannya pun pengakuan dan perlindungan hak moral ini akan mampu menjamin stimulasi untuk memunculkan karya-karya cipta baru.
Hak moral ini dikenal dalam negara yang menganut sistem hukum Anglosaxon. Undang-undang di Inggris, misalnya memiliki hukum moral: moral right (1998), yang secara substansial menganut, yaitu:
  1. Paternity, yaitu hak untuk diakui sebagai pencipta atau pemegang hak cipta;
  2. Privacyright, yaitu hak untuk dilindungi dalam hal berhubungan dengan publikasi atau pembanyakan film atau fotografi;
  3. Integrity right, yaitu hak dari pencipta melekat atas ciptaannya.

Pemilik atas hak cipta dapat dipindahkan kepada pihak lain, tetapi hak moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak khusus, serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak dipisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication), hak paterniti (the right of paternity), dan hak integritas (the right of integrity). Sementara itu, Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
  1. Larangan mengadakan perubahan dalam ciptaan;
  2. Larangan mengubah judul;
  3. Larangan mengubah penentuan pencipta; dan
  4. Hak untuk mengadakan perubahan.
Sekarang konsep moral ini telah merupakan ketentuan yang tercantum dalam konvensi berne. Ketentuan tersebut dimasukkan dalam konvensi berne, yaitu pada revisi Roma 1929, dan dicantumkan pada pasal 5 bis. Kemudian, terus disempurnakan pada revisi di Brussel dengan menambahkan keharusan adanya orisinalitas, dan revisi stockholm dengan menambahkan ketentuan tentang jangka waktu hak moral tersebut. Pasal 6 bis ayat (2) ditentukan bahwa hak moral perlindungan sama dengan lamanya perlindungan hak cipta.
Mengenai konsep hak moral, pengaturannya dalam pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta menyebutkan bahwa:
Pencipta atau ahli warisnya berhak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya. Mencangkup:
  • Tidak diperbolehkan melakukan perubahan suatu ciptaan kecuali dengan persetujuan pencipta atau ahli warisnya;
  • Dalam hal pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain, selama penciptanya masih hidup diperlukan persetujuannya untuk mengadakan perubahan termaksud dan apabila pencipta telah  meninggal dunia, izin harus diperoleh dari ahli waris.
Ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam butir 2 berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman  dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.

Berdasarkan hal yang telah disebutkan di atas, dapat dinyatakan bahwa diberikan perlindungan hukum yang demikian pasti kepada seorang pencipta sehingga terhadap segala bentuk pengembangan hasil karyanya. Pencipta eksistensinya harus selalu diakomodir dengan tetap mencantumkan namanya selaku pencipta itu sendiri. Namun, hal ini terhadap pengecualian, yaitu hak cipta tidak lagi berada di tangan si pencipta apabila kepada pembeli (pemegang hak cipta), diserahkan seluruh hak cipta dari pencipta itu.

HAK EKONOMI
Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki seorang untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Hak ekonomi pada setiap undang-undang hak cipta selalu berbeda, baik teknologinya, jenis hak yang diliputinya dan ruang lingkup dari setiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umum setiap negara, minimal mengenal dan mengatur hak ekonomi yang meliputi jenis hak sebagai berikut.
  1. Hak reproduksi atau pengadaan (reproduction right).
  2. Hak adaptasi (adaptation right).
  3. Hak distribusi (distribution right).
  4. Hak pertunjukan (public performance right).
  5. Hak penyiaran (broadcasting right).
  6. Hak program kabel (cablecasting right).
  7. Droid de suite.
  8. Hak pinjam masyarakat.

Keterangan:

  • Hak reproduksi atau pengadaan (reproduction right)

Hak pencipta untuk penggandakan ciptaannya ini merupakan penjabaran dari hak ekonomi si pencipta. Dalam istilah undang-undang hak cipta, hak reproduksi sama dengan hak perbanyakan, yaitu menambah jumlah sesuatu ciptaan dengan pembuatan yang sama, hampir atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan sesuatu ciptaan. Bentuk penggandaan atau perbanyakan ini baik bisa dilakukan secara tradisional maupun proses modern. Hak reproduksi ini juga mencangkup musik, pertunjukan drama, juga pembuatan duplikat dalam rekaman suara atau film.

  • Hak adaptasi (adaptation right)

Hak untuk mengadakan adaptasi bisa berupa penerjemahan dari bahasa satu ke bahasa lain, aransemen musik, dramatisasi dari nondramatik, mengubah menjadi cerita fiksi dari karangan nonfiksi atau sebaliknya. Karya cetak berupa buku, misalnya novel mempunyai hak turunan, yaitu diantara hak film (film right), hak dramatisasi (dramatization right). Hak film dan hak dramatisasi, yaitu hak yang timbul jika isi novel tersebut diubah menjadi isi skenario film, atau skenario drama yang bisa berupa opera, balet, maupun drama musikal.

  • Hak distribusi (distribution right)

Hak distribusi adalah hak yang dimiliki pencipta untuk menyebarkan kepada masyarakat setiap kali ciptaannya. Penyebaran tersebut bisa berupa bentuk penjualan, penyewaan, dan bentuk lain yang maksudnya agar ciptaannya tersebut dikenal oleh masyarakat. Dalam hak ini termasuk pula bentuk yang dalam undang-undang hak cipta disebut dengan pengumuman, yaitu pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apa pun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga hasil ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain. Dari hak distribusi ini dimungkinkan timbul hak baru berupa foreign right, yaitu suatu hak yang dilindungi di luar negaranya. Misalnya, sebuah karya cipta berupa buku karena merupakan buku yang sangat menarik, maka akan digemari di negara lain. Dengan demikian, buku itu distribusikan ke negara tersebut, buku itu mendapat perlindungan sebagai foreign right.

  • Hak pertunjukan (public performance right)

Hak pertunjukan dimiliki oleh seorang pemusik, dramawan, maupun seniman lainnya yang karyanya dapat terungkap dalam bentuk pertunjukan. Pengaturan tentang pertunjukan ini dikenal dalam konvensi berne maupun konvensi unniversal bahkan diatur tersendiri dalam sebuah konvensi, yaitu konvensi Roma.
Yang dengan dimaksud pertunjukan adalah termasuk untuk penyajian kuliah, pidato, khotbah, baik melalui visual maupun melalui presentasi suara, juga menyangkut penyiaran film, dan rekaman suara pada media televisi, radio dan tempat lain yang menyajikan tampilan tersebut. Menurut Undang-undang hak cipta, dinyatakan bahwa pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran, atau penyebaran suara ciptaan, dengan menggunakan alat apa pun, dan dengan cara sedimikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain.
Setiap badan yang menampilkan atau mempertunjukkan suatu karya cipta, harus meminta izin dari si pemilik hak performing tersebut. Hal ini terlihat mempersulit bagi orang yang akan meminta izin pertunjukan tersebut, untuk memudahkan hal tersebut, diadakan suatu lembaga yang mengurus hak pertunjukan itu yang dikenal sebagai perfoming right society. Lembaga tersebut mengorganisir para musikus, komposer, pencipta dari penerbit karya cipta musik lainnya. Lembaga ini selain mempermudah mendapatkan izin untuk pertunjukan, juga berperan mengumpulkan hasil royalti yang dibayar pihak yang mengadakan pertunjukan tersebut.
Sebaliknya, lembaga yang mengorganisir orang atau badan yang sering mempertunjukkan dikenal dengan public house society. Lembaga ini mengorganisir tempat-tempat hiburan, teater, badan-badan penyiaran, juga tempat yang sering memberikan hiburan didalamnya, seperti kapal laut, pesawat terbang, tempat judi, toko, hotel, maupn klub pribadi. Pertunjukan untuk pendidikan, amal serta tidak besifat komersial maka tidak memerlukan izin dari pemilik hak pertunjukan tersebut.
Di indonesia lembaga yang mempunyai peran sebagai lembaga perfoming right society adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Peran pemerintah dalam hak pertunjukan tidak bisa diabaikan. Pemerintah perlu mengawasinya, terutama mengenai besarnya pembayaran royalti, perjanjian itu sendiri, juga terhadap lembaga penyelesaian perselisihannya. Peran pemerintah di Indonesia bisa dilakukan oleh dewan hak cipta, di Inggris menurut undang-undang hak cipta 1988 pengawasan dilakukan oleh the copyright tribunal, sedangkan di Amerika serikat menurut ketentuan pasal 118 undang-undang hak cipta 1976 pengawasan dilakukan oleh copyright royalty tribunal.
Sistem pembayaran royalty yang dikenal selama ini, diantaranya blanket licensing system (lisensi perjanjian bersifat umum); sistem retribusi (system levy) dan sistem campuran. Sistem blanket, yaitu 1 (satu) pembayaran bisa untuk meliputi beberapa karya cipta jadi bersifat umum. Sistem retribusi (levy) adalah berupa sistem yang mengenakan retribusi pada perangkat, atau media pertunjukan tersebut. Disini produsen atau pengecer/penjualnya harus membayar retribusi atas setiap alat tersebut. Di Jerman sistem retribusi ini dikenal pada perangkat hiburan audio dan video recorder.

  • Hak penyiaran (broadcasting right)

Hak untuk menyiarkan bentuknya berupa mentransmisikan satu ciptaan oleh peralatan tanpa kabel. Hak penyiaran ini meliputi penyiaran ulang dan mentransmisikan ulang. Ketentuan hak ini telah diatur dalam konvensi berne meupun konvensi universal, juga konvensi tersendiri. Misalnya konvensi Roma 1961, dan konvensi Brussel, 1974, yang dikenal dengan realiting to the distribution of programme carring signals transmitted by sattelite. Hanya saja di beberapa negara, hak penyiaran ini masih merupakan cakupan dari hak pertunjukan.

  • Hak program kabel (cablecasting right)

Hak ini hampir sama dengan hak penyiaran hanya saja mentransmisikan melalui kabel. Badan penyiaran televisi mempunyai suatu studio tertentu, dari sana disiarkan program-program melalui kabel kepada pesawat para pelanggan. Jadi, siaran sudah pasti bersifat komersial.

  • Droid de suite

Droid de suite adalah hak pencipta. Hak ini melalui diatur dalam pasal 14 bis konvensi berne revisi Brussel ,1948 , yang selanjutnya ditambah lagi dengan pasal 14 ter hasil revisi stocholm 1967. Ketentuan Droid de suite ini menurut pertunjukan dari WIPO yang tercantum dalam buku guide to the Berne convention, merupakan hak tambahan. Hak ini bersifat kebendanaan.

  • Hak pinjam masyarakat

Hak ini dimiki oleh pencipta yang karyanya tercipta yang karyanya tersimpan di perpustakaan yaitu dia berhak atas suatu pembayaran dari piha tertentu karena karya yang diciptakannya sering dipinjam oleh masyarakat dari perpustakaan milik pemerintah tersebut.

HAK TERKAIT
Hak terkait diatur dalam ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2002, dimaksud adalah pengertian dari hak-hak yang  berkaitan dengan hak cipta atau dikenal dengan (neighboring right) hak terkait, diatur dalam konvensial Roma (Rome convention for the protection of performers, producers of phonogram and broadcasting organization atau konvensi Roma tentang perlindungan dari pelaku pertunjukan, produser phonogram atau organisasi penyiaran) tahun 1961.
Perlindungan hak terkait diberlakukan terhadap pelaku pertujukan, produser dan organisasi/lembaga penyiaran. Pengaturan ini diadopsi dari konvensi Roma dengan memberikan definisi antara lain:
  1. Performers adalah aktor, penyanyi, musisi, penari dan orang lain yang beraksi, menyanyi mempertunjukkan karya sastra atau artistik;
  2. Phonogram adalah fiksasi oral suara dari pertunjukan;
  3. Phonogram producer adalah orang-orang yang atau badan hukum yang pertama-tama membuat suara dari pertunjukan atau suara lainnya;
  4. Publikasi berarti menyerahkan copy-copy dari phonogram kepada publik dalam jumlah yang layak;
  5. Reproduksi berarti pembuatan dari copy-copy dari fiksasi;
  6. Broadcasting berarti transmisi dengan wirless untuk penerimaan publik atas suara atau latar suara;
  7. Re-Broadcasting yang berarti penyiaran yang simultan oleh suatu organisasi penyiaran dan penyiaran dari organisasi penyiaran lainnya.

Pasal 10, yaitu yang menyatakan bahwa “prosedur dari phonogram akan menikmati hak untuk menguasakan atau melarang reproduksi langsung atau tidak langsung dari phonogram mereka ”.
Pasal 13, dari konvensi Roma 1961, yang  menyatakan bahwa”organisasi penyiaran akan menikmati hak untuk menguasakan atau melarang, yaitu:
  1. Penyiaran ulang dari siarannya;
  2. Fiksasi dari penyiaran;
  3. Reproduksi: reproduksi dari fiksasi yang dilakukan tanpa persetujuan mereka dari penyiaran mereka; reproduksi dari fiksasi yang dibuat sehubungan dengan ketentuan-ketentuan pasal 15 dan siaran mereka jika reproduksi dibuat untuk maksud berbeda dari hal-hal yang telah ditentukan.
  4. Komunikasi kepada publik dari siaran televisi mereka apabila komunikasi tersebut dilakukan di tempat-tempat yang mempunyai akses terhadap pembayaran dari”fee atrance”, yang hal ini dapat diatur oleh hukum dalam negeri negara yang bersangkutan.

Mengenai pengaturan ketentuan hak terkait dengan hak cipta adalah sebagai berikut:
  1. Pelaku memiliki hak ekslusif untuk memberi izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
  2. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.
  3. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberi izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak/menyiarkan ulang karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
  4. Produser rekaman adalah orang atau badan umum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  5. Lembaga penyiaran memiliki hak ekslusif untuk memberi izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui kabel atau melalui sistem elektromagnetik

Seperti halnya dengan hak-hak lain yang juga oleh undang-undang diatur perlindungannya, terhadap hak terkait demikian juga memiliki batas waktu perlidungan. Adapun jangka waktu perlindungan bagi hak terkait sebagai berikut:
  1. 50 (lima puluh) tahun untuk pelaku karya pertunjukan, sejak karya pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio visual;
  2. 50 (lima puluh) tahun untuk Produser Rekaman Suara, sejak karya tersebut direkam;
  3. 20 (dua puluh) tahun untuk Lembaga Penyiaran, sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.

Sebagai ketentuan tambahan,sebagaimana juga ditentukan dalam hak cipta,dengan tidak mengurangi perhitungan jangka waktu perlidungan hak terkait dimulai sejak tanggal 1 januari tahun berikutnya sejak karya tersebut :
  1. Karya pertunjukan selesai dipertunjukan atau dimasukkan ke dalam audio visual;
  2. Karya rekaman suara selesai direkam;
  3. Karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.

Secara khusus terdapat perlindungan hak terkait ini, undang-undang hak cipta memberikan penambahan ketentuan baru, yaitu ancaman pidana bagai pelanggaran hak terkait, sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 72 ayat (2), yaitu ancaman pidana dikenakan kepada barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak terkait, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

MAKALAH DANA ASURANSI DAN PEGADAIAN


Bitcoin Donation = 1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari resiko-resiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya kecelakaan yang menyebabkan cacat tubuh dan lanjut usia. Resiko-resiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya resiko-resiko tersebut, diciptakanlah beberapa usaha pencegahan, antara lain dengan penyelenggaraan program pensiun.
Jaminan kesejahteraan diberikan pemberi kerja kepada karyawan agar dia dan keluarganya tidak mengalami kesulitan keuangan, apabila sewaktu-waktu karyawan yang bersangkutan berhenti bekerja akibat tidak mampu lagi atau meninggal.
Pemberi pekerjaan dan karyawan pada hakekatnya saling membutuhkan. Menurut Malayu S.P. Hasibuan (Aroy, 2010) kesejahteraan adalah balas jasa lengkap (meteri dan non materi) yang diberikan oleh pihak perusahaan berdasarkan kebijaksanaan, bertujuan mempertahankan kondisi fisik dan mental karyawan, agar produktivitas kerja karyawan meningkat. Di negara-negara maju, penyelenggaraan program pensiun sebagai salah satu bentuk kesejahteraan bagi karyawan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan-perusahaan swasta telah dilakukan sejak tahun 1800-an.
Jaminan kesejahteraan diberikan untuk lebih meningkatkan motivasi dan ketenaga kerja dalam rangka peningkatan produktivitas serta untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal dalam penyelenggaraan pensiun sesuai dengan fungsinya, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang dana pensiun. Pentingnya program kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja karyawan yang dikemukakan oleh Hasibuan adalah pemberian kesejahteraan akan menciptakan ketenangan, semangat kerja, dedikasi, disiplin dan loyal terhadap perusahaan sehingga labour turnover relativ rendah (Aroy, 2010).
Uang menjadi salah satu alat pemuas kebutuhan yang tidak lepas dari kehidupan manusia. Namun, terkadang kebutuhan yang diinginkan tidak sesuai dengan jumlah uang yang dimiliki atau uang yang dimiliki tidak mencukupi dengan barang yang diinginkan. Sehingga, keinginan untuk membeli sesuatu harus dikurangi atau ditunda untuk pembelian barang yang dianggap bukan kebutuhan primer. Namun, kebutuhan pokok atau kebutuhan primer harus tetap dibeli yang dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti mengajukan kredit.
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Pada awalnya, pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta, tapi pegadaian sekarang telah menjadi milik BUMN. Dengan adanya pegadaian masyarakat bisa mendapatkan uang tunai dengan menggadaiakan barang yang dimilikinya. Dengan demikian, masyarakat bisa dengan mudah memenuhi kebutuhan mereka terutama kebutuhan primer atau kebutuhan pokok. Oleh karena itu, dalam makalah ini dijabarkan secara spesifik mengenai Dana Pensiun Dan Pegadaian.
B. Tujuan Pembahasan
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan tujuan pembahasan sebagai berikut.
1. Pengertian dana pensiun
2. Tujuan dan manfaat dana pensiun
3. Peraturan dana pensiun
4. Jenis program pensiun
5. Penyelenggaraan program pensiun
6. Manajemen kekayaan dana pensiun
7. Pengaturan dana pensiun di Indonesia
8. Jenis dana pensiun dan program pensiun
9. Pengertian, status hukum pegadaian, kepengurusan dan pengasawan dalam pegadaian
10. Tujuan pegadaian
11. Kegiatan usaha, barang jaminan, dan sumber pendanaan pegadaian
12. Penyaluran dan penggolongan uang pinjaman
13. Prosedur pemberian dan pelunasan pinjaman
Teknis penulisan makalah ini berpedoman pada Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Universitas Negeri Malang (UM, 2010).

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Siamat.D, 2005:704).
Menurut Susilo (Purnama, 2014)
Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
Definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
Dana pensiun terdiri dari dua kata yaitu dana dan pensiun. Dana sering disamakan dengan uang kontan. Dana merupakan bentuk yang paling mudah yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai ekonomis dan karena dana atau uang dapat dengan segera dirubah dalam bentuk barang dan jasa. Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai yang telah ditetapkan.
B. Tujuan dan Manfaat Dana Pensiun
1. Tujuan dana pensiun
Penyelenggaraan suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja, bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal dunia. Kedua aspek tersebut sebenarnya dapat dilihat dari sisi perusahaan (pemberi kerja).
Tujuan penyelenggaraan program pensiun dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan.
a. Pemberi kerja
1) Kewajiban moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai pensiun.
2) Loyalitas
Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
3) Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
b. Karyawan
1) Rasa aman terhadap masa yang akan datang, dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun.
2) Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
2. Manfaat dana pensiun
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Pensiun normal
Usia pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja, dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal tersebut biasanya ditentukan dalam suatu peraturan dana pensiun, dimana karyawan berhak untuk pensiun penuh. Seringkali, karyawan memohon mengajukan pensiun bukan pada rata-rata usia pensiun karyawan yang sesungguhnya.
Akhir-akhir ini, khususnya di negara-negara maju ada kecenderungan untuk pensiun lebih muda, misalnya di usia 60 tahun. Banyak program pensiun di mana pensiun dibayarkan tanpa pengurangan atas pensiun dipercepat, misalnya pada usia 60 tahun atau kurang, meskipun usia pensiun normalnya 65 tahun. Beberapa program pensiun lain misalnya, memberikan hak pensiun kepada karyawannya begitu mencapai masa kerja tertentu, misalnya 30 tahun meskipun umurnya belum mencapai usia pensiun normal. Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
b. Pensiun dipercepat
Program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normal. Karyawan mengajukan permohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat karena satu atau beberapa alasan.
Ketentuan pensiun dipercepat ini biasanya telah diatur dalam peraturan dana pensiun di mana karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal daripada usia usia pensiun normal dengan persyaratan khusus juga yaitu setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun, harus memenuhi masa kerja minimum misalnya 10, 15 atau 20 tahun, dan memerlukan persetujuan dari pemberi kerja. Beberapa peraturan pensiun mengatur bahwa pensiun dipercepat hanya dapat dilakukan apabila karyawan telah mencapai usia tertentu misalnya 10 tahun sebelim usia pensiun normal atau karena karyawan mengalami cacat tetap.
Jumlah manfaat pensiun yang diperoleh seorang karyawan dengan pensiun dipercepat biasanya dihitung berdasarkan actuarial equivalent dari jumlah pensiun yang telah terakumulasi sampai tanggal pensiun dipercepat. Penggunaan actuaring equivalent ini akan sangat mengurangi manfaat pensiun dari jumlah yang seharusnya diterima. Misalnya, pensiun pada usia 60 tahun yang menurut actuarial equivalent dari suatu pensiun dimulai pada usia 65 tahun kira-kira 60% dari suatu jumlah pensiun sebenarnya. Katakanlah, misalnya seorang karyawan dengan penghasilan Rp 1.200.000 per bulan yang ikut dalam program 2% career earning pension plan yang telah mencapai usia 60 tahun dan telah terkumpul suatu nilai manfaat pensiun sebesar Rp 480.000 per bulan dimulai pada usia 65. Apabila karyawan tersebut terus aktif bekerja sampai usia 65, maka jumlah pensiun akan menjadi: Rp 480.000 + (5 th x 2% x Rp 1.200.000) = Rp 600.000 per bulan. Apabila pensiun dilakukan ada usia 60 tahun, maka actuariel equivalent dari Rp 480.000 per bulan kira-kira sebesar Rp 300.000 per bulan, jauh lebih kecil jumlahnya apabila ia pensiun pada saat mencapai usia pensiun normal.
c. Pensiun ditunda
Dewasa ini banyak orang beranggapan bahwa, secara sosial-ekonomis, tidak tepat memaksa seorang karyawan untuk pensiun hanya karena ia telah mencapai usia kronologis tertentu. Beberapa pendapat mengatakan bahwa pemaksaan pensiun bagi karyawan yang masih sehat mental dan fisik akan meningkatkan moralitas.
Biasanya beberapa pemberi kerja yang memiliki program pensiun memperkenankan adanya pensiun ditunda, dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai pada saat tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang bersangkutan. Cara tersebut sebenarnya merupakan praktik yang kurang baik dan bertentangan dengan ide dasar dari suatu program pensiun, yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengganti pendapatan mantan karyawan yang tidak lagi memperoleh penghasilan.
Namun, beberapa peraturan program pensiun memperkenan-kan karyawannya untuk terus bekerja meskipun telah mencapai usia pensiun normal untuk memperoleh tambahan penghasilan, di samping untuk memperbesar penghasilan dasar pensiunnya, di mana nantinya formula manfaat pensiun dihitung. Karyawan yang melakukan pensiun ditunda tersebut harus pensiun apabila telah mencapai usia tertentu atau masa kerja tertentu (compulsory retirement). Berbeda dengan pembayaran pensiun ditunda seperti yang dijelaskan di atas, peraturan dana pensiun dapat pula menetapkan bahwa karyawan yang menunda pensiunnya melewati tanggal pensiun normal, secara otomatis, pensiunnya akan ditahan sampai karyawan tersebut benar-benar telah pensiun.
Pengertian pensiun ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (13) UU No. 11 Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun. Selanjutnya menurut ketentuan ini peserta dana pensiun yang mengikuti program ensiun manfaat pasti, apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima pensiun ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian. Sedangkan bagi peserta dana pensiun yang menyelenggarakan program pendiun iuran pasti, apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.
d. Pensiun cacat
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta. Akan tetapi, karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaan berhak memperoleh manfat pensiun. Manfaat pensiun cacat ini biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal, di mana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat.

C. Peraturan dana pensiun
Program pensiun atau pension plan selalu dituangkan dalam suatu perjanjian antara pemberi kerja dengan karyawan. Perjanjian ini biasanya berbentuk suatu peraturan yang lazimnya disebut dengan peraturan dana pensiun, yang berlaku baik pemberi kerja maupun karyawan. Di dalam peraturan tersebut, diatur semua hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pada hakikatnya, peraturan pensiun ini adalah bagian dari perjanjian kerja ( labor agreement).
Ketentuan-ketentuan pokok dalam suatu peraturan dana pensiun, yakni:
1. Dasar pensiun
Untuk menghitung besarnya manfaat pensiun, gaji yang berhak diterima oleh karyawan (peserta) setiap bula ditetapkan sebagai penghasilan dasar pensiun.
2. Besarnya manfaat pensiun
Manfaat pensiun, yang dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun diatur dalam peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti, antara lain:
a. Besarnya manfaat pensiun karyawan sebulan ditetapkan misalnya 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja, dengan ketentuan:
4) Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% dari penghasil dasar pensiun.
5) Manfaat pensiun karyawan sekurang-kurangnya 50% dari penghasilan dasar pensiun.
b. Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50% dari pensiun peserta.
c. Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.
3. Iuran pensiun
Ketentuan iuran pensiun dalam peraturan dana pensiun, yakni:
a. Setiap karyawan peserta wajib membayar iuran sebesar 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b. Perusahaan membayar iuran sebesar 5% dari total gaji karyawan, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia ( initial liability). Besarnya iuran pemberi kerja dapat pula ditentukan berdasarkan perhitungan aktuaris.
c. Iuran dari karyawan dan pemberi kerja sudah harus disetorkan kepada Dana Pensiun selambat-lambatnya, misalnya tanggal 15 bulan berikutnya.
4. Hak sebelum mencapai usia pensiun
Masalah lain yang perlu diatur adalah mengenai hak karyawan, yang karena satu dan lain hal tidak dapat bekerja sebelum mencapai usia pensiun atau vesting right.
a. Peserta yang berhenti bekerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 5 tahun berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.
b. Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun dengan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan, ditambah bunga.
5. Kekayaan dan pensiun
Kekayaan dana pensiun pemberi kerja terdiri atas:
a. Iuran peserta dan dana peserta
b. Hasil investasi
c. Pengalihan dana dari dana pensiun lain.
D. Jenis program pensiun
1. Program pensiun manfaat pasti
Program pensiun manfaat pasti (defined benefit plan) adalah suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat tersebut, besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh aktuaris.
Formula yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti terdiri atas:
a. Final Earning Pension Plan
2,5% x Past Services x Final Earnings
Perhitungan ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun, yang biasanya ditetapkan maksimum masa kerja (
past services
) misalnya 30 tahun. Formula perhitungannya adalah :
b. Final Average Earning
Perhitungan formula ini pada dasarnya sama dengan formula final earning, namun perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata gaji pada beberapa tahun terakhir, misal 3 atau 5 tahunterakhir. Formula perhitungannya adalah :
2,5% x Past Services x Final Average Earnings

Konsep final average ini sangat menguntungkan karyawan karena dalam kenyataan, banyak peserta yang gajinya semakin besar dan mungkin dipromosikan ke tempat yang lebih tinggi pada tahun-tahun menjelang pensiun.
c. Career Average Earnings
Konsep perhitungan career average ini dihitung berdasarkan persentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji rata-rata selama mas karir karyawan, dengan formula :
2,5% x Past Services x Career Average Earnings

Akhir perhitungan manfaat pensiun dari formula ini memberikan bobot yang sama terhadap gaji pegawai selama masa kerjanya. Kelemahan program pensiun ini adalah lebih kecilnya jumlah pensiun yang diterima pegawai karena perhitungan dilakukan dengan gaji dari keseluruhan masa kerjanya sebagai sebagai dasar perhitungan pensiun. Namun kelebihan formula ini, khususnya bagi pemberi kerja adalah lebih mudah untuk diadministrasikan dan dimengerti.
d. Final Benefit
Manfaat pensiun dengan program ini didasrkan atas jumlah uang tertentu, untuk setiap setiap tahun masa kerja atau lebih, ditetapkan nilai manfaat pensiun untuk semua karyawan yang pensiun setelah memenuhi masa kerja minimum. Misal, besarnya pensiun Rp 30.000 per bulan untuk setiap tahun masa kerja dengan ketentuan minimum 10 tahun masa kerja. Sekiranya, karyawan yang pensiun dengan masa kerja 25 tahun, jumlah pensiun yang diterimanya perbulan : Rp 30.000 x 25 = Rp 750.000 per bulan.
Program pensiun ini biasanya dianut sebagai hasil negosiasi pemberi kerja dengan karywan atau serikat pekerja, di mana dasar pensiun ditetapkan dengan sistem bertingkat atas dasar kecilnya gaji karyawan yang bersangkutan.
e. Kelebihan program pensiun manfaat pasti
1) Lebih menekankan pada hasil akhir.
2) Manfaat pensiun ditentukan lebih dulu, mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
3) Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan.
4) Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
f. Kelemahan program pensiun manfaat pasti
1) Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi.
2) Relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.
2. Program pensiun iuran pasti
Program pensiun iuran pasti (benefit contribution pension plan) adalah program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan peru-sahaan (pemberi kerja). Benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran, ditambah dengan hasil pengembangan atau investasi.
Program pensiun iuran pasti terdiri atas :
a. Money purchase plan
Program ini menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Iuran dibukukan pada masing-masing rekening peserta (individual account) beserta akumulasi hasil pengembangannya. Jumlah akumulasi iuran dengan hasil pengembangan investasinya sampai masa pensiun digunakan untuk membeli anuitas untuk pembayaran pensiun.
Kelebihan konsep ini adalah sepanjang iuran yang telah ditetapkan tersebut dibayar, maka pendanaan program pensiun akan selalu terpenuhi ( fully funded) selamanya dan tidak akan mengalami berbagai sumber kekurangan yang mungkin terjadi pada jenis-jenis program pensiun lain. Iuran pemberi kerja dapat berkurang dari adanya anggota yang mengundurkan diri (unvested members) di bawah jumlah yang diperkirakan, kecuali kalau tabungan tersebut digunakan untuk meningkatkan pensiu para peserta lainnya.
b. Profit sharing plan
Progam pensiun ini merupakan program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dari persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. Oleh karena iuran diambil dari laba perusahaan, sehingga jumlahnya akan senantiasa berubah-ubah setiap tahun, tergantung dari laba yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
Total iuran tahunan pemberi kerja menurut program pensiun profit sharing ini biasanya dikaitkan dengan laba perusahaan, dengan formula :
2,5% x Laba Kotor setelah dipotong
Cadangan 10% dari total Modal

Program pensiun ini dirancang untuk meletakkan unsur dinamis dalam proses manajemen dalam rangka meningkatkan produktivitas karyyawan. Diharapkan dengan program pensiun seperti ini, produktivitas dan keuntungan perusahaan dapat lebih ditingkatkan, disamping untuk membentuk rasa kepentingan bersama antara karyawan, manajemen dan pemegang saham.
c. Saving plan
Program pensiun dengan saving plan adalah program pensiun yang pada prinsipnya memiliki bentuk yang hampir sama dengan money purchase plan. Perbedaannya terletak dalam hal iuran seluruhnya, di mana dalam program pensiun dengan saving plan. Karyawanlah yang menentukan jumlah iuran tersebut.
d. Kelebihan program pensiun iuran pasti
1) Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau diperkirakan.
2) Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.
3) Lebih mudah untuk diadministrasikan.
e. Kelemahan program pensiunan iuran pasti
1) Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan.
2) Karyawan menanggung risiko atas ketidakberhasilan investasi.
3) Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan.
3. Program pensiun dengan iuran dan tanpa iuran
a. Program pensiun dengan iuran (contributory pension plan)
Program pensiun dengan iuran adalah program pensiun dimana karyawan atau pekerja dan pemberi kerja diwajibkan membayar sejumlah iuran tertentu program pensiun.
Kelebihan contributory pension plan, yakni :
1) Secara teoritis, program pensiun dengan iuran ini akan mengurangi biaya pemberi kerja, dengan jumlah benefit yang sama dibandingkan dengan non-contributory plan.
2) Iuran karyawan merupakan pengurangan pajak.
3) Karyawan akan lebih berkepentingan dan menghargai program pensiun apabila ikut membayar iuran.
4) Apabila karyawan berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun, mereka akan memperoleh kembali akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
b. Program pensiun tanpa iuran (non-contributory pension plan)
Program pensiun tanpa iuran adalah penyelenggaraan program pensiun di mana seluruh biaya ditanggung oleh pemberi kerja.
Kelebihan program pensiun tanpa iuran, yakni :
1) Dalam contributory plan, karyawan akan menuntutuntuk dapat duduk dalam komite pensiun bila ada. Sedangkan dalam non-contributory, pemberi kerja memiliki posisi yang lebih baik dalam mengoperasikan program dan mengawasi investasi dana pensiun. Namun, biasanya karyawan akan berusaha untuk meminta hak suara dalam pengurusa program pensiun, baik itu contributory maupun non-contributory.
2) Dibandingkan program pensiun contributory, non-contributory lebih mudah untuk diadministrasikan.
3) Jumlah gaji bersih karyawan akna lebih besar karena tidak dipotong dengan iuran. Oleh karena itu pemberi kerja tidak perlu lebih sering menaikkan gaji karyawannya sebagai kompensasi akibat dipotongnya sebagian gaji untuk iuran, sebagaimana halnya pada program pensiun contributory.
E. Penyelenggaraan program pensiun
Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan dapat dilakukan dengan 2 cara, sebagai berikut:
1. Membentuk badan hukum dana pensiun pemberi kerja
Penyelenggaraan program pensiun oleh pemberi kerja dilakukan dengan membentuk badan hukum dana pensiun yang pendiriannya harus memperoleh pengesahana dari menteri keuangan. Tata cara pembentuknya dana pensiun, dalam rangka penyelenggaraan program pensiunan diatur dalam UU No 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun.
2. Mengikutsertakan karyawan pada dana pensiun lembaga keuangan
Bank-bank umum dan perusahaan asuransi jiwa, menurut UU No 11 tahun 1992 diperkenankan membentuk dana pensiun lembaga keuangan untuk umum sebagai bagian dari pelayanan di bidang jasa keuangan. Perusahaan yang memiliki karyawan yang jumlahnya relatif sedikit, dengan pertimbangan efisiensi biasanya memiliki mengikutsertakan karyawannya pada salah satu dana pensiun lembaga keuangan.
a. Pengelolahan Program Pensiun
Lembaga pengelola program pensiun yang dibentuk oleh pemberi kerja disebut dana pensiun. Lembaga ini merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perusahaan induknya atau perusahaan yang membentuknya. Karena merupakan badan hukum maka dana pensiun khususnya pensiun pemberi kerja harus memiliki pengurus atau manajemen tersendiri dan terpisah dari kepengurusan perusahaan pendiri. Manajemen inilah yang selanjutnya yang memiliki fungsi dan tugas dalam pengadministrasian program pensiun. Memelihara catatan semua peserta, adminisrasi keuangan, membayar manfaat, membuat dan melaksanakan strategi atau kebijakan dalam melakukan investasi atas dana (iuran) dari pemberi kerja dan karyawan peserta (apabila contributory plan). (Dahlan Siamat,716,2005)
b. Metode Pembiayaan Program Pensiun
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun, umumnya dikenal dengan 2 cara, yaitu pay as you go dan funding system.
1. Pay As You Go
Dalam metode pay as you go atau disebut juga current cost method, pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan di luar gaji terakhir. Metode ini relatif kurang konservatif dibandingkan dengan metode pembiayaan pensiun lainnya dan sebenarnya tidak dilakukan pendanaan sama sekali, karena memang tidak ada dana yang terhimpun atau yang dipupuk dari awal yang berasal dari iuran. Seperti halnya dengan contributory plan metode pembiayaan ini kurang begitu populer dan banyak negara yang memiliki undang-undang dana pensiun tidak memasukan metode ini sebagai metode pendanaan. Demikian pula di indonesia, program pensiun yang menggunakan metode pay as you go atau program sejenis yang tidak menggunakan funding system tidak diperkenankan menurut UU No. 11 Tahun 1992. (Dahlan Siamat,718,2005)
Kelemahan metode ini adalah baik karyawan atau pensiunan jelas tidak memiliki jaminan atau kepastian mendapatkan pensiun. Di samping itu, pemberi kerja akan menghadapi beban biaya yang lebih besar jika jumlah pensiun semakin bertambah. Dengan metode pay as you go, karyawan dan pensiunan akan kehilangan manfaat pensiunnya apabila pemberi kerja mengalami insolvent. (Dahlan Siamat,718,2005)
Sedangkan kelebihan adalah pemberi kerja tidak diharuskan menginvestasi dana dalam suatu dana pensiun atau perusahaan asuransi jiwa. (Dahlan Siamat,718,2005)
Ciri-ciri metode pay as you go antara lain sebagai berikut:
a. Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
b. Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan.
c. Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha. (Dahlan Siamat,719,2005)
2. Funding System
Adalah metode pemupukan dana yang bersumber dari peserta dan pemberi kerja. Metode ini merupakan metode yang relatif lebih baik dari pada sistem pay as you go. Dengan cara ini penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. Sumber pendanaan ini diperoleh dari setiap karyawan atau peserta program pensiun maupun pemberi kerja dan biasanya dilakukan sejak saat karyawan menjadi peserta yang umumnya pada saat karyawan dimaksud telah diangkat sebagai karyawan tetap pada suatu perusahaan. (Dahlan Siamat,719,2005)
Metode pendanaan pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu single premium funding dan level premium funding.
a. Single premium funding
Pendanaan berdasarkan metode single premium atau disebut juga unit benefit method adalah biaya setiap peserta program untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan menggunakan faktor anuitas ( deferred annuity factors) untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta. (Dahlan Siamat,719,2005)
b. Level Premium Funding
Metode level premium adalah metode pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji. Untuk itu perlu penetapan tingkat premi tahunan (yang dinyatakan dalam rupiah per pegawai atau sebagai presentase tertentu dari penggajian) yang apabila dibayarkan setiap tahun mendatang akan memberikan seluruh manfaat yang akan datang. (Dahlan Siamat,719,2005)
Sistem level premium funding ini memiliki beberapa kelebihan, antara lain sebagai berikut.
a. Pembayaran iuran dilakukan secara berangsur-angsur atau dicicil selama karyawan masih aktif bekerja.
b. Karyawan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, karena apabila pemberi kerja sewaktu-waktu bangkrut. Misalnya atau terpaksa berhenti beroperasi, karyawan akan tetap menerima manfaat karena dana memang telah dihimpun sejak karyawan mulai bekerja.
c. Memeiliki dampak terhadap ekonomi makro karena dana yang dihimpun dapat diinvestasi kembali sebagai biaya pembangunan nasional. (Dahlan Siamat,720,2005)
c. Past Service Liability
Masalah masa kerja lampau (past service liability) ini akan menjadi unsur pertimbangan yang sangat krusial terutama dalam hal pendanaan (funding) suatu program pensiun. Pada saat pemberi kerja menyelenggarakan program pensiun untuk karyawan, sudah jelas akan ada beberapa karyawannya yang telah mengabdikan diri selama beberapa tahun sebelumnya pada perusahaan pemberi kerja. Karyawan yang telah memliki masa kerja pada saat program pensiun diselenggarakan. Disebut memiliki masa kerja lampau. (Dahlan Siamat,720,2005)
F. Manajemen kekayaan dana pensiun
Pendanaan suatu program pensiun, apakah dalam rangka memenuhi ketentuan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan akan menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan, yang nantinya digunakan untuk membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya-biaya langsung suatu program pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan bagi pensiun iuran pasti. Dengan tingkat iuran tertentu, penghasilan dari investasi memegang peranan penting untuk meningkatkan peranan manfaat pensiun bagi karyawan dalam program iuran pasti. Kekayaan dana pensiun dan kemampuannya untuk meningkatkan penghasilan investasi di masa yang akan datang merupakan sumber utama terjaminnya pembayaran manfaat pensiun yaitu jaminan hak manfaat peserta yang telah terkumpul pada akhirnya akan terpenuhi. (Dahlan Siamat,721,2005)
a. Strategi Dan Kebijakan Investasi
Dana pensiun, terutama dana pensiun besar, biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekanyaannya. Kebijakan investasi tersebut kemudiaan dibicarakan dengan manajer investasinya yang secara periodik dapat diubah dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian dan perkembangan pasar modal atau dengan peraturan pemerintah. Tidak semua program pensiun memiliki suatu kebijakan investasi formal kalau pun ada biasanya relatif sederhana dan tidak lengkap banyak pendiri dana pensiun mendelegasikan pelaksanaan pengembangan kebijakan investasinya kepada perusahaan investasinya (investment company) atau perrusahaan asuransi. (Dahlan Siamat,722,2005)
b. Pokok-Pokok kebijakan Investasi
Kebijakan investasi suatu dana pensiun minimal mencangkup komponen antara lain mengenai tingkat keuntungan (rate of return), resiko yang dapat diterima, cadangan likuiditas dan diversifikasi.
a. Tingkat keuntungan (rate of return)
Sasaran tingkat keuntungan (rate of return) dapat dinyatakan dalam berbagai cara.cara pertama yaitu dengan tanpa menyebutkan suatu jumlah. Misalnya memaksimalkan keuntungan dengan memperhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi atau kebijakan investasi langsung menyatakan berapa besarnya jumlah pengembangan yang diinginkan, misalnya 10% dari total investasi. Pendekatan yang paling sederhana yang dapat digunakan adalah dengan menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan atas jumlah agregat portofolio, meskipun cara tersebut kurang begitu memuaskan. Pendekatan ini mengabaikan formula alokasi kekayaan dan perkiraan tingkat keuntungan atas berbagai jenis instrumen investasi dan berbagai sektor dari pasar modal. (Dahlan Siamat,722,2005)
b. Resiko yang dapat diterima
Unsur kedua kebijakan investasi adalah penentuan jumlah resiko portofolio yang bersedia diterima oleh sponsor program pensiun. Resiko yang berkaitan dengan portofolio saham biasa,umunya dipandang sebagai suatu varian dari keuntungan sebenarnya terhadap keuntungan yang diperkirakan. Varian keuntungan tersebut dapat dipengaruhi oleh keadaan ekonomi. Misalnya resesi dan inflasi yang dapat menyebabkan keuntungan yang tidak diperkirakan pada keseluruhan saham biasa atau terhadap perusahaan secara individu. (Dahlan Siamat,722,2005)
c. Kebutuhan Likuiditas
Seperti telah dijelaskan terdahulu pada prinsipnya program dana pensiun membutuhkan likuiditas relatif lebih kecil, yang dapat dipenuhi dari pengelolaan kas dana pensiun. Apabila ada kebutuhan likuiditas khusus dalam program pensiun, maka perlu ditetapkan dan dinyatakan secara jelas dalam pedoman kebijakan investasi. Hal ini akan memberikan pedoman kerja bagi manajer investasi untuk senantiasa berjaga jaga terhadap kebutuhan likuiditas. (Dahlan Siamat,723,2005)
d. Diversifikasi
Diversifikasi pada dasarnya merupakan metode untuk mencapai sasaran penting manajemen portofolio. Diversifikasi portofolio dapat dilakukan antara lain dengan menggunakan misalnya jenis kekayaan,sektor dan kualitas peringkat aset yang akan dijadikan sebagai instrumen investasi. (Dahlan Siamat,723,2005)
c. Jenis-Jenis Investasi
Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk namun kebebasan investasi dana pensiun biasanya tetap dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pengawasan. Portofolio investasi dana pensiun umumnya didominasi dalam bentuk saham,obligasi jangka menengah panjang,instrumen pasar uang,kontrak anuitas grup,dan jenis konvensional lainya. (Dahlan Siamat,723,2005)
G. Pengaturan dana pensiun di Indonesia
Dalam penjelasan UU No 11 tahun 1992 tentang dana pensiun disebutkan bahwa dalam rangka upaya memelihara kesinambungan, penghasilan di hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan ini di masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu dana pensiun. Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka panjang, yang dapat dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan pensiun. Penyelenggaraan dilakukan dalam suatu program yaitu program pensiun. (Dahlan Siamat,724,2005)
Suatu pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasinya dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Kenyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan tersebut menimbulkan ketetraman kerja sehingga akan menimbulkan motivasi kerja karyawan, yang pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan produktivitas. (Dahlan Siamat,724,2005)
Selanjutnya, mengingat manfaat program pensiun yang begitu besar, baik bagi peserta maupun bagi masyarakat luas, maka upaya pengembangan penyelenggaraan program pensiun selama ini telah didukung oleh pemerinttah melalui pegaturan perundangan di bidang perpajakan. Yaitu dengan pembrian fasilitas penundaan pajak (penghasilan) sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (3) huruf h UU No 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. (Dahlan Siamat,724,2005)
Asas-asas dana pensiun
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan UU No 11 Tahun 1992 didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenakan (UU No 11 Tahun 1992).
b. Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak diperkankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri/perusahaan. Kepastian mengenai pemisahan ini diformalkan dengan pembentukan badan hukum dana pensiun. Pengelolahan kekayaan dana pensiun dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan dalam undang-undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
c. Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang mejanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran. Hal pokok yang ditekankan di sini adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen dengan konsekuensi pembiayaan.
d. Penundaan manfaat
Pembayaraan hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pwnghimpunan dana dalam rangka penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah pensiun.
e. Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh direktorat dana pensiun departemen keuangan dan pelaksaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
H. Pengaturan dana pensiun di Indonesia
Dalam penjelasan UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa dalam rangka upaya memelihara kesinambungan, penghasilan pada hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan yang lebih berdaya gun dan berhasil guna. Dalam hubungan ini masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu dana pensiun. Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka panjang, yang dapat dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan pensiun, penyelenggaraanya dilakukan dalam suatu program, yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dana yang lazim disebut sistem pendanaan.
Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan tersebut menimbulkan ketentraman kerja sehingga akan menimbulkan motivasi kerja karyawan, yang ada gilirannya diharapkan akan meningkatkan produktivitas.
Selanjutnya, mengingat manfaat program pensiun yang begitu besar, baik bagi peserta maupun bagi masyarakat luas, maka upaya pengembangan penyelenggaraan program pensiun selama ini telah didukung oleh pemerintah melalui peraturan perundangan di bidang perpajakan, yaitu dengan pemberian fasilitas penundaan pajak (penghasilan) sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (3) huruf h UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang lengkapnya sebagai berikut :
" Iuran yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang disetujui menteri keuangan, baik yang dibayar oleh Pemberi Kerja maupun oleh Karyawan, dan penghasilan dana Pensiun serupa dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan keputusan menteri keuangan tidak termasuk dari objek pajak "
Selanjutnya, dengan diungkapkannya UU No.11 tahun 1992 tentang dana pensiun ini diharapakan pembentukan Dana Pensiun di Indonesia akan semakin tumbuh pesat, tertib dan sehat sehingga membawa manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Asas-asas Dana Pensiun
1. Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya. Asas ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi dana pensiun yang diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang.
2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupukan dana yang dikelolah secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian, berdasarkan UU No.11 tahun 1992, pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
3. Asas pembinaan dan pengawasan. sesuai dengan tujuannya, harus dihindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi hak peserta.

4. Asas penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi hak peserta yang telah pensiun, agar kesinambungan penghasilannya terpelihara.

5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dan pensiun . Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada pada kemampuan keuangan pemberi kerja.

I. Jenis dana pensiun dan program pensiun
Dana pensiun menurut UU No.11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu :
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (CPLK)
Sejalan dengan ditetapkannya UU No.11 Tahun 1992 tersebut diatas, maka bagi orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan program pensiun dapat memilih beberapa alternatif sebagai berikut :
1. Mendirikan sendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan.
2. Pembentukan DPPK bersama-sama dengan pemberi kerja lain.
3. Bergabung pada DPPK yang telah didirikan oleh pemberi kerja lain.
4. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Program pensiun yang boleh dijalankan menurut ketentuan ini adalah :
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Definet Benefit Plan) yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
2. Program Pensiun Iuran Pasti (Definet Contribution Plan) yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya ditempatkan pada rekening masing-masing pesertan sebagai manfaat pensiun.
J. Pengertian, status hukum pegadaian, kepengurusan dan pengasawan dalam pegadaian
1. Pengertian pegadaian dan status hukum pegadaian
Siamat.D (2005:743) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150, pengertian dari pegadaian sebagai berikut.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang diperoleh seorang yang berpiutang diatas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang ataau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yg harus didahulukan.
Pada masa pemerintahan Republik Indonesia, Dinas Pegadaian merupakan kelanjutan dari Pemerintah Hindia Belanda dan status pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No.19 Prp.1960 jo. Peraturan Pemerintah RI Np.178 tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tantang pendirian Perusahaan Pegadaian (PN Pegadaian). Kemudian, status badan hukum PN Pegadaian tersebut berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) Berdasarkan peraturan pemerintah RI No.7 Tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang perubahan kedudukan PN pegadaian menjadi jabatan pegadaian jo UU No.9 Tahun 1969 tanggal 1 Agustus 1969 dan penjelasanya mengenai bentuk-bentuk usaha negara dalam Perubahan Jabatan (Perjan) Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Kepengurusan dan pengawasan
Perum Pegadaian saat ini dikelola oleh dewan direksi, yang terdiri atas direktur utama dan 3 Direktur serta dibantu dengan unit-unit lainnya. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh presiden atas usul Menteri Keuangan. Mata Jabatan anggota direksi maksimal 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Sedangkan, pembinaan dan pengawasan umum terhadap kegiatan usaha perum pegadaian dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal. berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk melaksanakan pengawasan intern kegiatan usaha perusahaan, direksi membentuk Pengawasan Intern. Selanjutnya, dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut, Menteri Keuangan menunjuk Dewan Pengawasan, yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas Usul Menteri Keuangan. Jumlah anggota dewan komisaris ini menurut ketentuan minimal 2 orang dan maksimal 5 orang yang susunannya terdiri atas ketua dan anggota.
Dalam usaha penyaluran uang pinjaman sebagai kegiatan utamanya, pegadaian sampai saat ini telah memiliki 14 kantor daerah dan hampir 600 kantor cabang yang wilayah operasinya telah menjangkau hampir semua pelosok daerah, termasuk Irian Jaya dan Wilayah Indonesia Timur lainnya.
K. Tujuan pegadaian
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolahan. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan untuk :
1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Menjegah timbulnya praktik ijon. pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

L. Kegiatan usaha, barang jaminan, dan sumber pendanaan pegadaian
Kegiatan usaha Perum Pegadaian yang telah dilakukan saat ini, antara lain meliputi :
1. Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai. Berarti mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Pinjaman ini pada dasarnya adalah kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman uang tunai dari Rp 10.000 hingga Rp 20.000.000 dengan jaminan benda bergerak (perhiasan emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik, dan sebagainya) dengan prosedur mudah dan layanan cepat. Sewa modal (bunga) pinjaman di pegadaian dengan jangka waktu selama 4 bulan. Apabila melewati batas pinjaman nasabah dapat memperpanjang dengan membayar bunga atau dapat menebus barang jaminannya.
2. Menerima jasa taksiran,yaitu pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui berapa besar nilai riil barang yang dimilikinya, misalnya emas, berlian, intan, dan barang-barang bernilai lainnya. Jasa ini dapat diberikan oleh Perum Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan penaksiran serta petugas-petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan. Perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
3. Menerima jasa titipan,yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang-barangnya. Masyarakat menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masayarakat yang akan meninggalkan rumahnya dalam jangka waktu yang lama. Atas jasa penitipan Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.

Tabel 2.1 Tarif Penitipan Barang Saat Ini
Jenis
Lama Penitipan
Biaya
Dokumen dan surat berharga
2 minggu
1 Bulan
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
Rp 1.500
Rp 2.000
Rp 5.800
Rp 11.100
Rp 20.000
Perhiasan dan barang kecil
2 minggu
1 Bulan
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
Rp 2.000
Rp 2.500
Rp 7.200
Rp 18.900
Rp 25.000
Barang gudang ukuran besar
2 minggu
1 Bulan
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
Rp 2.500
Rp 3.000
Rp 8.700
Rp 16.700
Rp 30.000
Barang gudang ukuran sedang
2 minggu
1 Bulan
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
Rp 2.000
Rp 2.500
Rp 7.200
Rp 13.900
Rp 25.000
Barang gudang ukuran kecil
2 minggu
1 Bulan
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
Rp 1.000
Rp 4.300
Rp 4.300
Rp 8.300
Rp 15.000
4. Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bisnis bidang properti seperti dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem Build, Operate and Transfer (BOT).
5. Jasa lain seperti:
a. Penjualan koin emas ONH. Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang bisa digunakakn untuk tujuan persiapan dana pergi haji bagi pembelinya.
b. Krasida (kredit angsuran sistem gadai) merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya melalui angsuran.
c. Kreasi (Kredit angsuran fidusia) merupakan pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil dengan konstruksi penjaminan secara fidusia.
d. Kresna (kredit serba guna) merupakan pinjaman kepada pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
e. Galeri 24, yaitu toko emas yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan sertifikat jaminan sesuai karatase perhiasan emas.
Pada dasarnya, barang jaminan yang dapat digadaikan adalah barang bergerak dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi:
1. Barang perhiasan, misalnya emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia
2. Kendaraan, misalnya mobil, sepeda motor, sepeda, dan lain-lain
3. Barang elektronik, misalnya kamera, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi dan lain-lain
4. Barang rumah tangga, misalnya perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
5. Mesin-mesin
6. Tekstil
7. Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian
Namun ada beberapa macam barang yang tidak dapat digadaikan karena beberapa faktor, misalnya binatang ternak karena memerluka tempat dan perawatan khusus, hasil bumi karena mudah busuk, kendaraan yang besar, senjata api, barang yang disewa belikan, barang milik pemerintah dan barang ilegal.
Sumber pendanaan pegadaian, sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana desa secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya Perum Pegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut:
1. Pinjaman jangka pendek dari perbankan, sebagian besar dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
2. Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, pendapatan diterima dimuka dan lain-lain.
3. Penerbitan obligasi
4. Modal sendiri,meliputi modal awal, penyertaan modal pemerintah, dan laba ditahan
M. Penyaluran dan Penggolongan Uang Pinjaman
Penyaluran uang pinjaman oleh pegadaian kepada masyarakat dilakukan atas dasar hukum gadai. Besarnya jumlah uang pinjaman yang disalurkan sangat dipengaruhi oleh golongan barang jaminan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Direksi Perum Pegadaian. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Pinjaman yang diberikan dikelompokkan menjadi 5 golongan berdasarkan tingkat sewa modal dan jangka waktu pinjaman, sebagaimana dijelaskan pada tabel dibawah ini.
Tabel 2.2 Penggolongan Pinjaman dan Sewa Modal
Gol
Pinjaman yang diberikan (Rp)
Jangka waktu
Sewa modal per 15 hari
Maksimum sewa modal
A B C D E
5.000 s/d 40.000
40.500 s/d 150.000
151.000 s/d 500.000
510.000 s/d 2.500.000
2.000.000
4 bulan
4 bulan
4 bulan
4 bulan
24 bulan
1,25 %
1,75 %
1,75 %
1,75 %
2 % flat/bulan
10 %
14 %
14 %
14
-
N. Prosedur Pemberian dan Pelunasan Pinjaman
Pegadaian pada prinspinya tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan, sebagaimana halnya dengan perbankan. Prosedur untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian adalah sebagai berikut:
1. Calon nasabah datang langsung ke loket penaksiran dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
2. Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, akan ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah.
3. Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apa pun kecuali potongan premi asuransi.
Prosedur Pemberian jaminan oleh pegadaian dapat diikuti pada gambar 1-1
Petugas Penaksir

Barang jaminan
NASABAH
Penetapan uang pinjaman: 84% -89% x nilai taksir

Uang Pinjaman
Kasir
Gambar 2.1 Prosedur Pemberian Pinjaman (Sumber: Siamat.D, 2005:749)
Selanjutnya, prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Uang Pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
2. Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai dengan bukti surat gadai.
3. Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
4. Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.

Prosedur pelunasan uang pinjaman oleh nasabah.
Kasir
Pelunasan + sewa modal (bunga)

NASABAH
Barang jaminan

Pengeluaran barang jaminan

Gambar 2.2 Prosedur Pelunasan Uang Pinjaman (Sumber: Siamat.D, 2005:749)



BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
1. Dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, terutama yang telah pensiun.
2. Tujuan dan manfaat dana pensiun adalah memberikan kesejahteraan bagi peserta dana pensiun ketika pada masa pensiun atau ketika mereka sudah tidak bekerja lagi.
3. Peraturan dana pensiun Perjanjian ini biasanya berbentuk suatu peraturan yang lazimnya disebut dengan peraturan dana pensiun, yang berlaku baik pemberi kerja maupun karyawan. Di dalam peraturan tersebut, diatur semua hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pada hakikatnya, peraturan pensiun ini adalah bagian dari perjanjian kerja (labor agreement).
4. Jenis program pensiun ada dua yakni program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti
5. Dalam penjelasan UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa dalam rangka upaya memelihara kesinambungan, penghasilan pada hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan yang lebih berdaya gun dan berhasil guna. Dalam hubungan ini masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu dana pensiun.
6. Jenis Dana pensiun menurut UU No.11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu :Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (CPLK).
7. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang diperoleh seorang yang berpiutang diatas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang ataau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yg harus didahulukan". Pada masa pemerintahan Republik Indonesia, Dinas Pegadaian merupakan kelanjutan dari Pemerintah Hindia Belanda dan status pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No.19 Prp.1960 jo. Peraturan Pemerintah RI Np.178 tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tantang pendirian Perusahaan Pegadaian (PN Pegadaian).
8. Tujuan pegadaian adalah Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Menjegah timbulnya praktik ijon. pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
9. Kegiatan pegadaian salah satunya adalah menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
10. Penyaluran uang pinjaman oleh pegadaian kepada masyarakat dilakukan atas dasar hukum gadai. Besarnya jumlah uang pinjaman yang disalurkan sangat dipengaruhi oleh golongan barang jaminan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Direksi Perum Pegadaian.
11. Pegadaian pada prinspinya tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan, sebagaimana halnya dengan perbankan.

DAFTAR RUJUKAN
Budisantoso, T dan Triandaru,S. 2011. B ank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: PT Salemba Empat.
Siamat, D. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan:kebijakan moneter dan perbankan. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Eroy, A.R.E. 2010. Kesejahteraan Karyawan. (Online), (https://arozieleroy. wordpress.com/2010/07/12/kesejahteraan-karyawan/), diakses 17 Oktober 2016.

Bitcoin Donation = 1PkxssLm6wJ96iXi1VPxMZSXUQZiQqCYvq

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More